APAKAH perusahaan Anda telah mengikuti program pengampunan pajak yang dicanangkan pemerintah? Jika iya, apakah perusahaan Anda telah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak? Bagaimana akuntansi memperlakukan aset dan kewajiban yang telah diungkap dalam Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak?
Pertanyaan pertama, mengapa harus ada PSAK yang secara khusus mengatur mengenai aset dan liabilitas yang dilaporkan dalam pengampunan pajak? Jawabannya, karena di dalam undang-undang nomor 11 tahun 2016 dan aturan turunannya mengatur mengenai:
a. net assets (selisih antara harta dan kewajiban) yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta dalam rangka pengampunan pajak dicatat sebagai tambahan saldo laba di tahan di dalam neraca;
b. harta tambahan berupa aktiva tetap tidak berwujud tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan;
c. harta tambahan berupa aktiva tetap berwujud tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
(Pasal 14 UU no 11/2016)
Berdasarkan hal-hal di atas, maka terbitlah SAK khusus mengenai aset dan liabilitas pengampunan pajak tersebut. Definisi-definisi yang perlu diketahui diantaranya:
a. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang pengampunan pajak;
b. Aset pengampunan pajak adalah aset yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak;
c. Liabilitas pengampunan pajak adalah liabilitas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak;
d. Surat Keterangan pengampunan pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak; dan
e. Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset netto serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
Pada dasarnya, bagi entitas yang belum mencatat harta dan kewajiban di laporan keuangannya serta tidak melaporkan juga ke otoritas pajak, maka secara akuntansi entitas tersebut dapat mencatat aset dan liabilitas tersebut dengan memilih 2 opsi. Opsi pertama (Opsi 1), entitas dapat mengakui, mengukur dan menyajikan aset dan liabilitas tersebut berdasarkan SAK yang ada, yakni dengan melakukan koreksi kesalahan sesuai SAK 25 dan SAK 1. Atau entitas juga dapat memilih opsi kedua (Opsi 2) dengan mengakui, mengukur dan menyajikan aset dan liabilitas pengampunan pajak tersebut berdasarkan aturan PSAK 70. Setelah memilih satu dari dua opsi tersebut, entitas harus menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten untuk seluruh aset dan liabilitas pengampunan pajak yang diakui. Sedangkan untuk uang tebusan yang telah dibayarkan, baik memilih opsi 1 atau opsi 2, uang tebusan dianggap sebagai beban operasional dalam laba rugi dan tidak dianggap sebagai beban pajak (tax expenses).
OPSI 1
Apabila entitas memilih opsi 1, maka harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak dianggap sebagai kesalahan (error) sehingga entitas menerapkan SAK yang relevan termasuk SAK 25. Kebijakan ini bersifat retrospektif sehingga entitas harus menyajikan laporan posisi keuangan untuk minimal 3 tanggal periode.
Contoh:
PT ABC telah mengikuti pengampunan pajak pada periode ke-2 di akhir 2016. Pada tanggal 10 Nopember 2016 PT ABC telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak sebagai bukti keikutsertaan dalam program tersebut. Surat keterangan tersebut bertanggal 8 Nopember 2016. Di dalam surat keterangan tersebut tercantum bahwa harta yang diikutsertakan dalam program pengampunan pajak berupa gedung yang dibeli 5 tahun yang lalu dengan harga Rp10 miliar dan disusutkan selama 20 tahun tanpa ada nilai sisa. Uang tebusan yang dibayar sebesar Rp300 juta. PT ABC melakukan pembukuan dengan periode Januari-Desember.
