B.1.3. Akuntansi Aktiva Tetap: Perolehan Aktiva Tetap Berwujud

BAGIAN ketiga ini adalah bagian tersulit bagi saya untuk menulis mengenai akuntansi atas perolehan aktiva berupa aktiva tetap berwujud. Mengapa menjadi bagian tersulit, karena pada bagian ketiga ini kita akan membahas mengenai perolehan aktiva tetap yang didapat perusahaan dengan cara:
7) Setoran modal
8) Build, operate and transfer
9) Sewa Guna Usaha/Leasing
dan butuh sedikit energi lebih banyak untuk menuliskannya. Tapi itu tidak menjadi masalah, mari kita coba bongkar dan uraikan satu per satu.

Setoran Modal
Penyertaan kepemilikan seseorang/perusahaan dalam sebuah perusahaan/perusahaan lain selain dapat dilakukan dengan menyetorkan sejumlah uang secara tunai, bisa juga dilakukan dengan menyetorkan sejumlah harta sebagai modal perusahaan tersebut. Perlakuan perpajakan atas setoran modal berupa aktiva tetap berwujud adalah sebagai berikut:
1) Bagi pihak yang menerima aktiva, bukan merupakan objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh
2) Harta yang diterima tersebut dinilai berdasarkan harga pasar dari harta yang dialihkan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (5) UU PPh
3) Penentuan harga pasar dilakukan oleh pihak yang independen yang diakui pemerintah
4) Harus disertai dengan rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis, status, tempat kedudukan, dan hal lain yang berhubungan dengan identifikasi aktiva
5) Dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak
6) Bagi pihak yang mengalihkan apabila terdapat keuntungan/capital gain harus dicatat dan diakui
7) Dalam hal setoran modal tersebut berupa tanah dan atau bangunan, maka timbul kewajiban BPHTB dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Contoh:
PT Elang Mandiri merupakan perusahaan yang baru berdiri dan bergerak di bidang usaha jasa freight forwarding, namun mengkhususkan pada barang-barang berharga. Salah satu pemegang sahamnya adalah PT Energi Sejahtera. Kepemilikan saham tersebut dilakukan dengan menyetorkan tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jl Jend Sudirman Jakarta Pusat. Nilai perolehan gedung tersebut sebesar Rp5.000.000.000,- yang terdiri dari nilai tanah Rp2.000.000.000,- dan nilai gedung Rp3.000.000.000,-. Akumulasi penyusutan gedung yang sudah terjadi sebesar Rp1.000.000.000,-. Sementara taksiran harga pasar yang dilakukan oleh apraisal sebesar Rp7.500.000.000,- dengan rincian nilai tanah Rp5.000.000.000,- dan nilai gedung Rp2.500.000.000,- Atas pengalihan tersebut PT Energi Sejahtera harus membayar PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 5% dari nilai pengalihan dan PT Elang Mandiri harus membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi. PT Energi Sejahtera juga harus memungut PPN Pasal 16D sebesar 10%. Harga saham yang diakui atas penyertaan tersebut adalah sebesar nilai pasar modal yang diserahkan.

Maka jurnal yang harus dibuat oleh PT Energi Sejahtera adalah:

Uraian Debit Kredit
Surat Berharga 7.500.000.000,-
Akumulasi Penyusutan Gedung 1.000.000.000,-
Beban PPh Pasal 4 ayat (2) 375.000.000,-
       PPN Pasal 16D 750.000.000,-
       Tanah 2.000.000.000,-
       Gedung 3.000.000.000,-
       Keuntungan atas pengalihan tanah dan gedung 3.125.000.000,-

Sementara itu PT Elang Mandiri akan mencatat:

Uraian Debit Kredit
Tanah 5.000.000.000,-
Gedung 2.500.000.000,-
Beban BPHTB 375.000.000,-
PPN Masukan 750.000.000,-
       Modal 7.500.000.000,-
       Kas 1.125.000.000,-

Built, Operate, and Transfer (BOT)
Built, operate, and transfer pada dasarnya adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT, dan pihak investor akan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian BOT berakhir. Ketentuan terkait BOT diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 248/KMK.04/1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-38/PJ.4/1995.

Beberapa aspek yang harus diperhatikan terkait BOT adalah sebagaimana dirinci dalam tabel berikut ini:

