Pentingnya Membuat TP Documentation

01_crossborder

BELUM lama ini dunia perpajakan diramaikan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor  213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya. Berdasarkan PMK tersebut, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan persyaratan tertentu wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen harga transfer sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud padal 28 UU KUP.

Menurut PMK tersebut, dokumen penentuan harga transfer (TP Documentation) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak. Sementara itu prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. Intinya, transaksi-transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dan sebanding dengan transaksi yang dilakukan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen (baik harga, kondisi maupun labanya).

Definisi hubungan istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

Menurut PMK 213/2016 TP Documentation terdiri dari dokumen induk (master file), dokumen lokal (Local file) dan/atau laporan per negara (country by country report). Kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan TP Documentation berlaku bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan

  1. nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50. 000. 000.000, 00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari 20 miliar rupiah untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari 50 miliar rupiah untuk transaksi penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan harta tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  3. pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan di Indonesia.

Selengkapnya mengenai siapa saja yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan TP Documentation dapat dibaca pada PMK 213/2016.

Master file TP Documentation minimal memuat informasi mengenai:

  • struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota 
  • kegiatan usaha yang dilakukan
  • harta tidak berwujud yang dimiliki
  • aktivitas laporan keuangan dan pembiayaan
  • laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi

Sedangkan Local file minimal memuat:

  • identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan
  • informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan
  • penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
  • informasi keuangan
  • peristiwa/kejadian/fakta non keuangan yang memengaruhi harga/tingkat laba

Lalu apa konsekuensinya jika wajib pajak yang seharusnya menyelenggarakan dan menyimpan TP Documentation tidak melaksanakan kewajiban tersebut? Sebagaimana diatur oleh Pasal 18 UU PPh, bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya‐plus, atau metode lainnya.

Yang artinya, jika wajib pajak tidak menyelenggarakan dan menyimpan TP documentation, atau menyelenggarakan dan menyimpan TP Documentation namun tidak sesuai dengan persyaratan atau tidak menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Dirjen Pajak dapat menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan dan dihitung kembali berapa besarnya PPh terutang yang seharusnya.

Gambar dari sini.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.