Gambar dari sini
INGIN pergi keluar tapi tidak ada kendaraan? Cukup sekali tekan, ojek atau taksi sudah tiba di depan rumah. Ingin makan tapi malas keluar? Cukup sekali tekan makanan sudah datang. Ingin mengantar barang milik saudara yang tertinggal saat berkunjung? Cukup sekali tekan, ojek sudah siap mengantarkan barang tersebut. Di jaman serba internet seperti sekarang ini, semua hal yang ingin dilakukan manusia menjadi semakin mudah. Dari bangun tidur sampai mau tidur lagi, segalanya terasa mudah. Sangkin mudahnya, manusia jadi malas bergerak, hehehe.
Internet membuka peluang yang sangat besar bagi manusia yang kreatif dan inovatif. Dulu untuk memesan ojek kita harus pergi ke perempatan kompleks perumahan terdekat. Dengan adanya handphone kita bisa memanggil tukang ojek melalui telepon. Ternyata dengan internet, kita bisa memesan ojek secara online cukup sekali tekan dari aplikasi di smart phone kita. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan berbasis IT, dimana mereka membuat aplikasi pemesanan ojek secara online dan bekerjasama dengan tukang ojek dalam melayani pelanggan. Lalu bagaimana aspek pajaknya?
Model Bisnis
Beberapa pihak terlibat dalam proses bisnis usaha pemesanan pajak secara online. Menurut Kurniawan (2015) model bisnis usaha ini terbagi menjadi dua, yaitu B2C (Business to Consumer) dan C2C (Consumer to Consumer) yang penjelasannya adalah sebagai berikut:
1) Business to Consumer
Dalam model bisnis ini, penyedia aplikasi pemesanan ojek membantu mencarikan pelanggan, sementara pembayaran langsung dilakukan antara pelanggan dengan tukang ojek. Penyedia aplikasi memperoleh imbalan berupa bagi hasil dari tukang ojek.
2) Consumer to Consumer
Dalam model bisnis ini, penyedia aplikasi pemesanan ojek tidak hanya membantu mencarikan pelanggan, tetapi juga memfasilitasi transaksi pembayaran secara online. Pembayaran ongkos ojek dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit atau dengan cara lain secara online/online banking system. Pembayaran yang diterima dari pelanggan oleh penyedia aplikasi akan diteruskan kepada tukang ojek dengan dipotong imbalan bagi penyedia aplikasi.
Jenis Layanan
Jenis layanan yang diberikan oleh aplikasi pemesanan ojek ternyata meluas tidak melulu pemesanan ojek. Layanan di bawah ini diberikan oleh Aplikasi Go-Jek:
a) Jasa Pengiriman Paket Instan (Instant courier)
Dengan sekali tekan kita bisa mengirimkan barang kepada orang lain yang jaraknya tidak terlalu jauh. Misalnya ada saudara berkunjung ke rumah kita, kemudian ada barangnya yang tertinggal, kita tidak perlu repot-repot mengantarkan barang tersebut, atau saudara kita tidak perlu repot-repot kembali ke rumah kita. Cukup tekan, barang kita bisa dikirimkan oleh tukang ojek ke rumah saudara tersebut.
b) Jasa Transportasi
Ini adalah bisnis dasar tukang ojek: menjadi sarana transportasi. Mengantarkan pelanggan dari satu tempat ke tempat yang lain. Di kota yang kemacetannya parah seperti Jakarta, tukang ojek kadang bisa menjadi solusi agar perjalanan kita menjadi lebih cepat.
c) Jasa Pembelian Makanan
Kelaparan dan malas keluar? Atau kelaparan tapi di luar sedang hujan? Aplikasi pemesanan ojek bisa melayani Anda. Cukup memilih jenis makanan apa yang ingin kita beli, kemudian aplikasi akan mengarahkan ke penjual-penjual makanan yang lokasinya tidak terlalu jauh dari tempat kita tinggal, dan tukang ojek terdekat akan membelikannya untuk kita. Dalam hal ini penyedia aplikasi bekerjasama dengan outlet makanan atau restoran tertentu.
d) Jasa Pembelian Barang
Membutuhkan sesuatu tetapi si kecil tidak bisa ditinggal dan tidak ada pembantu? Butuh sesuatu tapi malas keluar? Cukup sekali tekan, kita bisa membeli barang tersebut melalui tukang ojek.
