SEMAKIN padatnya jumlah penduduk di suatu tempat, biasanya semakin sulit menemukan tempat terbuka. Di kota-kota besar seperti Jakarta, kita semakin sulit menemukan lapangan terbuka dimana anak-anak sekolah/masyarakat bisa bermain sepak bola, atau sekedar berkumpul-kumpul bersama. Lapangan olah raga, lapangan badminton, atau lapangan terbuka lainnya menjadi sesuatu yang langka. Keadaan ini dimanfaatkan oleh sebagian orang dengan membuka lapangan indor (di dalam ruangan), kemudian disewakan kepada pengguna dengan perjanjian tertentu.
Umumnya mereka menyewakan lapangan olah raga untuk bermain sepak bola, futsal, atau bulu tangkis. Dalam penyewaan lapangan futsal/bulu tangkis, mereka menyewakan lapangan selama waktu tertentu (misalnya per 1 jam atau 2 jam), kemudian yang menyewa harus membayar sewa sejumlah tertentu. Selama masa sewa tersebut lapangan menjadi hak penyewa, jika sewanya sudah habis maka penyewa harus meninggalkan lapangan tersebut.
Bagaimana aspek perpajakan bagi Wajib Pajak yang usahanya menyewakan lapangan sepak bola/futsal/badminton/lapangan olah raga lainnya? Mari kita bahas.
Pada umumnya, penghasilan yang dicatat oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang ini terdiri dari:
a. Uang pendaftaran (entrance fee)
b. Uang jaminan keanggotaan yang akan dikembalikan lagi maupun yang tidak dikembalikan lagi
c. Iuran keanggotaan (membership fee)
d. Imbalan sewa penggunaan lapangan
e. Imbalan jasa yang diberikan oleh pihak penyedia (jika ada)
f. Imbalan sewa peralatan penunjang (misalnya: bola/raket/net/kendaraan)
g. Uang penjualan peralatan (misalnya penjualan bola/raket/net, dll)
h. Pendapatan lainnya
Yang Menjadi Objek PPh
Apabila kita perhatikan, di antara 8 jenis penghasilan di atas, uang jaminan keanggotaan yang dikembalikan lagi kepada anggota tidak akan dianggap pendapatan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang ini. Sehingga, uang tersebut akan dikeluarkan dari pencatatan/pembukuan. Maka atas penghasilan ini bukan merupakan objek PPh.
Artinya ke-7 penghasilan lain merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dan merupakan objek PPh.
Yang Menjadi Objek Pemotongan PPh
Tidak semua dari ke-8 penghasilan di atas menjadi objek pemotongan PPh. Uang pendaftaran (entrance fee), uang jaminan keanggotaan, iuran keanggotaan (membership fee), dan uang penjualan peralatan (misalnya penjualan bola/raket/net, dll), bukan merupakan objek pemotongan PPh. Sedangkan penghasilan yang lainnya bisa menjadi objek pemotongan PPh, yaitu:
a) Imbalan sewa penggunaan lapangan
Imbalan sewa sehubungan dengan penggunaan lapangan menjadi objek PPh Pasal 23. Mengapa tidak menjadi objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)? Hal ini dikarenakan sewa lapangan sepak bola/futsal/badminton/olah raga tidak disebutkan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-227/PJ./2002. Di pasal tersebut hanya disebutkan bahwa yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) adalah penghasilan berupa sewa atas tanah dan bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri. Sedangkan sewa lapangan sepak bola/badminton/futsal/olah raga merupakan sewa sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.
b) Imbalan jasa yang diberikan oleh pihak penyedia (jika ada)
Imbalan jasa yang diberikan oleh penyedia, misalnya jasa pengambilan bola (jika ada), jasa laundry (jika ada), jasa service peralatan olah raga, jasa antar jemput, dan lain-lain menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 apabila memang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 dan apabila pengelola merupakan Wajib Pajak badan dan penyewanya merupakan Wajib Pajak badan. Penghasilan tersebut juga menjadi objek PPh Pasal 21 apabila penerimanya merupakan orang pribadi dan dibayarkan oleh pengguna yang merupakan pemotong PPh Pasal 21.
c) Imbalan sewa peralatan penunjang (misalnya: bola / raket / net / kendaraan)
Imbalan atas sewa peralatan penunjang juga merupakan imbalan jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 UU PPh apabila persyaratannya terpenuhi.
Yang Menjadi Objek PPN
Imbalan yang berupa sewa dan jasa merupakan objek PPN karena sewa dan jasa tersebut tidak dikecualikan dari barang yang dikenai PPN sebagaimana diatur di UU PPN. Oleh karena itu apabila penyelenggara menyerahkan sewa dan jasa-jasa di atas harus menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga bermanfaat.
Salam Pak Nasikhudin.
Kalau misalnya ketika dilakukan pembayaran iuran keanggotaan, penyewa lapangan badminton memberikan satu set shuttlecock. Apakah atas pemberian tersebut merupakan objek PPN juga sehingga DPP PPN pada saat pembayaran iurannya adalah Iuran+Harga Pengganti Set Shuttlecok?
LikeLike