Uraian Investor Pemegang Hak atas Tanah
Biaya Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan bangunan dalam rangka BOT, dianggap sebagai nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan/mengusahakan bangunan tersebut, dan nilai tersebut diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahunnya selama masa perjanjian BOT. Amortisasi dimulai pada tahun bangunan mulai digunakan oleh investor. Apabila pembangunan melebihi jangka waktu 1 tahun, maka biaya yang telah dikeluarkan harus dikapitalisasi. Biaya yang dikeluarkan oleh pemegang hak atas tanah boleh dibebankan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh
Masa perjanjian BOT Jika masa perjanjian BOT menjadi lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam perjanjian, maka sisa biaya pembangunan gedung yang belum diamortisasi, diamortisasi sekaligus oleh investor pada tahun berakhirnya masa BOT yang lebih pendek tersebut
Jika masa perjanjian BOT menjadi lebih panjang dari masa yang ditentukan dalam perjanjian karena adanya penambahan bangunan, maka biaya penambahan bangunan tersebut ditambahkan dengan sisa biaya yang belum diamortisasi dan kemudian jumlah semua biaya tersebut diamortisasi hingga masa BOT yang lebih panjang tersebut berakhir Biaya yang dikeluarkan oleh pemegang hak atas tanah boleh dibebankan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh
       Penghasilan Penghasilan investor sehubungan dengan BOT adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh investor dari pengusahaan bangunan yang didirikan, antara lain berupa:
a. Sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta
b. Penghasilan dari pengusahaan bangunan (Misalnya hotel atau rest area, pusat fasilitas olah raga, tempat hiburan, dll)
c. Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dari pemegang hak atas tanah apabila perjanjian BOT diperpendek dari masa yang telah ditentukan
Penghasilan yang diperoleh pemegang hak atas tanah dapat berupa:
a. pembayaran berkala yang dilakukan oleh investor selama masa BOT
b. bagian dari uang sewa bangunan
c. bagian keuntungan dari pengusahaan bangunan dengan nama apapun
d. penghasilan lainnya sehubungan dengan perjanjian BOT yang diterima atau diperoleh pemegang hak atas tanah
Status Kepemilikan bangunan Apabila bangunan yang didirikan investor tidak seluruhnya menjadi hak investor, tetapi sebagian diserahkan kepada pemegang hak atas tanah, maka atas penyerahan tersebut terutang PPh Pasal 4 ayat (2)
Serah terima bangunan Bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian BOT berakhir, merupakan penghasilan yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Contoh:
PT Frankenstein memiliki tanah kosong yang terletak di tengah jalan tol Cipularang yang menghubungkan antara Bandung dan Jakarta. Pada saat yang sama, PT Freight Hanson yang bergerak di bidang usaha konstruksi menawarkan diri untuk mendirikan tempat peristirahatan (rest area) di atas tanah kosong tersebut dengan perjanjian BOT selama 15 tahun. Setelah izin dari pemerintah terbit, PT Freight Hanson mulai melakukan pembangunan dan ternyata memakan waktu 11 bulan. Biaya yang dikeluarkan oleh PT Freight Hanson selama pembangunan tersebut adalah sebesar Rp15 miliar.

Maka pada saat bangunan mulai digunakan, PT Freight Hanson mencatat:

Uraian Debit Kredit
Hak Guna Bangunan 15.000.000.000,-
      Kas 15.000.000.000,-

Sewa Guna Usaha (SGU)/ Leasing
Sewa Guna Usaha/Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik menggunakan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Lessee artinya perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut, sementara lessor artinya perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan.

Ketentuan terkait SGU diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 1169/KMK.01/1991. Pada SGU dengan hak opsi, setelah masa perjanjian berakhir, lessee dapat memanfaatkan opsi dengan cara melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang di-SGU kan.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait SGU dengan hak opsi diantaranya:

Uraian Lessee Lessor
Penghasilan Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran SGU dengan hak opsi, yaitu berupa imbalan jasa SGU
Penyusutan Selama masa SGU, lessee tidak boleh melakukan penyusutan sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal yang di SGU kan
Cadangan Piutang ragu-ragu Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setinggi-tingginya 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang SGU dengan hak opsi
Penggunaan hak opsi Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa buku barang modal yang bersangkutan
Pembayaran berkala Pembayaran berkala yang dilakukan oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari pernghasilan bruto lessee sepanjang transaksi SGU tersebut adalah SGU dengan hak opsi

Contoh:
PT Guncangan Abadi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan. PT Guncangan Abadi melakukan perjanjian SGU dengan hak opsi kepada PT Gerobak Makmur, yaitu menyewakan kendaraan berupa truk selama 5 tahun. Nilai perolehan awal truk tersebut sebesar Rp250.000.000,-, sementara pada saat masa SGU berakhir, nilai sisa bukunya sebesar Rp50.000.000,- dan pembayaran berkala yang telah dilakukan oleh PT Gerobak Makmur adalah sebesar Rp220.000.000,-. PT Gerobak Makmur memilih menggunakan hak opsinya, yaitu dengan membayar sebesar Rp40.000.000,-. Maka perolehan truk tersebut akan dicatat oleh PT Gerobak Makmur sebagai berikut:

Uraian Debit Kredit
Truk 50.000.000,-
       Keuntungan atas SGU 10.000.000,-
       Kas 40.000.000,-

Semoga bermanfaat.

——————————————
Referensi:
1) Akuntansi Pajak, Izzudin, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, tanpa tahun
2) UU PPh
3) Peraturan terkait

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.