TAHUN 2015 digadang-gadang sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak. Tentu saja pembinaan dalam arti yang sebenarnya, bukan pembina(sa)an seperti yang biasa diplesetkan orang-orang, hehe. Jika ada orang tua membina anaknya, guru membina muridnya, dosen membina mahasiswanya, identik dengan mengarahkan ke arah yang benar, entah itu dalam bentuk pemberian nasehat, penyampaian ilmu-ilmu yang bermanfaat, atau bahkan dalam bentuk memberikan hukuman.
Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring mengartikan pembinaan sebagai:
pembinaan/pem·bi·na·an/ n 1 proses, cara, perbuatan membina (negara dsb); 2 pembaharuan; penyempurnaan; 3 usaha, tindakan, dan kegiatan yg dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yg lebih baik; yang mana arti nomor 2 dan 3 menurut saya lebih pas untuk mengartikan pembinaan yang sedang dan akan dilakukan oleh DJP. Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh DJP adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT dan Keterlambatan atas Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Inti dari PMK tersebut adalah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk mengakui kesalahan dalam pelaporan SPT maupun pembayaran dan penyetoran pajak. Atas sanksi administrasi akibat kesalahan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Kebijakan ini sebelumnya pernah dilakukan juga oleh DJP pada tahun 2008 melalui kebijakan sunset policy. Namun meskipun agak mirip-mirip, pada dasarnya PMK 91/2015 ini bukanlah sunset policy, karena cantolan dasar hukumnya memang berbeda. Mari kita bahas secara sekilas, untuk lebih lengkapnya silakan Wajib Pajak membaca PMK 91/2015.
Tujuan yang ingin dicapai
Tujuan yang ingin dicapai melalui pemberlakuan PMK 91/2015 adalah melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak dan untuk mendorong Wajib Pajak menyampaikan SPT, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam SPT, serta melaksanakan pembetulan SPT di tahun 2015 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun basis perpajakan yang kuat sebagaimana tertuang dalam konsideran PMK 91/2015 tersebut.
Ruang Lingkup PMK 91/2015
PMK 91/2015 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT yang belum dilaporkan, atau melakukan pembetulan SPT yang sudah dilaporkan dengan nilai kurang bayar menjadi lebih besar. Akibat pelaporan SPT dan/atau SPT pembetulan tersebut, apabila timbul sanksi admistrasi, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Sanksi-sanksi tersebut meliputi:
a. Denda Pasal 7 UU KUP
b. Bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP
c. Bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP
d. Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP
e. Bunga Pasal 9 ayat (2b) UU KUP
f. Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP
Batasan Sanksi yang dapat diajukan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi yang dapat diajukan pengurangan atau penghapusan adalah sanksi akibat:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
- pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya da/atau SPT Masa untuk masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar
yang pelaporan SPT maupun SPT Pembetulannya, dan pembayaran atau penyetoran pajaknya dilakukan pada tahun 2015.
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
1) Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
2) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK 91/2015.
Jadi, ini adalah kesempatan besar yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk mengakui kesalahan-kesalahan (atau beberapa orang menyebutnya sebagai dosa-dosa) atas SPT kita selama tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenai sanksi administrasi. Yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak sekarang adalah:
1) Memeriksa kembali pelaporan SPT (baik tahunan maupun masa) untuk tahun 2014 dan sebelumnya. Dalam hal SPT dirasa belum dilaporkan dengan yang sebenarnya, segera lakukan pembetulan
2) Apabila ada SPT yang belum/tidak dilaporkan, segera laporkan
3) Pelaporan SPT, Penyampaian SPT Pembetulan maupun pembayaran atau penyetoran pajak tersebut harus dilakukan di tahun 2015
4) Hitung perkiraan sanksi administrasi yang akan dikenakan akibat pelaporan SPT/penyampaian SPT Pembetulan dan/atau pembayaran atau penyetoran pajak tersebut. Sanksi tersebut-lah yang akan diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada KPP apabila sudah diterbitkan STP oleh KPP. Dengan kata lain, nilai sanksi tersebut adalah nilai benefit/keuntungan dari memanfaatkan PMK 91/2015.
Jadi, masih ragu? Yuk kita manfaatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak tahun 2015.
Semoga bermanfaat.
di bulan februari juga ada PMK-29 sebagai tanda awal tahun pembinaan. Segmen PMK-29 ini untuk para penunggak pajak agar membayar utang pajaknya, sanksi bunga penagihannya dihapuskan.
LikeLike
Siap. Thanks Pak Zizaw.
LikeLike