G.3. Manajemen Pajak: Istilah Perencanaan Pajak (Tax Planning) dan Manajemen Pajak (Tax Management)

ISTILAH tax planning lebih populer dibanding istilah tax management. Namun sebenarnya, tax planning merupakan tahap awal untuk melakukan tax management. Setelah tax planning dilakukan, tahapan berikutnya adalah melaksanakan fungsi pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian perpajakan. Bahkan dalam situasi tertentu, kerap kali perlu dilakukan evaluasi atas sistem informasi perpajakan yang telah dijalankan secara parsial maupun menyeluruh.

Tax Planning

Perencanaan pajak atau tax planning dilakukan melalui aransemen sedemikian rupa dari urusan bisnis dan personal untuk menghasilkan beban pajak serendah mungkin dan pengaturan fakta menurut cara yang paling menguntungkan pajaknya. Dengan demikian tax planning adalah proses pengambilan tax factor yang relevan dan nontax factor yang material untuk menentukan:

  1. apakah;
  2. kapan;
  3. bagaimana; dan
  4. dengan siapa

kita melakukan transaksi, operasi dan hubungan dagang yang memungkinkan tercapainya beban pajak pada tax events yang serendah mungkin dan sejalan dengan tercapainya tujuan usaha maupun tujuan lainnya,

Zain mengartikan tax planning sebagai proses mengorganisasi usage Wajib Pajak atau kelompok Wajib Pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial. Tax planning merupakan perbuatan mengurangi beban pajak yang legal dan bukan mengurangi kesanggupan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melunasi utang-utang pajaknya.

Tax Management

Tax Management merupakan usaha melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan mengenai perpajakan yang tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi yang berarti meningkatkan laba atau penghasilan. Tax planning merupakan bagian dari tax management. 

Tujuan dilakukannya manajemen pajak:

  1. menerapkan peraturan perpajakan secara benar
  2. usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya

Tujuan tersebut akan tercapai melalui pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pajak, yaitu:

  1. perencanaan pajak (tax planning)
  2. pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
  3. pengendalian pajak (tax control)

Manajemen pajak yang efektif berarti input pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan (tugas administrasi perpajakan) diperoleh dengan harga yang relatif murah. Kemudian efektivitasnya dibuktikan dengan keberhasilan membayar pajak seminimal mungkin.

————————-

Referensi:

Iman Santoso dan Ning Rahayu, Corporate Tax Management, 2013

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.