BAPAK/IBU sudah tahu mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan? Ketentuan apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut? Lalu apa hubungannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas pekerjaan/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi? Silakan simak tulisan saya di sini.