BEBERAPA isu yang hangat dibicarakan dalam konsep pajak berbasis penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Flat Rate vs Progressive Rate
Para pendukung flat rate mengatakan bahwa keadilan dalam pembebanan pajak akan tercapai meskipun tarif yang dikenakan flat. Hal ini disebabkan dalam tarif flat, marginal rate akan tetap naik seiring dengan besarnya penghasilan yang dimiliki seseorang. Sementara itu penentang flat rate beranggapan bahwa dilihat dari tarif efektifnya, tidak terdapat unsur progresivitas dalam pembebanan pajak, sehingga keadilan vertikal tidak tercapai.
2. Global vs Schedular Transaction
Pengenaan Pajak Penghasilan yang diatur secara khusus, misalnya penghasilan terhadap bunga deposito, penjualan saham di bursa efek, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dll sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah disebut sebagai schedular taxation. Berikut ini perbedaan antara schedular dan global taxation:
Global Taxation | Schedular Taxation |
Equals treatment for the equals. Semua penghasilan digabungkan dungan tidak mambeda-bedakan asal dan sumber/jenis penghasilan | Tax treatment dibeda-bedakan berdasarkan sumber/jenis penghasilan. Artinya suatu jenis penghasilan mempunyai perlakukan pajak yang berbeda dengan penghasilan yang lain |
Hanya ada 1 struktur tarif yang diperlakukan terhadap total penghasilan tersebut | Tarif berbeda-beda, tergantung sumber/jenis penghasilannya |
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dasar pengenaannya adalah net income, karena itu global gross income dikurangkan terlebih dahulu dengan tax reliefs | Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dasar pengenannya adalah gross income atau deemed profit/deemed taxable income, karena itu tidak ada tax reliefs |
Umumnya digunakan self assessment system atau kombinasi antara self assessment dengan withholding tax. Pajak yang dipotong oleh pihak ketiga (withholding) dapat dijadikan sebagai kredit pajak | Umumnya digunakan sistem withholding tax, pajak yang sudah dipotong pihak ketiga tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak |
Sementara di Indonesia sendiri dengan sistem perpajakan yang sekarang menggunakan metode campuran dalam pengenaan pajaknya. Pada umumnya penghasilan yang dikenakan berdasarkan schedular bersifat final, sehingga penghasilan tersebut tidak perlu dihitung lagi pajaknya dalam SPT Tahunan dan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Sementara itu pajak yang sudah dipotong pihak ketiga tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak.
Semoga bermanfaat.
———————————
Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, Pengantar Ilmu Pajak, 2012