DI MUSIM hujan seperti sekarang ini, banyak diantara kita yang terserang sakit. Entah itu sekedar flu biasa (common cold), batuk, bahkan di beberapa media sudah marak diberitakan penyakit demam berdarah (DB) yang mulai menyerang beberapa daerah di Indonesia. Kondisi daya tahan tubuh sangat berperan pada kondisi yang seperti ini, oleh karena itu menjaga kesehatan, kebugaran tubuh, dan pola makan adalah suatu keharusan.
Sore ini, karena merasa batuk yang saya derita tidak kunjung sembuh, saya berkunjung ke RS ternama di daerah Bintaro dan menemui dokter spesialis paru. Alhamdulillah menurut dokter saya cuma batuk biasa saja, meski hasil akhirnya masih harus menunggu hasil tes laboratorium dan hasil foto rontgen. Biaya konsultasi dokter dan tindakan yang diambil saya bayar dengan jumlah yang tidak kecil, di atas satu juta rupiah. Pertama, karena RS tersebut kebetulan RS bertaraf internasional, mungkin biayanya di atas biaya rata-rata RS pada umumnya. Kedua, karena dokter yang saya kunjungi merupakan dokter spesialis. Saya sempet deg-degan juga membayar biaya berobat sedemikian besarnya, mengingat penyakit yang saya derita bisa dikatakan remeh temeh, hanya batuk saja. Untungnya, saya tidak membayar biaya tersebut dari kantong pribadi, saya menggunakan asuransi yang kepesertaannya dikelola oleh koperasi di kantor tempat saya bekerja. Alhamdulillah.
Sepanjang jalan dari gedung RS ke parkiran, saya menjadi sadar, betapa pentingnya asuransi kesehatan. Terutama bagi pegawai seperti saya yang penghasilannya sudah ‘dijatah’ setiap bulan, tidak bisa meminta lebih jika terjadi sesuatu. Asuransi menurut sebagian orang adalah investasi. Dan saya mulai setuju dengan penyataan tersebut. Lalu apa urgensi dan bagaimana aspek perpajakan dari sebuah kata asuransi? Mari kita bahas.
Yang namanya manusia hidup, kadang ada senang, kadang ada sedih. Kadang kita sehat, namun ada waktunya juga kita mendapat kesempatan untuk merasakan sakit. Entah itu sakit yang ringan seperti saya (batuk), atau sakit yang mungkin sangat parah dan harus dilakukan tindakan yang besar (semoga kita semua terhindar dari penyakit jenis ini, *ketok-ketok meja). Dan sakit tersebut datangnya tidak bisa kita prediksi. Bisa datang dengan memberikan gejala (misalnya didahului dengan tanda-tanda kecil, sehingga bisa kita cegah atau obati dari sejak dini), atau bahkan penyakit yang datangnya tiba-tiba dan langsung menyerang. Kedatangannya bisa sangat amat mendadak dan mengagetkan. Oleh karena itu, selain menyiapkan pertahanan tubuh dari segala jenis penyakit itu, kita juga harus menyiapkan pertahanan dompet/keuangan kita, dengan cara memiliki asuransi kesehatan yang bisa mengcover setidaknya 50% biaya saat kita diserang sakit tersebut.
Sakit mahal katanya, tapi sehat lebih mahal jika kita sudah mengalami sakit. Oleh karena itu menjaga kesehatan adalah suatu keharusan. Dan berdasarkan pengalaman di atas, saya bisa menambahkan bahwa memiliki asuransi kesehatan, baik untuk diri pribadi maupun untuk keluarga kita, adalah suatu keharusan. Karena manusia tidak pernah tahu kapan datangnya rasa sakit itu, dan tidak pernah tahu, ketika sakit itu datang, bagaimana kondisi keuangan kita. Dengan memiliki asuransi artinya kita mempertanggungkan resiko (berupa sakit) ke perusahaan asuransi. Karena ketika kita sakit dan kita butuh biaya pengobatan, perusahaan asuransi tersebut yang akan menanggungnya.
