E.4. Pajak Berbasis Penghasilan: Beberapa Issue dalam Income-Based Taxation

BEBERAPA isu yang hangat dibicarakan dalam konsep pajak berbasis penghasilan adalah sebagai berikut:

1. Flat Rate vs Progressive Rate

Para pendukung flat rate mengatakan bahwa keadilan dalam pembebanan pajak akan tercapai meskipun tarif yang dikenakan flat. Hal ini disebabkan dalam tarif flat, marginal rate akan tetap naik seiring dengan besarnya penghasilan yang dimiliki seseorang. Sementara itu penentang flat rate beranggapan bahwa dilihat dari tarif efektifnya, tidak terdapat unsur progresivitas dalam pembebanan pajak, sehingga keadilan vertikal tidak tercapai.

2. Global vs Schedular Transaction

Pengenaan Pajak Penghasilan yang diatur secara khusus, misalnya penghasilan terhadap bunga deposito, penjualan saham di bursa efek, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dll sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah disebut sebagai schedular taxation. Berikut ini perbedaan antara schedular dan global taxation:

Global Taxation Schedular Taxation
Equals treatment for the equals. Semua penghasilan digabungkan dungan tidak mambeda-bedakan asal dan sumber/jenis penghasilan Tax treatment dibeda-bedakan berdasarkan sumber/jenis penghasilan. Artinya suatu jenis penghasilan mempunyai perlakukan pajak yang berbeda dengan penghasilan yang lain
Hanya ada 1 struktur tarif yang diperlakukan terhadap total penghasilan tersebut Tarif berbeda-beda, tergantung sumber/jenis penghasilannya
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dasar pengenaannya adalah net income, karena itu global gross income dikurangkan terlebih dahulu dengan tax reliefs Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dasar pengenannya adalah gross income atau deemed profit/deemed taxable income, karena itu tidak ada tax reliefs
Umumnya digunakan self assessment system atau kombinasi antara self assessment dengan withholding tax. Pajak yang dipotong oleh pihak ketiga (withholding) dapat dijadikan sebagai kredit pajak Umumnya digunakan sistem withholding tax, pajak yang sudah dipotong pihak ketiga tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak

Sementara di Indonesia sendiri dengan sistem perpajakan yang sekarang menggunakan metode campuran dalam pengenaan pajaknya. Pada umumnya penghasilan yang dikenakan berdasarkan schedular bersifat final, sehingga penghasilan tersebut tidak perlu dihitung lagi pajaknya dalam SPT Tahunan dan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Sementara itu pajak yang sudah dipotong pihak ketiga tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak.

Semoga bermanfaat.

———————————

Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, Pengantar Ilmu Pajak, 2012

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.