Tax is a Cost!

KEMARIN saya mengikuti in-house training dari Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) mengenai transfer pricing. Memang belum banyak membahas mengenai transfer pricing, masih pengantarnya saja, terutama mengenai micro-economic. Salah satu hal yang saya garis bawahi dari in-house training tersebut adalah bahwa tax is a cost.

Meskipun menurut undang-undang kita pajak tidak dapat dibiayakan, tetap saja pajak adalah beban. Oleh karena itu kita sering menggunakan istilan beban pajak. Karena memang pajak menjadi beban, bagi pembayar pajak. Wajar saja tidak ada yang mau membayar pajak.

Bagi orang pribadi usahawan, dengan membayar pajak akan mengurangi keuntungan yang seharusnya diperoleh. Bayangkan saja, dengan omset 1 miliar rupiah setahun, orang pribadi tersebut harus membayar pajak sebesar 1% dari 1 milyar rupiah, atau setara 10 juta rupiah (PP No 46/2013).

Bagi perusahaan (PT), dengan membayar pajak akan mengurangi laba hingga 25%-nya. Keuntungan yang dicari dengan susah payah dengan segala persaingan usaha, harus diambil secara paksa oleh negara hingga 25%. Yang artinya, berkurang pula jatah pemegang saham untuk memperoleh pembagian dividen. Dengan demikian, pajak adalah cost bagi perusahaan, juga cost bagi pemegang saham.

Pantas saja Einstein pernah mengatakan bahwa dua hal yang tidak dapat dimengertinya di dunia ini adalah wanita dan pajak penghasilan. Tetapi kembali lagi ke pengertian pajak menurut undang-undang kita, bahwa pemungutan pajak dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dan Wajib Pajak tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung.

Alasan-alasan di atas mendorong Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak, baik yang sifatnya legal maupun ilegal. Penghindaran pajak yang sifatnya legal dilakukan oleh Wajib Pajak dengan memanfaatkan celah yang ada pada ketentuan kita, sementara penghindaran pajak secara ilegal dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Alasan-alasan tersebut juga yang menyebabkan berkembangnya tax planing atau perencanaan pajak. Menurut Djaiz dalam Santoso dan Rahayu (2013), perencanaan pajak atau disebut juga dengan manajemen pajak merupakan cara-cara perusahaan untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan mengenai perpajakan yang tujuannya adalah meningkatkan efisiensi. Peningkatan efisiensi berarti peningkatan laba atau penghasilan.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.