D.4. Faktor Utama Kepatuhan Pajak

ADA dua teori yang menjelaskan mengenai faktor utama yang mempengaruhi kepatuhan pajak, yaitu teori risiko menentag dan teori moral pajak. Suatu kebetulan sekali saya harus menulis tentang ini, karena dalam beberapa kesempatan saya selalu penasaran tentang hubungan antara membayar pajak dengan etika dan moralitas. Mari kita coba uraikan satu per satu.

1) Teori Risiko Menentang (Risk Aversion Theory)
Teori ini diperkenalkan oleh Allingham and Sandmo pada tahun 1972. Menurut mereka, tidak ada individu yang bersedia membayar pajak secara sukarela, individu akan selalu menentang untuk membayar pajak (risk aversion). Teori ini diformulasikan sebagai:

D = D (I, t, p, f) 
dimana:
D = declared income
I = income (pendapatan tetap)
t = tarif pajak
p = probabilitas untuk diaudit
f = penalty rate

Berdasarkan formula di atas, dapat dilihat bahwa faktur utama dalam kepatuhan pajak terdiri dari pendapatan yang tetap (I), tarif pajak (t), probabilitas untuk dilakukan audit/pemeriksaan (p), dan besarnya sanksi yang mungkin dikenakan (f). Besarnya pendapatan yang dilaporkan di SPT Wajib Pajak dipengaruhi oleh keempat hal tersebut dalam garis lurus. Semakin tinggi tarif atau probabilitas untuk diaudit, maka semakin tinggi pula penghasilan yang akan dilaporkan di SPT Wajib Pajak.

Namun menurut Cowell dan Gordon (1988), dalam perkembangannya terdapat faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan pajak berdasarkan model di atas, yaitu Government Expenditure (G). Sehingga model di atas berubah menjadi:

D = D (I, t, p, f, G)

G merefleksikan transfer pemerintah kepada masyarakat. Pengeluaran pemerintah menurut Cowell berbanding lurus dengan penghasilan yang akan dilaporkan di SPT.

2) Teori Modal Pajak (Tax Morale Theory)
Pada tahun 1997, Frey memperkenalkan adanya moral pajak atau disebut juga motivasi intrinsik individu untuk bertindak, yang didasari oleh nilai-nilai yang dipengaruhi oleh norma-norma budaya. Menurut pendapat ini tax morale dapat dipahami sebagai penjelasan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai yang diyakini seseorang mengapa membayar pajak. Beberapa faktor yang mempengaruhi tax morale diantaranya;
a. persepsi adanya kejujuran
b. sikap membantu atau melayani dari aparat
c. kepercayaan terhadap instansi pemerintah
d. penghargaan atau rasa hormat dari aparat pajak
e. sejumlah sifat-sifat individu lainnya

Tax morale akan berbeda di setiap tempat karena perbedaan kultur. Teori ini secara implisit mengatakan bahwa terdapat kontrak implisit antara pemerintah dan masyarakat, dimana masyarakat menyadari bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban (untuk membayar pajak).

Lebih jauh Frey (2002) menjelaskan bahwa Wajib Pajak akan merespon positif atas bagaimana otoritas pajak memperlakukan mereka.

Semoga bermanfaat!

———————————-
Referensi:
Mukhlis dan Simanjuntak, Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi, 2012

 

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.