DALAM hal perusahaan memperoleh keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya maka keuntungan tersebut adalah capital gain yang harus diakui sebagai penghasilan. Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.
Contoh:
Karena satu dan lain hal, PT ABC menjual sebidang tanah yang dimilikinya kepada salah seorang pemegang sahamnya, yaitu Tuan Andri. Tanah tersebut dicatat di neraca PT ABC dengan nilai buku sebesar Rp200juta, sementara harga pasar wajar dan harga pengalihan yang dilakukan sebesar Rp1 miliar. Maka atas keuntungan karena pengalihan tanah tersebut sebesar Rp800 juta harus diakui oleh PT ABC sebagai keuntungan.
PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.
————-
Semoga bermanfaat.