DJP Time Capsule

SIAPA yang tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang aman, nyaman dan tidak merepotkan?

Saat syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak telah terpenuhi, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan NPWP dan/atau permohonan pengukuhan PKP secara on-line melalui internet. Cukup klak-klik sana sini, attach dokumen pendukung, Wajib Pajak sudah memperoleh NPWP lengkap dengan starter kit dan login akun di internet. Akun inilah yang akan dipergunakan sebagai akun Wajib Pajak (Tax Payer Account) untuk memantau pelaporan, pembayaran, maupun pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Kartu NPWP/NPPKP yang diterima dilengkapi dengan chip yang tertanam pada kartu tersebut yang menyimpan data-data Wajib Pajak. Tidak hanya data profil, tetapi juga data-data pembayaran dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kartu ini akan di-swipe setiap Wajib Pajak mengajukan permohonan/perizinan baik ke Pemda maupun Pemerintah Pusat. Data kartu dapat diperbaharui melalui mesin EDC di counter-counter tertentu maupun di KPP kapanpun dimanapun Wajib Pajak membutuhkan. Kita sebut saja ini sebagai Electronic Tax Clearance System/Surat Keterangan Fiskal Elektronik.

Dalam menerbitkan Faktur Pajak, sistem penjualan Wajib Pajak telah on-line dengan sistem DJP. Penomoran Faktur Pajak dilakukan secara sistem dan real time. Sistem ini mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan transaksi, sehingga transaksi-transaksi yang terjadi juga dapat dicapture secara real time tanpa jeda waktu dan secara otomatis dapat dipantau oleh Wajib Pajak melalui Tax Payer Account. 

Begitu juga dengan penerbitan bukti pemotongan pajak, baik PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, maupun PPh lainnya. Penomoran bukti potong dilakukan secara sistem yang sudah on-line antara pemberi penghasilan dan DJP. Dengan demikian data pemotongan pajak akan masuk secara sistem dan secara otomatis dapat dipantau oleh Wajib Pajak melalui Tax Payer Account. 

Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan menggunakan internet banking. Mudah, murah, cepat, nyaman, bisa dilakukan kapanpun dimanapun Wajib Pajak menginginkannya. Selain itu cara ini juga murah kertas, hutan kita tidak akan ditebangi untuk mencetak SSP. Wajib Pajak tidak perlu susah payah antre di bank, terlebih dengan cara ini pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja tanpa harus dilakukan pada jam pelayanan bank.

Pelaporan pajak dilakukan melalui e-Filing yang sudah sepenuhnya dilakukan secara on-line. Wajib Pajak cukup duduk di depan komputer, klak-klik sana-sini, attach dokumen-dokumen yang dibutuhkan, verifikasi, kemudian men-submit dokumen tersebut. Praktis. Tidak perlu antre, tidak perlu datang ke Kantor Pajak sambil membawa formulir. Terlebih dengan cara ini pelaporan bisa dilakukan bahkan di hari dan jam libur kantor, sehingga Wajib Pajak tidak perlu risau apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur.

Untuk memantau semua kegiatan perpajakannya, Wajib Pajak diberikan akses terhadap Tax Payer Account-nya. Wajib Pajak cukup login ke akun tersebut di internet, akun ini akan berfungsi seperti internet banking-nya Wajib Pajak. Selain melihat dan menampilkan data pembayaran dan pelaporan pajak yang telah dilakukannya, Wajib Pajak juga dapat memantau pajak-pajak yang telah dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak lain. Misalnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pihak lain beserta bukti potongnya, begitu juga dengan PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2), dst. Di sisi lain akun ini juga menjadi alat kontrol Pajak Masukan (PPN) yang telah dipungut oleh pihak lain, sehingga pengawasan Wajib Pajak (secara formal) sepenuhnya dilakukan oleh sistem. Dan di Akun inilah Wajib Pajak melakukan pelaporan pajak-pajaknya.

Wajib Pajak tenang, fiskus pun tenang. Teknologi tidak hanya menjadi supporting tools, tetapi juga menjadi strategic tools yang mempengaruhi culture, perilaku dan bertumpu pada visi dan misi DJP.

Meski beberapa ‘khayalan’ sudah dimiliki oleh DJP, namun beberapa yang lain masih menjadi angan-angan bagi otoritas pajak di negara kita. Karena gambaran di atas saat ini masih menjadi ‘igauan lelaki datang bulan’. DJP masih harus banyak berbenah, tidak hanya soal teknologi yang digunakan, tetapi juga soal infrastruktur teknologinya. Server yang sering mati dan jaringan yang tidak lancar masih menjadi PR besar bagi DJP.

Namun satu yang harus kita syukuri adalah bahwa DJP menuju ke arah sana, menuju perbaikan dan perubahan. Semoga DJP bisa!

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.