
SUATU transaksi afiliasi yang dilakukan oleh para pihak yang memiliki hubungan istimewa disebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika dalam kondisi sebanding, tingkat harga atau laba yang terjadi atas transaksi tersebut sama dengan tingkat harga atau laba yang terjadi pada transaksi independen.
Misalnya, PT A melakukan transaksi berupa jasa konsultasi hukum dari pihak afiliasinya di luar negeri (misalnya A Co). Dalam kondisi sebanding, tingkat harga atau laba atas transaksi PT A dengan A Co tersebut harus sama dengan tingkat harga atau laba apabila A Co mencukupi kebutuhan jasa tersebut dari PT B di Indonesia yang merupakan pihak independen.
Lazimnya, untuk memenuhi kebutuhan akan suatu jasa, entitas akan memenuhi kebutuhan tersebut melalui dua cara: 1) memenuhi sendiri (swadaya) tanpa bantuan pihak lain atau 2) memenuhi kebutuhan jasa tersebut dari pihak lain independen yang mempunyai spesialisasi di bidang jasa tersebut.
Oleh karenanya entitas yang tergabung dalam suatu grup usaha biasanya akan memenuhi kebutuhan jasa tersebut dari entitas lain yang masih tergabung dalam grup yang sama. Grup tersebut akan mengatur suatu mekanisme pemberian jasa antarentitas, sehingga menimbulkan transaksi afiliasi diantara para anggota grup. Biaya dalam rangka pemberian jasa tersebut dapat ditanggung oleh masing-masing entitas, atau bisa juga ditanggung oleh entitas induk atau anggota kelompok yang bertindak sebagai group service center.
Lalu bagaimana suatu transaksi jasa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?
Dalam melakukan pemeriksaan pajak atas transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Menurut SE tersebut, suatu transaksi afiliasi berupa transaksi jasa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila:
- Jasa tersebut benar-benar diberikan dan dapat dibuktikan keberadaannya (uji eksistensi)
Dalam melakukan uji eksistensi, langkah-langkah yang akan diambil oleh pemeriksa pajak diantaranya:- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.
- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).
- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.
- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.
- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.
-
Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa(penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau denganmelibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).
- Jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi bagi yang menerima jasa (uji economic benefit)
-
Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.
Contoh :
Berdasarkan hasil analisis fungsi diketahui bahwa PT AGP sebagai distributor yang tidak melakukan aktivitas yang menambah nilai produk. Oleh karena itu, seharusnya PT AGP tidak dibebankan biaya jasa teknik yang terkait dengan kegiatan pabrikasi. -
-Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak.
-
Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:
Shareholder Activity
Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa. Contoh:
(a) Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya penyiapan laporan keuangan konsolidasian.
(b) Kegiatan yang berhubungan dengan status dan struktur hukum dari perusahaan induk, misalnya mengawasi kepatuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas.
(c) Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/cabang lain.Duplicative Service
Duplicative services adalah jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga.
Dalam mengevaluasi duplikasi jasa perlu diteliti kemampuan Wajib Pajak untuk menyediakan sendiri jasa tersebut (misalnya dalam hal kualifikasi, keahlian, dan ketersediaan pegawai) atau Wajib Pajak telah membayar pihak independen untuk menyediakan jasa tersebut. Apabila pembebanan biaya merupakan duplikasi jasa maka biaya jasa intra-grup tersebut tidak dapat dibebankan.
Contoh:
PT PPW telah melakukan analisis modal dan anggaran operasional secara mandiri, namun demikian pada tahun yang sama perusahaan induk juga membebankan biaya jasa yang sama atas analisis modal dan anggaran operasional ke PT PPW.
Pengecualian dapat terjadi apabila duplikasi jasa hanya bersifat sementara dan khusus.Insidental Benefit
Jasa yang memberikan manfaat insidental adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota tertentuyang juga memberikan manfaat insidental kepada Wajib Pajak dalam grup tersebut. Pada umumnya jasa intra-grup akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerima tertentu. Anggota grup lainnya kemungkinan memperoleh manfaat secara insidental dari jasa tersebut. Biaya yang dibebankan atas manfaat insidental yang diterima tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dibebankan. Contoh 25:
Suatu grup yang memiliki sentralisasi fungsi teknologi informasi, perusahaan A memasang sistem baru yang terkomputerisasi untuk menangani pesanan dalam perusahaan B (afiliasi). Perusahaan B menjual produknya kepada pihak ketiga dan juga kepada perusahaan C (perusahaan afiliasinya). Efisiensi sistem baru perusahaan B membuat perusahaan C dapat mengurangi biaya overhead berupa pengurangan karyawan pada departemen pembelian.
Perusahaan C mendapatkan manfaat secara insidental dari jasa yang dilakukan oleh perusahaan A ke perusahaan B. Bagaimanapun perusahaan A tidak dianggap memberikan jasa kepada perusahaan C, yang dalam situasi wajar (arm’s length) perusahaan C tidak akan mau berkontribusi atas beban implementasi sistem baru pada perusahaan B karena kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan A ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan B,
Passive Association
Passive association adalah jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota perusahaan grup.
Contoh:
Tidak ada biaya jasa yang harus dibayar oleh Wajib Pajak hanya karena Wajib Pajak mendapat peringkat kredit lebih tinggi ketika menjadi bagian dari perusahaan grup dibandingkan dengan ketika Wajib Pajak bukan menjadi bagian dari perusahaan grup.On-Call Services
Jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (biasanya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Wajib Pajak, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya.
Jasa siaga tidak dapat dibebankan jika:- potensi atas kebutuhan jasa tersebut sangat kecil,
- manfaat yang diperoleh dari jasa tersebut tidak signifikan (dapat diabaikan), atau
-
jasa siaga dapat segera diperoleh kapan saja dan tersedia dari pihak lain yang independen tanpa harus membuat perjanjian siaga terlebih dahulu
Dalam menganalisis potensi kebutuhan dan manfaat atas jasa siaga yang disediakan, Pemeriksa Pajak dapat mempertimbangkan penggunaan jasa tersebut pada tahun yang bersangkutan dan tahun- tahun sebelumnya.
-
- Apabila jasa tersebut benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomis, maka pembayaran yang dilakukan harus memenuhi prinsip kewajaran (uji kewajaran) yang dilakukan dengan cara:
a. Mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup.
b. Meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak.
c. Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan.
d. Meneliti dasar alokasi pembebanan jasa.
e. Meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra-grup serta mark up-nya dan menerapkan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan kondisi dan fakta.
Gambar dari sini.