Pembayaran Pajak Dengan e-Billing

ebilling

BARU saja sebagai Wajib Pajak saya mendapatkan email dari Newsletter Pajak mengenai MPN G2. Newsletter Pajak merupakan fitur baru dari DJP dalam rangka “mempererat silaturahmi” dengan Wajib Pajak. Tentu saja ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi kita, bahwa DJP terus berbenah diri, terutama dalam melayani Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Ibarat kata, hari gini masih pake surat manual buat ngirim info? kan ketinggalan jaman banget ya! Newsletter merupakan salah satu wujud komitmen DJP untuk terus memperbaiki layanan kepada para pembangun bangsa ini, para Wajib Pajak.

Jadi di Newsletter tersebut diberitahukan bahwa mulai 1 Juli 2016 seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). Bedanya dengan MPN generasi pertama (MPN-G1) yang kalau mau bayar pajak ya cukup isi SSP saja seperti biasa, MPN-G2 ini membutuhkan kode Billing dalam pembayaran pajak. Kode billing pada dasarnya merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. Jadi di dalam kode Billing tersebut terdapat informasi identitas Wajib Pajak beserta jenis pajak yang akan dibayar dan jumlah rupiahnya.

Kasarnya kode billing adalah:

(Wajib Pajak + niat membayar pajak + jenis pajak yang akan dibayar + jumlah pembayaran) hehe. Ketika Wajib Pajak mempunyai niat membayar pajak, kemudian menginput jenis pajak dan jumlah pembayarannya, informasi tersebut digenerate secara sistem dalam sebuah kode yang dienkripsi menjadi kode Billing.

Kode billing dapat dibuat melalui kanal-kalan berikut:

1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP
2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel)
4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di KPP/KP2KP)
5. https://sse.pajak.go.id
6. https://sse2.pajak.go.id
7. Internet Banking BRI
8. Application Service Provider (www.online-pajak.com)

Petugas Bank (Teller/CS) dengan membawa SSP
Pembuatan kode billing dengan cara ini pada dasarnya sama dengan pembayaran pajak seperti biasa. Wajib Pajak cukup mengisi SSP dan membawanya ke petugas bank/teller. Kode billing akan dibuatkan oleh petugas bank/teller di sistem perbankan mereka. Cara ini bisa dilakukan di bank/pos persepsi sebagaimana biasanya.

Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Ternyata Kring Pajak 1500200 tidak hanya melayani permintaan informasi saja, tetapi saat ini Kring Pajak 1500200 sudah dikembangkan untuk melayani pelaporan SPT maupun pembuatan kode billing pajak. Jangan ragu untuk menekan 1500200 dari pesawat telepon Anda, namun jangan lupa menyiapkan informasi yang dibutuhkan (misalnya identitas, NPWP, tanggal lahir, dst.)

*141*500# (SMS ID Billing Telkomsel)
Berikut saya kutipkan penjelasan dari website pajak:

Wajib Pajak dapat memilih menu Registrasi User Billing apabila belum pernah melakukan perekaman user billing melalui layanan ini dengan memasukkan 15 digit NPWP dan memilih angka 1 untuk melakukan registrasi. Setelah dilakukan registrasi dengan benar, Wajib Pajak sebagai akan menerima SMS notifikasi sebagai bukti telah melakukan registrasi. Setelah terdaftar sebagai user billing, langkah berikutnya adalah membuat ID Billing Pajak melalui SMS dengan menekan *141*500#. Selanjutnya akan ditunjukkan menu untuk membuat ID Billing. Dari menu tersebut, Wajib Pajak dapat memilih NPWP Sudah Register untuk melanjutkan proses pembuatan ID Billing. Selanjutnya Wajib Pajak harus melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Masukkan 6 digit Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP);
  2. Lalu masukkan 3 digit Kode Jenis Setoran;
  3. Setelah itu masukkan masa pajak yang akan disetorkan dengan format mm/mm, tahun pajak yang akan disetorkan dengan format yyyy dan nominal Billing Pajak yang akan disetorkan

