BEBERAPA alasan perusahaan melakukan manajemen pajak sebagaimana disampaikan oleh Simon dan Christopeher Nobes dalam Gunadi dalam Santoso dan Rahayu diantaranya:
- tingginya tarif pajak
- kekurang jelasan peraturan pajak, baik rumusan eksplisit maupun semangat, maupun maksud dan tujuan implisitnya
- sanksi yang terlalu kecil
- ketidakwajaran atau ketidakmerataan
- distorsi dalam sistem perpajakan
Sementara itu Salamun mengatakan bahwa setidaknya ada 4 hal yang mempengaruhi patuh atau tidaknya Wajib Pajak dalam memenuhi ketentuan perpajakan, yaitu:
- tarif pajak
- pelaksanaan penagihan yang rapi, konsisten dan konsekuen
- ada tidaknya sanksi bagi pelanggar
- pelaksanaan sanksi secara konsisten, konsekuen dan tanpa pandang bulu
| Motivation |
|
| Drivers: Responsibilities to stakeholders |
|
Referensi:
Imam Santoso dan Ning Rahayu, Corporate Tax Management, Ortax, 2013.
