Kini Lapor SPT bisa Pakai e-Form

eform

Entah ini kemajuan atau kemunduran ya bagi DJP. Disaat semua hal bisa dilakukan secara daring, DJP justru kembali ke semi-daring.Dengan e-Form, kini Wajib Pajak bisa terlebih dahulu mengisi SPT di Formulir, kemudian menguploadnya di website djponline.

Namun ternyata bukan soal kemajuan atau kemundurannya, justru DJP mengklaim bahwa e-Form merupakan fasilitas untuk mempermudah Wajib Pajak. Tidak bisa kita pungkiri bahwa masih ada wilayah atau masyarakat di Indonesia yang belum terjangkau internet secara penuh, atau bahkan tidak ada internet sama sekali. Serta tidak jarang juga server djponline melambat di detik-detik terakhir pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu dengan e-Form Wajib Pajak bisa mengisi formulir secara online terlebih dahulu, baru mengunggahnya di situs djponline.

Untuk membuka eForm Wajib Pajak terlebih dahulu menginstall aplikasi form viewer yang bisa diunduh di pajak.go.id atau di laman djponline atau bisa juga diklik disini. Saat ini formulir eForm tersedia bagi SPT 1770 atau 1770S bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Jadi, tinggal pilih saja mau pakai efiling langsung atau semiefiling: dengan eForm.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.