Menghitung Biaya Kepatuhan Pajak

SALAH satu prinsip dalam pemungutan pajak adalah prinsip ekonomi, bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya harus lebih rendah dari beban pajak yang ditanggungnya. Pertanyaannya, siapa yang peduli? Sebagai Wajib Pajak sendiri, pernahkah Bapak/Ibu menghitung berapa biaya yang dikeluarkan oleh Bapak/Ibu dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan? Tulisan ini sepenuhnya hanya ilustrasi, namun semoga bisa memberikan gambaran mengenai berapa biaya kepatuhan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak.

Tuan Andi adalah seorang sarjana pendidikan dengan spesialisasi bahasa inggris. Sebagai wujud bakti kepada desanya, Tuan Andi membuka lembaga kursus bahasa inggris di desanya. Dengan modal berupa satu unit ruko 3 lantai warisan dari bapaknya, Tuan Andi menggunakan ruko tersebut sebagai kantor serta ruang-ruang kelas. Tuan Andi mengajar sendiri siswa kursus.

A.
Sebagai warga negara yang baik Tuan Andi merasa harus memiliki NPWP. Oleh karena itu Tuan Andi, dengan menggunakan kendaraan pribadinya pergi ke KPP yang letaknya sekitar 20 km dari tempat tinggalnya. Dalam rangka pendaftaran NPWP ini Tuan Andi mencatat pengeluarannya sebagai berikut:

  • Bensin (pulang-pergi)  Rp50.000,-
  • Biaya fotokopi dokumen Rp2.000,-
  • JUMLAH Rp52.000,-

B.
Setelah memiliki NPWP, Tuan Andi harus melaporkan PPh Pasal 25 masa Januari. Untuk melaksanakan kewajiban ini, Tuan Andi mengeluarkan biaya sebagai berikut:

  • Bensin (pulang-pergi) Rp50.000,-
  • Biaya cetak SSP Rp2.000,-
  • JUMLAH Rp52.000,-
  • PPh Pasal 25 yang dibayar Tuan Andi sebesar Rp10.000,-

C.
Pada bulan Februari, untuk menghemat pengeluaran, Tuan Andi mengirimkan SPT nya menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Untuk pelaporan ini Tuan Andi mencatat:

  • Bensin ke kantor pos (jarak 3 km) Rp5.000,-
  • Biaya cetak SSP  serta ongkos pengiriman Rp15.000,-
  • JUMLAH Rp20.000,-
  • PPh Pasal 25 yang dibayar Tuan Andi sebesar Rp10.000,-

Selanjutnya Tuan Andi melaporkan SPT-nya dengan mengirimkannya melalui PT Pos Indonesia

D.
Pada bulan Februari tahun berikutnya Tuan Andi berniat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya. Kali ini Tuan Andi kembali menggunakan jasa PT Pos Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bensin ke kantor pos (jarak 3 km) Rp5.000,-
  • Biaya cetak SSP  serta ongkos pengiriman Rp15.000,-
  • JUMLAH Rp20.000,-
  • PPh Pasal 29 yang dibayar Tuan Andi sebesar Rp50.000,-

Sehingga total pajak-pajak yang dibayar dan biaya yang dikeluarkan Tuan Andi dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat disajikan sebagai berikut:

Masa Pajak/Uraian Pajak-Pajak Yang Dibayar (Rp) Biaya Kepatuhan (Rp)
Pendaftaran NPWP 0,- 52.000,-
Januari 10.000,- 52.000,-
Februari 10.000,- 20.000,-
Maret 10.000,- 20.000,-
April 10.000,- 20.000,-
Mei 10.000,- 20.000,-
Juni 10.000,- 20.000,-
Juli 10.000,- 20.000,-
Agustus 10.000,- 20.000,-
September 10.000,- 20.000,-
Oktober 10.000,- 20.000,-
Nopember 10.000,- 20.000,-
Desember 10.000,- 20.000,-
SPT Tahunan 50.000,- 20.000,-
Jumlah 170.000,- 344.000,-

Biaya kepatuhan yang dikeluarkan Tuan Andi lebih besar dibandingkan pajak yang harus dibayar oleh Tuan Andi, sehingga dalam hal ini prinsip ekonomis dalam kepatuhan pajak tidak terpenuhi.

Di tempat terpisah.
Tuan Brahmsy merupakan tetangga Tuan Andi dan melakukan usaha di tempat yang sama, serta terdaftar di KPP yang sama. Tuan Brahmsy tidak membuka tempat kursus bahasa inggris seperti Tuan Andi, tetapi membuka bengkel, karena Tuan Brahmsy menyenangi dunia otomotif sejak lama. Tuan Brahmsy telah lama mengetahui bahwa DJP memiliki beraneka macam layanan online dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan. Tuan Brahmsy mencatat pengeluaran-pengeluaran terkait pajaknya sebagai berikut:

A.
Pendaftaran NPWP dengan menggunakan e-Reg hanya menghabiskan biaya kuota internet sebesar Rp10.000,-

B.
PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 1% (PP 46/2013) yang terutang setiap bulan tidak perlu dilaporkan ke KPP karena cukup dibayar saja. Sehingga setiap bulannya cukup mengeluarkan ongkos untuk:

  • Bensin ke kantor pos persepsi (jarak 3 km) Rp5.000,-
  • Biaya cetak SSP Rp2.000,-
  • JUMLAH Rp7.000,-
  • ditambah pajak-pajak yang harus dibayar

C.
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP, Tuan Brahmsy menggunakan e-Filing, sehingga cukup membayar biaya kuota internet sebesar Rp10.000,- serta PPh kurang bayarnya sebesar Rp50.000

Ringkasan pajak-pajak dan ongkos yang dikeluarkan Tuan Brahmsy ditampilkan pada tabel berikut ini:

Masa Pajak/Uraian Pajak-Pajak Yang Dibayar (Rp) Biaya Kepatuhan (Rp)
Pendaftaran NPWP 0,- 10.000,-
Januari 10.000,- 7.000,-
Februari 11.000,- 7.000,-
Maret 9.000,- 7.000,-
April 7.500,- 7.000,-
Mei 7.500,- 7.000,-
Juni 15.000,- 7.000,-
Juli 16.000,- 7.000,-
Agustus 25.000,- 7.000,-
September 40.000,- 7.000,-
Oktober 5.000,- 7.000,-
Nopember 24.000,- 7.000,-
Desember 35.000,- 7.000,-
SPT Tahunan 50.000,- 10.000,-
Jumlah 255.000,- 104.000,-

Biaya kepatuhan yang dikeluarkan oleh Tuan Brahmsy lebih sedikit dibandingkan pajak-pajak yang harus dibayar. Sehingga dalam hal ini prinsip ekonomis terpenuhi.

Berdasarkan hal-hal di atas, dapat kita simpulkan:

  • Pendaftaran NPWP dan pelaporan maupun pembayaran online yang disediakan oleh DJP merupakan sarana agar Wajib Pajak tidak terlalu besar mengeluarkan biaya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya
  • pengiriman SPT menggunakan jasa PT Pos Indonesia/Perusahaan jasa kurir juga memiliki maksud dan tujuan yang sama.

Yuk kita manfaatkan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran secara online melalui djponline.pajak.go.id.

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.