Maka:
- PT ABC harus memasukkan gedung tersebut sesuai dengan biaya perolehannya secara retrospektif, seakan-akan gedung tersebut sudah dimiliki dan dicatat sejak 5 tahun yang lalu;
- Akumulasi penyusutan selama 5 tahun diakui dalam saldo laba (retained earning). Dalam hal ini penyusutan per tahun sebesar Rp500 juta, sehingga selama 5 tahun akumulasi penyusutan yang terjadi adalah Rp2,5 miliar;
- PT ABC harus menyajikan ulang laporan posisi keuangan minimal 3 periode yaitu akhir periode pelaporan, periode komparatif dan awal periode komparatif sesuai SAK 25 dan SAK 1. Dalam hal ini laporan posisi keuangan PT ABC harus disajikan untuk tanggal 31/12/2016, 31/12/2015 dan 01/01/2015; dan
- Berdasarkan kasus di atas, berdasarkan surat keterangan PT ABC akan mencatat:
Jurnal | Debit | Kredit |
Gedung | 10.000.000.000 | |
Akumulasi Penyusutan | 2.500.000.000 | |
Saldo laba | 7.500.000.000 |
Sedangkan uang tebusan yang dibayarkan dicatat sebagai berikut:
Jurnal | Debit | Kredit |
Beban TA/Uang tebusan | 300.000.000 | |
Kas | 300.000.000 |
Pengukuran setelah pengakuan awal, penghentian pengakuan dan penyajian dalam laporan keuangan selanjutnya mengikuti SAK yang relevan, dan disajikan sama dengan aset yang lain dalam kelompok aset yang sama.
OPSI 2
Apabila entitas memilih Opsi 2, maka:
- aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan pajak, merupakan deemed cost dan merupakan dasar bagi entitas dalam melakukan pengukuran setelah pengakuan awal;
- liabilitas pengampunan pajak diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak;
- selisih aset dan liabilitas pengampunan pajak diakui di ekuitas sebagai pos tambahan modal disetor (additional paid in capital–APIC) dan jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai laba rugi direalisasi atau direklasifikasi ke saldo laba;
- Pada saat mengikuti pengampunan pajak, maka saldo restitusi yang belum diterima entitas menjadi hangus (tidak dapat diakui) sehingga entitas harus menyesuaikan saldo klaim. Demikian juga dengan kompensasi kerugian yang tidak dapat diakui kembali, entitas harus menyesuaikan aset pajak tangguhan dan provisi dalam laba rugi periode Surat Pernyataan Harta disampaikan. Penyesuaian tersebut dilakukan karena entitas tidak memiliki dasar lagi untuk tetap mengharapkan manfaat ekonomi dari aset tersebut;
- Pengukuran setelah pengakuan awal atas aset dan liabilitas pengampunan pajak mengikuti SAK yang relevan. Namun dalam hal aset dan liabilitas dinilai berdasarkan nilai wajar sesuai SAK 68, maka selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal surat keterangan dengan biaya perolehan aset dan liabilitas yang telah diakui sebelumnya diakui sebagai penyesuaian saldo tambahan modal disetor, sehingga hasil pengukuran kembali tersebut menjadi deemed cost baru;
- Apabila keikutsertaan entitas dalam program pengampunan pajak mengakibatkan munculnya pengendalian baru, maka entitas mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal surat keterangan sesuai SAK 65. Apabila investee merupakan entitas sepengendali maka entitas menerapkan ketentuan SAK 68. Setelah pengukuran kembali tersebut entitas harus menerapkan prosedur konsolidasi. Sejak tanggal surat keterangan sampai sebelum konsolidasian entitas mengukur investasi dengan model biaya. Periode pengukuran kembali tersebut mulai setelah tanggal surat keterangan hingga 31 Desember 2017;
- Penghentian pengakuan atas aset dan liabilitas pengampunan pajak dilakukan sesuai SAK yang relevan;
- Aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya, namun aset pengampunan pajak dapat dipisahkan menurut kelompok lancar dan tidak lancar, demikian juga liabilitas pengampunan pajak dapat dipisahkan berdasarkan jangka pendek maupun jangka panjang;
- Tidak boleh dilakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak; dan
- Di dalam laporan keuangannya, entitas harus mengungkapkan mengenai tanggal surat keterangan, jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak, serta informasi lain yang memiliki dampak signifikan pada laporan keuangan.