Selanjutnya akan ditampilkan notifikasi untuk mengkonfirmasi kebenaran data yang telah dimasukkan oleh Wajib Pajak. Setelah konfirmasi dilakukan, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi berupa SMS yang menginformasikan identitasnya sekaligus menerima kode ID Billing. Langkah di atas juga dapat dilakukan apabila Wajib Pajak belum terdaftar sebagai user billing. Caranya adalah dengan memilih menu NPWP Belum Register, dan mengikuti langkah berikutnya dalam proses pembuatan ID Billing.

https://billing-djp.intranet.pajak.go.id
(Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di KPP/KP2KP)
Jika Bapak/Ibu tidak bisa pergi ke bank membawa SSP, tidak bisa menelepon Kring Pajak 1500200, maupun tidak bisa menggunakan layanan pembuatan kode billing melalui SMS, Bapak/Ibu tetap bisa membuat kode billing di kantor pelayanan pajak maupun di KP2KP. Silakan datang saja ke KPP, temui petugas informasi, Bapak/Ibu akan dilayani untuk membuat kode billing tersebut.

https://sse.pajak.go.id dan https://sse2.pajak.go.id
Waktu dan kesempatan memang barang yang mahal. Jika Bapak/Ibu termasuk orang yang tidak memiliki banyak waktu, pembuatan kode billing tetap bisa dilakukan dengan memanfaatkan internet melalui website di atas. Caranya:
a. Bapak/Ibu login ke website di atas, pilih salah satu saja
b. Login dengan akun DJP Online (apabila belum memiliki akun silakan mendaftar dulu ke KPP
c. Pilih menu Isi SSE
d. Inputkan pembayaran pajak yang akan dilakukan
e. Setelah data diinputkan, pilih simpan
f. Setelah itu pilih Kode Billing untuk membuat kode billing
g. Selanjutnya akan muncul informasi Kode Billing beserta masa berlakunya

Internet Banking BRI
Ternyata DJP juga sudah bekerjasama dengan Bank BRI untuk pembuatan kode/id Billing. Jika Bapak/Ibu merupakan nasabah bank BRI dan memiliki fitur/layanan internet banking, maka dapat dimanfaatkan untuk pembuatan kode billing maupun pembayaran pajaknya. Caranya:
a. Bapak/Ibu login ke internet banking BRI
b. Pilih Menu Pembayaran
c. Pilih Sub Menu MPN
d. Pilih menu Buat Billing Pajak
e. Masukkan informasi pembayaran yang diinginkan
f. Setelah informasi diinputkan, tekan Kirim
g. Internet Banking BRI akan memunculkan informasi Kode Billing

Application Service Provider (www.online-pajak.com)
Jika seluruh layanan di atas tidak berfungsi, atau tidak memuaskan menurut Wajib Pajak, atau karena satu dan lain hal Bapak/Ibu sama sekali tidak ingin mempergunakannya, Bapak/Ibu dapat mempergunakan layanan pembuatan kode billing melalui pihak ketika melalui website http://www.online-pajak.com. Website ini dikelola oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan DJP dalam rangka pembuatan kode billing. Selain pembuatan kode billing website ini juga menyediakan layanan pelaporan dan pembayaran pajak dengan bekerjasama dengan bank terkait.

PEMBAYARAN PAJAK
Dengan membuat kode billing, Wajib Pajak telah menyelesaikan 50% proses pembayaran pajak. 50% sisanya adalah Wajib Pajak harus melakukan penyetoran pembayaran pajak tersebut ke kas negara, hehehe. Pembayaran pajak tersebut dilakukan melalui:

1. Teller Bank/Pos Persepsi
2. Branchless Banking (BRILink
3. ATM
4. Mini ATM (EDC khusus untuk pembayaran pajak yang tersedia di KPP/KP2KP)
5. Internet Banking
6. Mobile Banking

Caranya, masukkan kode billing pada menu/tempat/fitur yang disediakan, maka setelah kode billing diinputkan, akan muncul informasi pembayaran yang telah diinputkan pada saat membuat kode billing. Selanjutnya setelah informasi pembayaran diyakini kebenarannya, Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran pajak ke kas negara.

Semoga bermanfaat.

Gambar dari sini.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.