Tunjangan Hari Raya: Ketentuan yang Berlaku dan Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21-nya

BAPAK/IBU sudah tahu mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan? Ketentuan apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut? Lalu apa hubungannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas pekerjaan/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi? Silakan simak tulisan saya di sini.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.