Saya sedikit berbagi pengalaman dalam memilih asuransi kesehatan untuk diri pribadi dan keluarga kita:
a. Pilihlah asuransi yang preminya terjangkau oleh penghasilan yang kita miliki
Asuransi yang preminya terlalu besar tidak baik untuk kesehatan dompet. Sebab premi inilah yang akan kita bayarkan kepada perusahaan asuransi (baik bertahap maupun sekaligus). Semakin terjangkau premi yang kita bayar dan semakin besar manfaat yang diberikan oleh asuransi tersebut, semakin bagus tentunya. Meski nampaknya asuransi dengan jenis seperti ini langka. Setidaknya pilih asuransi yang premi dan manfaatnya masih dalam kategori ‘logis’.
b. Jika perusahaan/instansi Anda bekerjasama dengan perusahaan asuransi, ikut saja
Tidak sedikit perusahaan/instansi yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi bagi pegawainya. Biasanya pemilihan perusahaan asuransinya sudah melewati tahap penyaringan yang lumayan ketat. Bahkan jika perusahaan tersebut menawarkan beberapa keunggulan yang tidak diberikan kepada nasabahnya yang lain, artinya asuransi tersebut semakin istimewa. Tidak ada salahnya mengikuti asuransi dari perusahaan/instansi tempat kita bekerja.
c. Pilih asuransi yang mudah
Di jaman yang serba online dan real time transaction seperti sekarang ini, sudah tidak jaman lagi memilih asuransi yang metodenya reimbursement, karena menurut saya hal itu sangat merepotkan. Sekarang ini banyak asuransi yang keanggotaannya dibuktikan dengan kartu yang bisa digesek/di tap (seperti ATM) sehingga bisa dibaca oleh mesin EDC (electronic data capture). Transaksi (baik pembayaran maupun transaksi data) dilakukan secara online antara perusahaan asuransi dengan provider.
d. Pergunakan asuransi di tempat yang sesuai
Jika menggunakan asuransi yang kita miliki di RS yang terkenal ramai karena banyak orang berobat ke sana, tentu kita harus mengantre lama selama berjam-jam. Pilih provider yang tidak terlalu ramai dikunjungi pasien, baik klinik maupun rumah sakit. Perhatikan jumlah yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan perkiraan biaya yang akan kita keluarkan di provider tersebut, apakah masih dalam range yang ditanggung oleh perusahaan asuransi atau tidak. Jika sudah tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi dan kita harus menanggungnya sendiri, pastikan jumlahnya tidak terlalu besar.
Lalu bagaimana asuransi kesehatan dilihat dari sisi perpajakannya?
Berbicara mengenai pajak, kita tidak akan pernah terlepas dari dua hal: PPN dan PPh. Oleh karena itu saya akan membahas sisi perpajakan asuransi berdasarkan kedua hal tersebut.
Asuransi dari sisi PPN
Perusahaan yang menanggung resiko yang kita pertaruhkan, pada dasarnya menyerahkan suatu jasa yang disebut sebagai jasa pertanggungan atau jasa asuransi. Dimana Pasal 4A UU No 42 tahun 2009 mengatakan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Artinya, perusahaan asuransi, ketika memberikan jasa asuransi tersebut tidak perlu memungut PPN 10% dari kita selaku nasabahnya. Pengertian jasa asuransi menurut UU PPN adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
Asuransi dari sisi PPh
Apabila kita membicarakan asuransi dalam kaitannya dengan PPh, kita akan dihadapkan pada dua istilah: pembayar premi/pemegang polis sebagai pihak yang membayarkan dan perusahaan asuransi sebagai pihak yang menerima penghasilan.
1) Pembayaran premi oleh pemegang polis
Tabel di bawah ini menggambarkan aspek perpajakan atas pembayaran premi asuransi baik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan kepada perusahaan asuransi
Pembayar Premi | Perlakuan Bagi Pembayar | Perlakuan Bagi Perusahaan Asuransi yang Menerima Pembayaran |
Orang Pribadi yang dibayar sendiri | Bukan biaya (Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh) |
Penghasilan (Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh) |
Orang Pribadi yang dibayar oleh pemberi kerja | Biaya bagi perusahaan jika premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut (Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh) |
Penghasilan (Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh) |
Badan | Biaya (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh) |
Penghasilan (Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh) |
2) Pembayaran/penggantian pertanggungan dari perusahaan asuransi kepada nasabah
Tabel berikut ini menggambarkan aspek perpajakan atas pembayaran klaim asuransi yang dilakukan oleh nasabah:
Penerima Penggantian | Perlakuan Bagi Penerima | Perlakuan Bagi Perusahaan Asuransi yang Membayarkan |
Orang Pribadi | Bukan objek PPh (Pasal 4 ayat (3) huruf e) | Biaya (jika penggantian tersebut bukan merupakan dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis) |
Badan | Objek PPh (Pasal 11 ayat (8) UU PPh) | Biaya (jika penggantian tersebut bukan merupakan dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis) |
Semoga bermanfaat.