BANYAK faktor yang diindikasikan memberikan pengaruh terhadap kepatuhan pajak. Hobsor (dalam Simanjuntak dan Mukhlis, 2012) menyebutkan bahwa faktor-faktor tersebut dikelompokkan menjadi faktor individu, politik,ekonomi, dan sosial.
1) Menurut hasil penelitian Borck (2004), menemukan bahwa pengenaan sanksi penalti terhadap penggelapan pajak (tax evasion) berakibat kepada menurunnya penerimaan pajak, tetapi meningkatkan kesejahteraan Wajib Pajak.
2) James (2003) mengemukakan bahwa kepatuhan pajak ditengarai dipengaruhi oleh masalah-masalah sosial, termasuk di dalamnya antara lain dukungan masyarakat, pengaruh masyarakat, perilaku dan latar belakang gender seperti masalah ras dan budaya.
3) Murphy (2003) mengindikasikan pentingnya kehati-hatian fiskus dalam merespons tindak pelanggaran aturan perpajakan. Terlebih apabila dirasakan tidak didasari aturan hukum yang jelas. Pengenaan sanksi yang tidak tepat justru berakibat negatif dimana Wajib Pajak justru akan lebih menunjukkan ketidakpatuhannya
4) Lebih jauh Murphy (2003) mengatakan bahwa esensi dari kepatuhan terhadap peraturan adalah persepsi atas kejujuran, kewajaran, atau keadilan yang akan menimbulkan kepercayaan.
5) Smith (1993) mengatakan bahwa orientasi nilai (value orientation) ikut andil dalam menentukan kepatuhan pajak. Secara intuitif terdapat hubungan antara seseorang dengan orang lainnya, misalnya peduli atas pelaporan Wajib Pajak lainnya serta kewajaran pelaporan Wajib Pajak lain dibandingkan laporan dirinya sendiri.
6) Sementara itu Edlund dan Aberg (2002) mengatakan bahwa tinggi rendahnya tarif pajak berpengaruh negatif terhadap dukungan kepatuhan Wajib Pajak.
Semoga bermanfaat.
————————-
Referensi:
Simanjuntak dan Mukhlis, Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi, 2012.