SEBAGAI konsekuensi dipilihnya definisi penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis, maka pengurang-pengurang dalam menentukan penghasilan kena pajak tidak dapat dihindari. Sebab jika konsep pengurang beban pajak ini tidak difasilitasi, sama saja pengenaan PPh seperti pengenaan PPN sebagai pajak atas konsumsi atau pajak penjualan.
Menentukan pengurang beban pajak dalam sebuah sistem perpajakan sama kompleksnya dengan menentukan definisi penghasilan itu sendiri. Karena kebijakan yang akan diambil harus sudah mengakomodasi tidak hanya masalah konseptual semata, tetapi juga mempertimbangkan masalah politik dan administrasi perpajakan.
Pengurang beban pajak sendiri biasanya berupa adjustments, deductions, exemptions, allowances dan credits.
Deductions/Pengurang yang diperbolehkan
Pengurang yang diperbolehkan tidak harus selalu mengikuti matching concept di akuntansi. Dalam hal-hal tertentu, cost tidak akan selalu match dengan revenue. Negara berhak menetapkan pengeluaran-pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan namun boleh dibebankan sebagai pengurang. Dengan demikian konsep deductions memiliki definisi yang lebih luas dari sekedar biaya/beban dalam akuntansi. Sommerfield dalam Rosdiana dan Irianto (2012) membagi pengurang yang diperbolehkan menjadi tiga kategori:
1. Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan bisnis dan perdagangan, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha yang dikeluarkan oleh pengusaha
2. Biaya-biaya yang bukan termasuk biaya mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang terkait dengan perolehan penghasilan di luar usaha
3. Pengurangan yang murni sepenuhnya diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Sistem perpajakan tidak pernah mengatur mengenai bagaimana manajemen harus berjalan, namun untuk ketentuan perpajakan, harus ada ketentuan khusus mengenai pengurang beban pajak tersebut. Prinsip utama ketentuan yang mengatur khusus mengenai pengurang dalam menghitung penghasilan neto adalah sebagai berikut:
a. Biaya-biaya tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;
b. Prinsip substance over form. Tidak menjadi masalah istilah atau nama biaya tersebut, yang terpenting hakikat dari biaya tersebut, yakni untuk tujuan apa biaya tersebut dikeluarkan. Selama berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka boleh dibebankan sebagai pengurang
Personal Exemptions/Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Justifikasi pengenaan PTKP adalah anggapan bahwa seharusnya penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang dipergunakan untuk biaya hidup dikecualikan dari pengenaan pajak. Pendapat lain mengatakan bahwa PTKP mencerminkan ability to pay Wajib Pajak dengan adanya tanggungan istri dan anak. Konsekuensi logis dari mempunyai istri dan anak adalah harus mengeluarkan biaya untuk itu, sehingga ability to pay mereka berkurang. Oleh karena itu diberikan-lah PTKP.
Semoga bermanfaat
Referensi:
Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, Pengatar Ilmu Pajak, 2012
UU PPh