SEBAGAI orang pajak, saya sangat familiar dengan istilah penghasilan. Dimana UU PPh mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dapat kita lihat bahwa UU PPh kita mengenal definisi penghasilan dalam arti luas.
Kalau kita baca kerangka konseptual PSAK, penghasilan didefinisikan sebagai kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan pada ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal (Par 4.25). Penghasilan (income) sendiri terdiri dari pendapatan (revenue) dan keuntungan (gain) (Par 4.29). Pendapatan adalah arus kas bruto dari manfaat ekonomik yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa/normal dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalti, dan sewa, sedangkan keuntungan merepresentasikan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan dan mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa. Keuntungan merepresentasikan kenaikan manfaat ekonomi dan dengan demikian sifatnya tidak berbeda dari pendapatan sehingga tidak dianggap sebagai unsur yang terpisah. Keuntungan misalnya timbul dari pelepasan aset tidak lancar dengan nilai pelepasan yang lebih besar dari nilai tercatat.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa pendapatan merupakan bagian dari penghasilan. Pendapatan diperoleh entitas dari aktivitas normalnya, misalnya melakukan penjualan, memperoleh imbalan jasa/fee, bunga, dividen, royalti dan pendapatan sewa. Tulisan ini akan membahas PSAK-23 mengenai pendapatan dan mengulasnya dari sudut pandang perpajakan.
Pendapatan yang diatur dalam PSAK-23 merupakan pendapatan yang berasal dari penjualan barang, penyerahan jasa, dan penggunaan aset oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti dan dividen (selain dividen yang diatur pada PSAK-15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama). Tidak termasuk pendapatan yang diatur dalam PSAK-23 adalah:
- pendapatan dari perjanjian sewa sebagaimana diatur dalam PSAK-30: Sewa;
- pendapatan dividen dari investasi dengan metode ekuitas (PSAK-15);
- pendapatan dari kontrak asuransi (PSAK 62, 28 dan 36);
- pendapatan dari perubahan nilai wajar aset dan liabilitas keuangan (PSAK 55);
- pendapatan dari perubahan nilai aset lancar lain;
- pendapatan dari ekstraksi hasil tambang (PSAK-64 dan ISAK-29); dan
- pendapatan dari kontak konstruksi (PSAK-34)
Permasalahan utama pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan. Pendapatan diakui oleh entitas ketika kemungkinan besar manfaat ekonomik masa depan akan mengalir ke entitas dan manfaat tersebut dapat diukur secara andal.
Pengukuran
Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima, dimana nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harta yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Apabila dalam suatu transaksi jual beli terdapat rabat/diskon, maka yang dimaksud pendapatan adalah nilai yang diterima penjual setelah dikurangi rabat/diskon dalam transaksi yang wajar. Nilai pendapatan diakui diluar Pajak Pendapatan Nilai (PPN), pajak penjualan dan bukan tagihan atas nama prinsipal.
Contoh 1:
PT A menjual barang kepada PT B seharga Rp100.000,-. Untuk menjual barang tersebut PT A memberikan potongan harga/diskon sebesar 5% serta memungut PPN sebesar 10%. Maka pendapatan yang diakui oleh PT A adalah sebesar 95% x Rp100.000 = Rp95.000,-
Contoh 2:
PT C merupakan agen tiket dari maskapai Gurada Indonesia Airlines. Pada bulan Oktober 2017 PT C berhasil menjual tiket senilai Rp100.000.000,-, Berdasarkan kontrak dengan Gurada Indonesia Airlines, PT C berhak mendapatkan 10% dari nilai penjualan tiket sebagai fee. Maka pendapatan yang diakui oleh PT C bukan Rp100.000.000, tetapi sebesar fee yang diterima yaitu 10% x Rp100.000.000,- = Rp10.000.000,- meskipun pada kenyataannya PT C menerima dan membukukan uang sebesar Rp100.000.000,-
Contoh 3:
PT D mengikat perjanjian dengan pelanggan-pelanggannya dengan menyatakan bahwa PT D akan memberikan diskon sebesar 3% jika pelanggannya membeli minimal Rp2 miliar rupiah dalam 1 (satu) tahun kalender. Pada bulan Maret, PT D mencatat telah berhasil menjual Rp700 juta kepada PT E. Dua tahun yang lalu, PT E telah membeli lebih dari Rp3 miliar pada periode April-Desember. Berapapendapatan yang harus diakui PT D pada bulan Maret? Dalam kasus ini, dikarenakan PT D sudah memprediksi nilai ekonomik masa depan dari PT E, maka PT D harus mencatat diskon yang akan diberikan kepada PT E pada bulan Maret sebesar 3% x Rp700 juta = Rp21 juta. Sehingga jurnal yang dicatat PT D pada bulan Maret adalah:
Dr. Piutang—-Rp679.000.000,-
Cr. Penjualan—-Rp679.000.000,-
Namun apabila pada tanggal 31 Desember PT E tidak berhasil mencapai target tresshold diskon tersebut, maka PT D akan mencatat pada 31 Desember:
Dr. Kas—–Rp700.000.000,-
Cr. Piutang—–Rp679.000.000,-
Cr. Potongan rabat yang dibatalkan—–Rp21.000.000,-
Jika arus masuk dari kas atau setara kas ditangguhkan, maka nilai wajar ditentkan dengan mendiskontokan arus kas yang akan diterima dengan tingkat suku bunga tersirat (imputed). Suku bunga tersirat yang digunakan adalah suku bunga yang lebih jelas ditentukan antara:
- suku bunga yang berlaku bagi instrumen serupa dari penerbit dengan penilaian kredit yang sama, ATAU
- suku bunga yang mendiskonto nilai nominal instrumen tersebut ke harga jual tunai saat ini dari barang atau jasa.
