Definisi Penghasilan
SALAH satu pendekatan dalam penentuan basis pajak adalah mengenakan pajak atas penghasilan. Pendekatan ini kemudian memunculkan pertanyaan: penghasilan yang seperti apa yang akan dikenai pajak? Secara umum penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh seseorang dalam kurun waktu tertentu. Pengertian penghasilan dalam pengenaan pajak sendiri sebenarnya tidak bisa sesederhana itu. Pengertian penghasilan dalam pengenaan pajak haruslah pengertian yang memberikan keadilan dan dapat dilaksanakan (aplicable). Schanz, Haig dan Simon (SHS Concept) mengemukakan pengertian penghasilan sebagai berikut:
1) George Schanz mengemukakan bahwa pengertian penghasilan untuk keperluan perpajakan seharusnya tidak membedakan sumbernya dan tidak menghiraukan pemakaiannya, melainkan lebih menekankan kepada kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk menguasai barang dan jasa (dalam Mansury dalam Rosdiana dan Irianto, 2012)
2) Haig merumuskan penghasilan sebagai the money value of the net accretion to one’s economic power between two points of time.
3) Henry C. Simon berpendapat bahwa penghasilan perseorangan secara luas mengandung arti sebagai pemanfaatan kontrol atas penggunaan sumber daya masyarakat yang terbatas. Selanjutnya Simon mengembangkan definisi penghasilan sebagai berikut: Personal income may be defined as the algebraic sum of (1) the market value of rights exercised in consumption and (2) the change in the value of the store of property rights between the beginning and the end of period in question. In the words, it is merely the result obtained by adding consumption during the period to ‘wealth’ at the end of the period and then subtracting ‘wealth’ at the beginning.
Pengertian-pengertian di atas senada dengan pengertian penghasilan yang dianut di UU PPh (Pasal 4) yang berbunyi:
“Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”
Akibat dari pengertian tersebut yang dianut di UU Pajak kita, maka:
a. Penghasilan yang dikenai pajak harus memenuhi prinsip keadilan, yaitu :
1. Diberlakukan global taxation, artinya semua jenis penghasilan dijadikan sebagai objek pajak penghasilan tanpa melihat dari mana sumber penghasilan tersebut
2. Diberlakukan world wide income, artinya semua jenis penghasilan dijadikan sebagai objek pajak tanpa melihat asal penghasilan tersebut, apakah dari dalam maupun luar negeri.
b. Karena pengertian penghasilan hanya meliputi tambahan kemampuan ekonomis, maka:
1. Diperbolehkan deductible expenses sebagai biaya-biaya 3M
2. Adanya personal exemption bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Konsep Taxable Income
Sebagai konsekuensi dari dipilihnya pengertian penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis, maka harus ditentukan dengan tepat tambahan kemampuan ekonomis yang seperti apa yang dikenai pajak. Demikian juga harus ditentukan kira-kira tax reliefs (pengurang-pengurang) apa saja yang diperbolehkan yang benar-benar mencerminkan tambahan kemampuan ekonomis yang sebenarnya.
Mansury, dalam Rosdiana dan Irianto (2012) menceritakan bahwa pada saat Indonesia mengalami reformasi perpajakan pertama tahun 1984, pemilihan objek pajak dalam proses penyusunan sistem PPh 1984 berkisar pada masalah (i) apakah akan digunakan definisi penghasilan berdasarkan asas sumber atau asas tambahan kemampuan ekonomis; (ii) biaya-biaya apa yang diperkenankan dalam menghitung penghasilan kena pajak; (iii) metode penyusutan mana yang akan dianut sesuai dengan sasaran yang ingin dicapaai dalam sistem perpajakan 1984; dan (iv) bagaimana memperhitungkan penghasilan kena pajak, termasuk bagaimana memperhitungkan beban tanggungan Wajib Pajak (PTKP) untuk dikurangkan dari penghasiilan neto dalam mendapatkan penghasilan kena pajak.
Berikut ini diilustrasikan bagaimana pemerintah Inggris menentukan jenis penghasilan dan menghitung penghasilan kena pajaknya:
Schedule | Case | Type of Income Liable for Income Tax in the UK |
A | Rent and other receipts from land and buildings | |
B | Income from the occupation of use woodlands managed on a commercial basis | |
C | Interest on certain government securities | |
D | I | Profits of trade |
II | Profits of a profession or vacation | |
III | Interest and annual payment | |
IV and V | All income, other than employment income, arising aboard | |
VI | Other income including from furnished lettings and occasional profits | |
E | Income from offices, employments, and pensions |
Sedangkan penghasilan kena pajaknya digambarkan dalam schedule berikut ini:
(Begin) Gross Earned Income | (Begin) Gross Investment Income | |
|
|
|
Less | Less | |
|
|
|
= Total Earned Income from Gross Earned Income | = Total Earned Income from Gross Investment Income | |
(Sum) | = TOTAL INCOME | |
(Less) | = TOTAL DEDUCTIONS:
|
|
(Sum) | = TOTAL NET INCOME | |
(Less) | Personal Allowances | |
(Sum) | = TAXABLE INCOME |
Semoga bermanfaat.
__________________________
Referensi:
Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, Pengatar Ilmu Pajak, 2012
UU PPh