Harus kita akui bahwa layanan-layanan di atas adalah inovasi yang luar biasa dari fungsi tukang ojek. Bahwa ternyata layanan ojek bisa dikembangkan hingga sebegitunya. Ini adalah perkembangan yang luar biasa, yang sepertinya baru ada di Indonesia mengingat sepertinya tukang ojek cuma ada di negara kita, kecuali jinrikisha di Jepang ternyata sudah lama menerapkan cara-cara tersebut 🙂
Jinrikisha di Jepang, gambar dari sini
Aspek Perpajakan
Sekarang kita bahas mengenai aspek pajaknya. Aspek perpajakannya, menurut saya bisa dilihat dari proses bisnis jenis usaha ini.
a) Penjualan Aplikasi
Semua layanan di atas tidak bisa kita nikmati apabila kita tidak mengunduh aplikasinya. Ada aplikasi yang dapat gratis kita unduh (meskipun kata ‘gratis’ di sini juga perlu kita definisikan kembali), ada aplikasi yang berbayar. Penjualan aplikasi tersebut merupakan penyerahan yang dikenai PPN, mengingat aplikasi tersebut adalah Barang Kena Pajak (BKP). Penjualan aplikasi yang gratis sekalipun, menurut saya tidak gratis, mengingat kita harus mengorbankan pulsa/paket internet kita untuk mengunduhnya. Intinya, dengan cara apapun (apakah diserahkan terlebih dahulu ke pasar aplikasi (misalnya android market atau AppsStore) atau langsung didownload dari website penyedia aplikasi, penyerahan tersebut terutang PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
b) Model Bisnis B2C
Dalam model bisnis B2C, penyedia aplikasi memberikan jasa perantara kepada tukang ojek. Kemudian bagi hasil dilakukan antara tukang ojek dan penyedia aplikasi. Bagi hasil ini merupakan omset bagi penyedia aplikasi dan menjadi objek PPh. Sementara penyerahan jasa perantara merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga terutang PPN sebesar 10% dari DPP.
c) Model Bisnis C2C
Sementara itu dalam model C2C, pembayaran dilakukan langsung kepada penyedia aplikasi, kemudian penyedia aplikasi akan mentransfer pembayaran tersebut kepada tukang ojek dengan terlebih dahulu dipotong fee atas pemesanan. Pada prinsipnya sama dengan model B2C, karena penyedia aplikasi hanya memberikan jasa perantara. Namun dalam model ini lebih kompleks, mengingat penyedia aplikasi harus bekerjasama terlebih dahulu dengan bank untuk urusan layanan pembayaran. Selain penyerahan jasa perantara dan memperoleh omset, penyedia aplikasi juga memberikan jasa kepada perusahaan perbankan. Apakah bisa disebut jasa perantara juga? Apabila iya, maka terdapat objek PPh Pasal 23 di sana.
d) Kerjasama dengan Merchant
Layanan pemesanan makanan memungkinkan penyedia aplikasi bekerjasama dengan restoran atau gerai makanan tertentu. Aplikasi ini menjadi semacam media iklan. Jasa pemberian informasi ini merupakan jasa yang dikenai PPN dan atas penghasilannya terutang PPh Pasal 23 sebagaimana tertuang dalam PMK 244/2008.
Kerjasama tersebut juga tidak hanya dilakukan dengan merchant makanan, tetapi dengan beberapa pihak, misalnya:
a. Android/iOS/Microsoft agar aplikasi bisa didownload di pasar online;
b. Google Maps untuk penyediaan peta dan GPS.
e) Proses Rekruitmen dan Pelatihan
Saya kurang paham mengenai proses rekruitmen dan pelatihan bagi para tukang ojek. Apakah mereka membayar biaya administrasi, apakah jaket, helm dan aksesoris identitas yang digunakan oleh para tukang ojek tersebut dijual atau hanya dipinjamkan saja. Apabila dalam proses rekruitmen para tukang ojek melakukan pembayaran sejumlah tertentu, tentu saja hal ini menjadi omset atau penghasilan bagi penyedia aplikasi. Kemudian penyerahan jaket, helm dan aksesoris lainnya apakah dijual atau dipinjamkan. Apabila dijual atau diberikan secara cuma-cuma harus terutang PPN, sedangkan apabila dipinjamkan tidak terutang PPN.
Detail proses bisnis dari jenis usaha ini akan sangat membantu kita dalam memahami aspek pajaknya.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Anang Mury Kurniawan, Bagaimana Aspek Pajak atas Bisnis Aplikasi Pemesanan Taksi? Indonesia Tax Review Edisi 08/2015