H.3. Keuntungan Karena Likuidasi, Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Pemecahan, Pengambilalihan Usaha, Atau Reorganisasi dengan Nama dan Dalam Bentuk Apa Pun

APABILA terjadi likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun dimungkinkan terdapat keuntungan yang diperoleh salah satu pihak dalam bentuk apa pun. Terkait beberapa istilah tersebut, Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha mengatur beberapa definisi sebagai berikut:

a. MERGER
Merger terdiri dari penggabungan atau peleburan usaha
Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih WP Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan tetap berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian lebih kecil. (A+B =A)

Sedangkan Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru. (A+B=C)

Pihak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha adalah WP yang tidak mempunyai sisa kerugian atau yang mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil dibandingkan dengan WP yang mengalihkan harta  berdasarkan sisa kerugian fiskal dan komersial sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-45/PJ/2008.

b. PEMEKARAN USAHA
Pemekaran usaha adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. (A= A+B)

Apabila terdapat keuntungan dikarenakan beberapa kondisi di atas, maka keuntungan tersebut merupakan capital gain atau keuntungan bagi pihak penerima yang harus diakui sebagai penghasilan. Namun menurut Pasal 10 ayat (3) UU PPh Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku (“pooling of interest”).

Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku sehingga tidak akan terdapat capital gain yang harus diakui sebagai penghasilan apabila:

  1. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha;
  2. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait
  3. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) apabila:
  • tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
  • kegiatan usaha WP yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger
  • kegiatan usaha WP yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh WP yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger
  • kegiatan usaha WP yang menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger
  • kegiatan usaha WP yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha
  • harta yang dimiliki oleh WP yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh WP yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha.

4. Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang menerima harta khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.