perbedaan antar nilai wajar dan jumlah nominal dari imbalan tersebut diakui sebagai PENDAPATAN BUNGA sesuai PSAK-55.
Contoh 4:
PT F menjual barang kepada PT G seharga Rp25.000.000,- yang akan dibayar dengan wesel tagih senilai Rp25.000.000,- yang akan segera jatuh tempo dalam waktu 1 tahun. Di pasaran wesel tagih dengan karakteristik kredit penerbit yang sama memiliki suku bunga 10%. Maka pendapatan yang akan diakui PT F terdiri dari dua jenis, yaitu pendapatan dari penjualan barang dan pendapatan bunga. Pendapatan dari penjualan barang dihitung dengan cara Rp25.000.000/1.1 = Rp22.720.000,-. Sehingga jurnalnya:
Dr. Wesel tagih—–Rp25.000.000,-
Cr. Penjualan—–Rp22.720.000,-
Cr. Pendapatam bunga—–Rp2.280.000,-
Pertukaran barang dan jasa yang serupa sifat dan nilainya TIDAK MENGHASILKAN PENDAPATAN. Namun pertukarang barang dan jasa yang tidak serupa MENGHASILKAN PENDAPATAN yang diukur pada nilai wajar barang atau jasa yang diterima, disesuaikan dengan jumlah kas atau setara kas yang dialihkan. Jika nilai wajar dari barang atau jasa yang diterima tidak dapat diukur secara andal, pendapatan diukur pada nilai wajar barang atau jasa yang diserahkan, disesuaikan dengan jumlah kas atau setara kas yang dialihkan.
Dalam mengidentifikasi suatu transaksi yang menghasilkan pendapatan, pada kondisi tertentu kriteria diterapkan pada komponen-komponen yang dapat diindentifikasi secara terpisah dari suatu transaksi tunggal, misalnya penjualan barang yang didalamnya mengandung penyerahan jasa. Namun pada kondisi yang lain, atas suatu transaksi tidak dapat dipisahkan dari transaksi lainnya, dianggap sebagai suatu transaksi tunggal, misalnya penjualan barang disertai perjanjian terpisah untuk membeli kembali.
Penjualan Barang
Pendapatan dari penjualan barang diakui jika SELURUH kondisi berikut ini telah terpenuhi:
- entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli. Pada umumnya pemindahan risiko dan manfaat kepemilikan terjadi pada saat yang bersamaan dengan pemindahan hak milik atau penguasaan atas barang tersebut kepada pembeli.
- entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual
- jumlah pendapatan dapat diukur secara andal
- kemungkinan besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas
- biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur secara andal.
Bill and Hold Sales
Pada transaksi penjualan dengan metode bill and hold, pengiriman barang ditunda atas permintaan pembeli tetapi pembeli memperoleh hak milik atas barang dan menerima tagihan. Pendapatan diakui saat pembeli memperoleh hak milik tersebut.
Barang dikirim bergantung pada suatu kondisi (instalasi atau inspeksi)
Pendapatan diakui setelah instalasi atau inspeksi selesai kecuali jika instalasi yang dilakukan bersifat sederhana atau inspeksi hanya dilakukan untuk penentuan akhir atas harga kontrak.
Penjualan dengan hak untuk pengembalian (right of return)
Jika terdapat ketidakpastian tentang kemungkinan pengembalian, maka pendapatan diakui pada saat pengiriman telah secara resmi diterima oleh pembeli atau barang telah dikirimkan dan jangka waktu untuk pengembalian telah berlalu.
