KITA sering sekali mendengar atau bahkan menggunakan istilah tax treaty atau disebut juga dengan nama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Apa sih sebenarnya tax treaty itu?
Investopedia mendefinisikan tax treaty sebagai a bilateral agreement made by two countries to resolve issues involving double taxation of passive and active income. Tax treaties generally determine the amount of tax that a country can apply to a taxpayer’s income, capital, estate, and wealth.
Sumber lain mendefinisikan tax treaty sebagai perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.
Dari sudut pandang Indonesia, pada dasarnya tax treaty adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintan negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Tujuan Tax Treaty
Tujuan ditandantanganinya tax treaty antara dua negara diantaranya: 1. untuk mengurangi pengenaan pajak berganda, pemajakan yang berlebihan, ketidakpastian dalam pemajakan serta penghindaran dan pengelakan pajak; 2. Mengurangi atau menghapus hambatan pemajakan dan distorsi kaitannya dalam arus perdagangan dan investasi antarnegara; dan 3. Memaksimalkan kesehteraan global melalui alokasi sumber daya yang tepat dan efisien.
Tujuan-tujuan di atas dapat dicapai oleh tax treaty dengan cara: 1. Mengeliminasi pajak berganda yuridis dan ekonomis; 2. Mengeliminasi atau mengurangi pajak-pajak yang harus dibayar oleh investor asing; 3. Mengeliminasi diskriminasi pemajakan: 4. Mengatur aturan-aturan terstandar terkait pembagian penerimaan pajak antarnegara. Tax treaty dimaksudkan untuk membatasi hak pemajakan bagi negara-negara yang terlibat, namun tidak dimaksudkan untuk memberikan hak pemajakan baru bagi negara-negara tersebut; 5. Mengatasi penghindaran dan pengelakan pajak; 6. Mengatur framework dalam mengatasi sengketa pajak internasional; 7. Menghadirkan lingkungan pemajakan yang stabil bagi investor asing; dan 8. Meningkatkan kompetisi ekonomi internasional.
Kedudukan Tax Treaty Terhadap UU PPh
Sesuai Pasal 32A UU PPh, tax treaty bersifat lex specialis terhadap UU PPh. Artinya, apabila ada tax treaty antara Indonesia dengan negara mitra, yang berlaku adalah tax treaty-nya, bukan UU PPh. Atau dengan kata lain, dalam hal terdapat pengaturan yang berbeda antara UU PPh dengan tax treaty, yang berlaku adalah tax treaty. Namun, apabila terdapat ketentuan yang diatur UU PPh namun tidak diatur tax treaty atau terdapat pengaturan yang sama, maka yang berlaku adalah UU PPh.
Model Tax Treaty
Umumnya tax treaty yang dibuat mengacu kepada dua model utama, yaitu OECD modal dan UN model.
Saat ini telah ditandatangani 67 tax treaty antara Indonesia dengan negada mitra. Tax treaty-tax treaty tersebut dapat diakses di sini.
Gambar dari sini.