BELUM lama ini Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah diberlakukan. Sebenarnya bukan hal yang baru jika ketentuan mengenai PTKP terus diperbaharui karena memang itu amanat dari UU PPh kita. Tahun 2015 ketentuan mengenai PTKP juga diperbaharui dan kembali diubah di tahun 2016 ini. Tampaknya Pak Menteri merasa kebijakan PTKP ini cukup ‘seksi’ sehingga dilakukan perubahan setiap tahunnya.
Pada intinya, untuk tahun pajak 2016 ini ketentuan PTKP kembali diubah menjadi:
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Perubahannya cukup signifikan, dari Rp3.000.000,-/bulan pada tahun 2015 menjadi Rp4.500.000,-/bulan di tahun 2016 ini, atau naik sebesar Rp1.500.000,- untuk setiap diri Wajib Pajak. Berbeda dengan tahun 2016 yang naiknya hanya sebesar Rp975.000,- (dari Rp2.025.000,- menjadi Rp3.000.000,-/bulan) per diri Wajib Pajak.
Berapapun kenaikannya, tentu saja kenaikan PTKP diharapkan bisa menjadi stimulus dan insentif fiskal bagi perekonomian Indonesia. Jadi, jika di tahun 2015 setelah ada perubahan PER/31/PJ/2012 menjadi PER-32/PJ/2015, maka seharusnya di tahun ini juga ada perubahan PER-32/PJ/2015 tersebut. Kita tunggu saja.