BEBERAPA minggu belakangan ini blog saya ramai dengan pertanyaan mengenai emailblast yang dikirim DJP kepada para Wajib Pajak. Para Wajib Pajak dikirimi surat elektronik oleh DJP, yang pada intinya menyampaikan bahwa terdapat data yang dimiliki DJP terkait harta yang dimiliki Wajib Pajak dan belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak. Oleh karena itu DJP menghimbau agar Wajib Pajak memanfaatkan program Tax Amnesty yang saat ini tengah berlangsung. Email tersebut kira-kira berbunyi seperti ini:
Wajib Pajak yang terhormat,
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan setelah disandingkan dengan laporan pajak Saudara, terdapat harta yang berbeda atau belum dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Data harta dalam SPT terakhir yang Saudara laporkan adalah sebagai berikut:
<tabel daftar harta sesuai SPT Tahunan PPh>
namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki data harta milik Saudara antara lain:
<tabel daftar harta yang dimiliki DJP>
Untuk menghindari pengenaan sanksi atas harta yang belum/tidak dilaporkan sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Saudara masih mempunyai kesempatan untuk memperoleh pengampunan pajak atas harta yang belum/tidak dilaporkan tersebut pada periode ke II dan III.
dan seterusnya
Jika Bapak/Ibu merupakan salah satu dari ribuan Wajib Pajak yang menerima email tersebut, tidak perlu panik dan khawatir. Sikapi email tersebut dengan tenang dan segera ambil langkah-langkah berikut ini:
- Baca email tersebut baik-baik, terutama bagian tabel-tabelnya;
- Setelah dibaca baik-baik, bandingkan tabel daftar harta sesuai SPT Tahunan PPh dengan SPT Tahunan PPh terakhir yang telah Bapak/Ibu laporkan, yaitu SPT tahun 2015 atau SPT tahun sebelumnya;
- Setelah itu perhatikan baik-baik tabel daftar harta yang dimiliki DJP;
- Setelah diperhatikan, terdapat beberapa kemungkinan kesimpulan:
- data DJP benar, terdapat harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Bapak/Ibu Wajib Pajak
- data DJP benar, namun harta tersebut sudah tidak lagi dimiliki Bapak/Ibu Wajib Pajak
- data DJP benar, namun harta tersebut sebenarnya sudah dilaporkan Bapak/Ibu Wajib Pajak
- data DJP salah, Bapak/Ibu Wajib Pajak tidak pernah memiliki harta tersebut
- data DJP sebagian benar dan sebagian salah
Mari kita coba uraikan satu persatu
Data DJP benar, terdapat harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Dalam hal data yang dimiliki DJP benar, dan Bapak/Ibu Wajib Pajak belum melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan PPh, maka Bapak/Ibu Wajib Pajak dapat memanfaatkan program Tax Amnesty, kecuali penghasilan sehubungan dengan perolehan harta tersebut telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh, Bapak/Ibu Wajib Pajak cukup dapat membuat pembetulan SPT tanpa harus mengikuti Tax Amnesty.
Data DJP benar, namun harta tersebut sudah tidak lagi dimiliki
Dalam hal harta tersebut sudah tidak lagi dimiliki, misalnya karena sudah dijual/dialihkan, Bapak/Ibu Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan kepada DJP dengan surat tertulis, intinya memberitahukan bahwa harta tersebut sudah tidak lagi dimiliki oleh Bapak/Ibu Wajib Pajak. Yang harus diperhatikan adalah apakah penghasilan dari penjualan/pengalihan harta tersebut telah dilaporkan? Jika sudah dilaporkan, sebutkan dalam surat penjualan/pengalihan dilakukan tahun berapa dan penghasilan sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta tersebut telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh. Namun dalam hal penghasilan tersebut belum dilaporkan, Bapak/Ibu Wajib Pajak tetap dapat memanfaatkan program Tax Amnesty.
Data DJP benar, namun harta tersebut sebenarnya sudah dilaporkan dalam SPT
Bisa jadi dalam SPT Tahunan PPh, Bapak/Ibu Wajib Pajak melaporkan tanah dan/atau bangunan tanpa menyebutkan alamat atau NOP nya, hanya disebut “rumah”saja misalnya. Sementara itu data DJP menyebutkan bahwa ada faktur penjualan dari PT ABC atas nama Bapak/Ibu Wajib Pajak dengan jenis barang berupa 1 unit rumah mewah seharga Rp5 miliar.
Dalam hal demikian, data DJP benar, namun sebenarnya Bapak/Ibu telah melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan PPh. Maka Bapak/Ibu cukup memberikan penjelasan tertulis kepada KPP termpat Bapak/Ibu terdaftar.
Data DJP salah, Bapak/Ibu Wajib Pajak tidak pernah memiliki harta tersebut
Bisa saja data yang dimiliki DJP salah, misalnya karena Bapak/Ibu tidak pernah memiliki harta tersebut, maka Bapak/Ibu cukup memberikan penjelasan tertulis dengan memberikan bukti-bukti terkait.
Data DJP sebagian benar dan sebagian salah
Dalam hal sebagian data DJP benar, namun sebagian yang lain salah, maka terhadap data yang benar dapat ditindaklanjuti dengan mengikuti Tax Amnesty atau melakukan pembetulan SPT dengan membayar PPh yang kurang bayar, dan terhadap data yang salah, dapat diberikan penjelasan kepada DJP.
Semoga membantu
mas mau tanya, untuk mengklarifikasi data SPT apakah harus di KPP tempat saya terdaftar atau bisa di KPP kota lain? karena domisili saya tidak di kota yang sama dengan KPP tempat saya terdaftar
LikeLike
Bpk dapat mengklarifikasinya ke KPP tempat Bpk terdaftar, bisa datang langsung atau dg mengirimkan surat resmi.
LikeLike