SISTEM komputer disusun dengan bilangan biner, 1 dan 0: on-off. Saklar lampu dibuat dengan dua perintah: on-off. On berarti menyala, off berarti mati. Banyak hal yang dibuat dengan mekanisme on-off. Bahkan resleting sekalipun dibuat on-off: naik dan turun (sambil menulis ini saya jadi ingat film 3 Idiots). Begitu juga dengan administrasi pajak di Indonesia, banyak mengenal sistem on-off. Apa saja sistem on-off pada sistem administrasi pajak kita?
NPWP
Disadari atau tidak, pengadministrasian NPWP di DJP menggunakan sistem on-off, yakni status aktif dan non aktif. Selama ini kita mengenal status non aktif dengan non efektif (NE). Wajib Pajak dengan status NE tidak memiliki kewajiban melaporkan atau membayar pajak. Bisa kita sebut status Wajib Pajak ini sebagai status dorman/tidur. Status ini dapat terjadi karena permintaan Wajib Pajak maupun penetapan secara jabatan oleh DJP. Wajib Pajak
Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan status NE sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan;atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
WP yang telah ditetapkan sebagai WP non efektif, tidak wajib menyampaikan SPT dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2009.
PKP
Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga mengenal status on-off, karena dalam sistem PPN kita mengenal adanya istilah Pengusaha Kecil. Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 adalah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Contoh.
PT ABC merupakan pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak berupa hasil industri garmen. Pada tahun 2014 jumlah peredaran bruto PT ABC sebesar Rp5 miliar, sehingga sejak Januari 2015 PT ABC sudah melaporkan diri ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP. Karena terjadi pelemahan ekonomi pada tahun 2015, jumlah peredaran bruto PT ABC selama tahun 2015 hanya sebesar Rp3,5 miliar. Karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai PKP, maka PT ABC dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
- PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
- PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
- PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
- PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
WP PP No 46/2013
Sebagaimana kita ketahui, Wajib Pajak yang wajib menggunakan PP No 46/2013 adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar. Dalam hal Wajib Pajak mengalami fluktuasi dalam usahanya, maka status PP No 46/2013 bagi Wajib Pajak harus mengalami on-off.
Contoh.
PT XYZ, berdiri awal tahun 2013 dan langsung beroperasi komersial. Selama tahun 2013, jumlah peredaran brutonya sebesar Rp4,3 miliar, sehingga pada tahun 2014 menggunakan PP No 46/2013 dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Namun, karena ekonomi yang tumbuh, selama tahun 2014 jumlah peredaran bruto PT XYZ mengalami peningkatan tajam, menjadi sebesar Rp7.5 miliar, sehingga pada tahun 2015 PT XYZ menghitung PPh-nya dengan tarif umum UU PPh.
Pembukuan-Pencatatan bagi WP Orang Pribadi
Ketentuan pembukuan dan pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi juga dapat mengalami status on-off. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP dan Pasal 14 UU PPh. Yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah :
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan
- Wajib Pajak badan di Indonesia.
Yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah :
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Berdasarkan Pasal 14 UU PPh, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. - Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Meskipun mekanisme ini mengenal status on-off, namun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP bahwa pembukuan harus dilakukan secara taat asas dan diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
- stelsel pengakuan penghasilan;
- tahun buku;
- metode penilaian persediaan; atau
- metode penyusutan dan amortisasi.
Oleh karens itu, dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi telah menyelenggarakan pembukuan, sebaiknya Wajib Pajak tersebut tetap menyelenggarakan pembukuan meskipun peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar. Kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut tidak lagi melakukan usaha atau pekerjaan bebas.
WP Yang Menggunakan Tarif Pasal 31E UU PPh
Pasal 31E UU PPh menyebutkan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pasal 31E merupakan fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar. Fasilitas ini berstatus on-off dalam hal Wajib Pajak mengalami kenaikan peredaran bruto menjadi lebih dari Rp50 miliar.
Contoh.
PT JKL pada tahun 2014 memperoleh peredaran bruto Rp48 miliar, namun mengalami kenaikan pada tahun 2015 menjadi sebesar Rp60 miliar. Oleh karena itu pada tahun 2014 PT JKL menghitung pajaknya dengan tarif Pasal 31E UU PPh, yaitu sebesar 12,5%, namun pada tahun 2015 menghitung pajaknya dengan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 25%.
Masih banyak hal lain yang dapat mengakibatkan Wajib Pajak berstatus on-off, misalnya status Wajib Pajak patuh, dsb. Hal ini membuat kita berpikir bahwa sistem administrasi pajak di Indonesia banyak yang menggunakan status on-off. Mungkin hal ini yang mengakibatkan pengawasan Wajib Pajak menjadi PR yang sulit dirampungkan oleh DJP.
Semoga bermanfaat.
———————
Gambar dari sini.