PP 36 Tahun 2017 dan Isu Keadilan

harta

BELUM lama ini kita dikagetkan dengan terbitnya aturan turunan UU Pengampunan Pajak (UU No 11/2016), yaitu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan PPh atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Kaget karena Peraturan Pemerintah tersebut sedikit mengganggu aturan pajak positif yang berlaku di Indonesia. Lalu berkembanglah isu-isu mengenai PP tersebut, terutama isu keadilan. Adilkah PP 36/2017?

Pertama
Dari judul PP 36/2017, terdapat kalimat yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Kata diperlakukan tidak dapat ditemukan pada KBBI, namun kita dapat menemukan kata memperlakukan yang berarti menjadikan atau menganggap. Sedangkan kata dianggap dapat diartikan dengan dipandang sebagai. Kata diperlakukan atau dianggap merupakan bentuk lain/sinonim dari kata diasumsikan yang berarti dugaan yang diterima sebagai dasar atau landasan berpikir karena dianggap benar. 

PP 36/2017 pada intinya menganggap harta yang ditemukan atas suatu wajib pajak apabila harta tersebut tidak/belum dilaporkan (baik di SPT Tahunan PPh maupun pada saat Pengampunan Pajak) sebagai penghasilan pada tahun ditemukannya harta tersebut.

PSAK 25 mengenai Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan mengenal istilah estimasi, dimana menurut Kerangka Dasar Konseptual Pelaporan Keuangan (KDPLK) pada paragraf 3.15 disebutkan:

3.15. Representasi tepat tidak berarti akurat dalam segala hal. Bebas dari kesalahan berarti tidak ada kesalahan atau kelalaian dalam mendeskripsikan fenomena, dan proses yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang dilaporkan telah dipilih dan diterapkan tanpa ada kesalahan dalam prosesnya. Dalam hal ini, bebas dari kesalahan tidak berarti akurat secara sempurna dalam segala hal. Sebagai contoh, estimasi harga atau nilai yang tidak dapat diobservasi tidak dapat dikatakan akurat atau tidak akurat. Akan tetapi, representasi dari estimasi tersebut dapat menjadi tepat jika jumlah tersebut dideskripsikan secara jelas dan akurat sebagai sebuah estimasi, sifat, dan keterbatasan dari proses pengestimasian dijelaskan, dan tidak ada kesalahan yang dibuat dalam pemilihan dan penerapan proses yang tepat dalam pembuatan estimasi.

Perihal representasi tepat dapat dibaca pada PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan. Menurut KDPLK dan PSAK 1 tersebut disampaikan bahwa estimasi pada dasarnya dapat memenuhi karakteristik kualitatif fundamental berupa representasi tepat apabila jumlah estimasi dideskripsikan dengan jelas dan akurat sebagai sebuah estimasi, termasuk pengungkapan mengenai sifat dan keterbatasan dari proses pengestimasian dan tidak ada kesalahan yang dibuat dalam prosesnya.

Sampai disini, dapat kita tarik kesimpulan bahwa proses pendugaan/pengestimasian  harta menjadi penghasilan yang dilakukan oleh PP 36/2017 dapat dibenarkan selama memenuhi syarat-syarat tertentu, meski tentu saja tidak menjadikan proses pengestimasian tersebut menjadi 100% akurat.

Kedua
UU PPh mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 

Berdasarkan definisi penghasilan tersebut, kita dapat melihat bahwa harta merupakan muara dari setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak karena apabila tidak dipergunakan untuk konsumsi, penghasilan dipergunakan untuk menambah harta/kekayaan. Sehingga penghasilan yang diterima wajib pajak pada suatu tahun pajak dapat dirumuskan sebagai penjumlahan dari konsumsi dan penambahan harta di tahun pajak tersebut.

Penghasilan (P) = Konsumsi (K) + Penambahan Harta Bersih (Hb)

Ketiga
Bahwa landasan hukum PP 36 tahun 2017 adalah Pasal 13 dan Pasal 18 UU No 11/2016 serta Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh. Menurut PP 36/2017:

  1. harta bersih tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) UU nomor 11/2016
  2. harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) UU nomor 11/2016
  3. harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) UU nomor 11/2016 dengan syarat Dirjen Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih tersebut sebelum 1 Juli 2009.

dianggap sebagai penghasilan tertentu yang terutang PPh Final dengan tarif:

  1. Wajib pajak badan 25%
  2. Wajib pajak orang pribadi 30%
  3. Wajib pajak tertentu sebesar 12,5%

Sehingga dari uraian di atas berdasarkan formula:

Penghasilan (P) = Konsumsi (K) + Penambahan Harta Bersih (Hb)

PP 36/2017 mengasumsikan/mengestimasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa apabila wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh maupun SPH, maka penghasilan tersebut akan tercermin dari nilai harta wajib pajak
  2. PP 36/2017 tidak menyinggung masalah penghasilan yang digunakan untuk konsumsi
  3. Dalam hal wajib pajak telah melaporkan penghasilan dengan benar, maka seharusnya wajib pajak juga telah melaporkan hartanya dengan benar

Isu Keadilan PP 36/2017 
Berdasarkan estimasi/asumsi di atas, maka pada dasarnya PP 36/2017 menjadi adil bagi wajib pajak yang selain telah melaporkan penghasilannya dengan benar, juga melaporkan hartanya dengan benar. Karena wajib pajak lain yang tidak melaporkan penghasilannya dengan benar akan dihitung kembali kewajiban pajaknya menggunakan proxy penghasilan yang dihitung dari nilai harta. Padahal kesempatan memperbaiki kesalahan tersebut sudah diberikan melalui banyak kesempatan: pembetulan SPT maupun Tax Amnesty. 

Namun PP 36/2017 menjadi tidak adil bagi wajib pajak yang telah melaporkan penghasilan dengan benar namun lalai dalam melaporkan hartanya, misalnya karena kelupaan (bagi wajib pajak orang pribadi) atau error dalam melakukan pembukuan bagi wajib pajak badan.

Menanggapi isu keadilan ini, sebagaimana diatur dalam SE-20/PJ/2017, pengawasan terhadap wajb pajak pasca periode pengampunan pajak ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan. Sehingga apabila terhadap wajib pajak dilakukan pemeriksaan dengan objek pajak berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan, tugas wajib pajak adalah membuktikan bahwa harta bersih tersebut sudah dilaporkan pajaknya pada saat penghasilannya diperoleh. Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan bahwa penghasilan yang dipergunakan untuk memperoleh harta tersebut sudah dipajaki dengan benar, maka berlaku PP 36/2017 tersebut dan wajib pajak harus mau menerimanya.

Gambar dari sini.

 

Advertisement

1 Comment

  1. Sayangnya petugas pajak tidak berfikir seperti ini, bagi mereka ga peduli adil ga adil, asal hartanya belum terlapor ya kena pp ini

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.