LANGKAH Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) yang menerbitkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh ASN/PNS, Anggota TNI/POLRI melalui e-Filing perlu kita apresiasi. Penerbitan SE tersebut dalam tentu saja dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya ASN/PNS, Anggota TNI/POLRI dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2016 ini.
Beberapa poin yang diatur dalam SE tersebut diantaranya:
- ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
- ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Fomulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
- Setiap pimpinan unit kerja melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar.
- ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Setiap Instansi Pemerintah dihimbau untuk berkoordinasi dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran e-Filing dan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing;
- Setiap pimpinan unit Direktorat Jenderal Pajak agar memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialisasi pemanfaatan e-Filing.
SE tersebut disampaikan oleh Menpanrb kepada para pimpinan lembaga negara dengan surat nomor B/4771/M.PAN-RB/12/2015 tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan SE dan surat tersebut, maka:
- Mulai tahun pajak 2015, seluruh ASN/PNS dan Anggota TNI/POLRI wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya melalui e-Filing;
- Untuk menyampaikan SPT melalui e-Filing, ASN/PNS dan Anggota TNI/POLRI dapat menyampaikannya melalui website DJP (djponline.pajak.go.id) atau web penyedia SPT Elektronik
- Jenis SPT yang dapat disampaikan melalui web djponline.pajak.go.id diantaranya:
– SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014
– SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS - SPT juga dapat disampaikan melalui perusahaan penyedia layanan elektronik yaitu:
– PT. Sarana Prima Telematika di alamat http://www.spt.co.id
– PT. Mitra Pajakku di alamat http://www.pajakku.com
– PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk di alamat https://eform.bri.co.id/efiling
– PT. Achilles Advanced Systems di alamat http://www.online-pajak.com - Selain itu ASN/PNS dan Anggota TNI/POLRI juga dapat menyampaikan SPT-nya melalui aplikasi Android yang diperuntukkan bagi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 SS
Semoga bermanfaat.
Gambar dari sini.
Selamat malam Mas,
Boleh minta link untuk download e-filling SPT PPH Badan tahun 2015 ? karena saya kesulitan dan tidak tahu file yg mana yg harus di download.
Terimakasih
Nopi
LikeLike
Selamat malam ibu Nopi
yang ibu maksud download apa ya bu? Jika ibu melaporkan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan efiling, ibu cukup mengunggah file SPT ibu. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan melalui perusahaan penyedia layanan elektronik yaitu:
– PT. Sarana Prima Telematika di alamat http://www.spt.co.id
– PT. Mitra Pajakku di alamat http://www.pajakku.com
– PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk di alamat https://eform.bri.co.id/efiling
– PT. Achilles Advanced Systems di alamat http://www.online-pajak.com
Semoga membantu
LikeLike