MESKI baru disahkan dan diundangkan belum lama ini, pemberitaan tentang amnesti pajak telah ramai sejak tahun 2015 yang lalu. Semua pihak ikut memperbincangkannya, meramalkannya dan memberikan opini dan komentar sesuai bidang keilmuan masing-masing. Meski kemudian fenomena amnesti pajak kalah saing dengan pemberitaan #brexit saat mudik lebaran kemarin, hehe.
Sama seperti halnya idul fitri yang memberikan kesempatan kepada kita untuk memperbaiki kesalahan dan meminta maaf atas segala salah kepada orang lain, maka demikian juga dengan amnesti pajak. Amnesti pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia (baik yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau belum) untuk melaporkan harta dan penghasilannya dan membayar uang tebusan, tanpa dikenai sanksi pidana. Meski pada hakikatnya meminta maaf kepada orang lain tidak harus selalu dilakukan di hari lebaran, demikian juga dengan membetulkan SPT Tahunan PPh pada hakikatnya tidak harus selalu dilakukan melalui amnesti pajak.
Namun kita (manusia) selalu berbicara tentang momentum. Lebaran merupakan momentum yang pas dan baik untuk meminta maaf kepada orang lain, kemudian memperbaiki kesalahan itu. Begitu juga dengan diundangkannya UU No 11/2016 tentang Amnesti Pajak merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki dan melaporkan harta yang tidak kita laporkan dalam SPT Tahunan PPh kita. Kita bisa bertemu dengan banyak waktu dan kesempatan, tapi kita belum tentu bertemu kembali dengan momentum amnesti pajak di masa mendatang. Pilihannya ada di tangan kita masing-masing: mau memanfaatkannya atau tidak.
Sebagai warga negara yang baik mari kita manfaatkan momentum yang baik ini. Sebagai wujud bakti kita kepada negara tempat kita berpijak, yakni dengan turut serta membiayai negara melalui pajak. Karena bagaimanapun juga pajak dalam sejarahnya hadir sejalan dengan lahirnya sebuah negara dan akan tetap ada selama negara itu ada.
Yuk, kita manfaatkan amnesti pajak. ungkap, tebus, lega.
Salam.
UU Amnesti Pajak dapat diunduh di sini.