Penjualan konsinyasi
Pendapatan diakui ketika barang telah terjual kepada pihak ketiga. Pendapatan bagi consignee adalah pendapatan komisi.
Pembayaran secara kas pada pengiriman barang (COD)
Pendapatan diakui jika pengiriman dilakukan dan kas diterima oleh penjual atau agennya.
Layaway Sales
Layaway sales adalah penjualan, dimana barang akan dikirimkan ketika pembeli telah melakukan pembayaran terakhir dalam suatu rangkaian cicilan. Dalam hal ini pendapatan diakui pada saat barang dikirimkan, kecuali jika pengalaman menunjukkan bahwa semua penjualan terealisasi, maka pendapatan dapat diakui ketika setoran yang signifikan (lagi-lagi tidak ada definisi yang jelas dari signifikansi ini) diterima atas barang yang ada di tangan, diinditifikasi dan siap dikirimkan kepada pembeli.
Penjualan dengan penerimaan uang muka
Pendapatan diterima di muka akan dicatat atas pengiriman barang yang saat ini tidak dimiliki dalam persediaan. Kemudian pendapatan akan diakui ketika barang sudah dikirimkan kepada pembeli.
Perjanjian jual dan beli kembali
Apabila penjual secara bersamaan setuju untuk membeli kembali barang yang sama di kemudian hari atau penjual memiliki opsi beli untuk membeli kembali atau pembeli memiliki opsi jual yang mensyaratkan pembelian kembali oleh penjual atas barang tersebut, maka pendapatan diakui jika secara substansi penjual telah mengalihkan manfaat dan risiko kepemilikan. Apabila penjual mempertahankan manfaat dan risiko (perjanjian pendanaan), maka hal tersebut tidak menimbulkan pendapatan.
Penjualan kepada pihak perantara seperti distributor, dealer, atau pihak lain untuk dijual kembali
Pendapatan dari penjualan unumnya diakui ketika manfaat dan risiko kepemilikan telah beralih. Namun ketika substansi pembeli bertindak sebagai agen, maka penjualan diperlakukan sebagai penjualan konsinyasi.
Langganan publikasi
Pendapatan yang diterima dari langganan publikasi diakui atas dasar garis lurus selama periode. Apabila terdapat perbedaan dari waktu ke waktu, maka pendapatan diakui atas dasar penjualan yang dikirimkan.
Penjualan cicilan
Pendapatan yang dapat diatribusikan pada harga jual diakui pada tanggal penjualan, dimana harga jual merupakan nilai kini dari penjualan. Bunga dikui sebagai pendapatan dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penjualan Jasa
Apabila penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka penjualan dapat diakui dengan acuan TINGKAT PENYELESAIAN TRANSAKSI pada akhir periode pelaporan.
Suatu transaksi jasa dapat diestimasi secara andal jika memenuhi kriteria berikut ini:
- Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal
- Manfaat ekonomi mengalir ke entitas
- Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal
- biaya terkait transaksi tersebut dapat diukur dengan andal
Sebaliknya, jika hasil transaksi tidak dapat diestimasi secara andal maka pendapata diakui HANYA SEBESAR BEBAN YANG TELAH DIAKUI dan dapat dipulihkan. Apabila tidak terdapat kemungkinan biaya tersbeut dapat dipulihkan, maka tidak ada pendapatan yang diakui.
Estimasi andal pada umumnya diperoleh setelah entitas mencapai persetujuan dengan pihak lain mengenai:
- hak masing-masing pihak yang pelaksanaannya dapat dipaksakan secara hukum terkait dengan jasa yang diberikan dan diterima pihak tersebut
- imbalan yang dipertukarkan
- cara dan syarat penyelesaian
Tingkat penyelesaian suatu pekerjaan dapat diestimasi dengan metode survey pekerjaan, persentase jasa yang telah dilakukan atau persentase biaya yang timbul.
Bunga, Royalti dan Dividen
Pendapatan yang timbul dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti dan dividen diakui dengan dasar:
- Bunga diakui menggunakan suku bunga efektif
- Royalti diakui dengan dasar akrual sesuai dengan subtansi perjanjian yang relevan
- Dividen diakui jika hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan
jika kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas dan jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.
Pendapatan yang Diakui sebagai Penghasilan di UU PPh
Seperti dijelaskan di atas, bahwa UU PPh mengenal penghasilan dalam arti luas. Artinya seluruh pendapatan yang dijelaskan di atas, apabila sudah diakui oleh entitas sesuai PSAK-23 maupun PSAK lain yang mengatur, maka menjadi objek PPh sesuai ketentuan.
Gambar dari sini.