Contoh penyajian:
Aset Lançar | Kas dan setara kas Persediaan Aset pengampunan pajak |
Aset tidak lançar | Aset tetap Aset pengampunan pajak |
Total aset | Total aset |
Liabilitas jangka pendek | Utang usaha Liabilitas pengampunan pajak |
Liabilitas jangka panjang | Utang bank Liabilitas pengampunan pajak |
Total liabilities | Total liabilities |
Namun, penyajian aset dan liabiltas pengampunan pajak dapat digabungkan (reklasifikasi) dengan kelompok aset dan liabilitas lainnya jika entitas mengukur kembali (remeasurement) aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai SAK 70, par. 16.
Kebijakan akuntansi sesuai SAK 70 berdasarkan Opsi 2 bersifat prospektif.
Contoh:
Melanjutkan contoh PT ABC di atas, apabila entitas memilih Opsi 2, maka entitas akan mencatat:
Jurnal | Debit | Kredit |
Aset TA – Gedung | 10.000.000.000 | |
Tambahan modal disetor | 10.000.000.000 |
Akumulasi penyusutan gedung tidak diakui karena tidak diperbolehkan oleh undang-undang pengampunan pajak.
Sedangkan uang tebusan yang dibayarkan dicatat sebagai berikut:
Jurnal | Debit | Kredit |
Beban TA/Uang tebusan | 300.000.000 | |
Kas | 300.000.000 |
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita sandingkan ketentuan mengenai aset dan liabilitas pengampunan pajak menurut UU Pengampunan Pajak dan menurut PSAK 70 sebagai berikut:
Uraian | UU Pengampunan Pajak | PSAK 70 |
Selisih antara harta dan kewajiban yang dilaporkan dalam SPH | Dicatat sebagai tambahan saldo laba di tahan di dalam neraca | Opsi 1: dicatat sebagai tambahan saldo laba di tahan di dalam neraca
Opsi 2: diakui di ekuitas sebagai pos tambahan modal disetor (additional paid in capital–APIC) |
Akumulasi penyusutan | Tidak diakui | Opsi 1: diakui Opsi 2: tidak diakui |
Kebijakan akuntansi | Prospektif | Opsi 1: retrospektif Opsi 2: prospektif |
Isu Relevan
PSAK 70 mulai efektif diterapkan tahun 2017. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya:
- Dalam hal terdapat pembetulan surat keterangan pengampunan pajak, entitas perlu melakukan penyesuaian terhadap pencatatan yang telah dilakukan
- liabilitas yang diakui maksimal 50% oleh otoritas pajak adalah dalam rangka penghitungan uang tebusan saja, sedangkan secara akuntansi, liabilitas diakui sesuai angka yang tertera dalam surat keterangan pengampunan pajak, yakni sebesar 100% dari nilai liabilitas.
Semoga bermanfaat.
Gambar dari sini.
Permisi, salam kenal saya joko, mohon ijin bertanya, perusahaan saya ikut tax amnesty atas harta (mobil) yg blm dilaporkan di SPT 2015. Kami ikutkan TA senilai 500 juta Krn asumsi sdh 3 tahun dipakai (harga beli saat januari 2013 (800 juta), lalu dapat surat keterangan (SK) tax amnesty di Desember 2016.
Saya mau memakai PSAK 70 opsi 2.
Berarti di lap keu 2016 saya mengakui:
Debit: Aset Lain2 – Mobil (Aset TA) 500 juta
Kredit: Tambahan Modal Disetor 500 JT
Apakah benar seperti itu?
Lalu kapan mulai mengakui penyusutan? Dan apakah umur aset ini dianggap 8 tahun lagi?
LikeLike
Permisi, saya joko mau bertanya lagi, “Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas
pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan”.
Apakah ini berarti aset tetap tax amnesty boleh disusutkan secara akuntansi, namun nanti akan dikoreksi fiskal saat SPT tahunan?
LikeLike