Akuntansi PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26

DI AWAL tahun 2015 ini saya ingin menyelesaikan pembahasan mengenai akuntansi pajak, sehingga bisa beralih ke bahasan yang lain. Kali ini saya akan membahas mengenai pembukuan akuntansi untuk PPh Pasal 24, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 dalam satu tulisan sekaligus. Sedangkan pembahasan mengenai akuntansi PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, dan pajak daerah akan saya bahas dalam tulisan yang lain.

PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 pada dasarnya merupakan kredit pajak atas penghasilan dari luar negeri. Apabila ada Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajaknya di luar negeri, maka pajak tersebut dapat menjadi pengurang PPh Pasal 29 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU PPh. Yang menjadi catatan penting dalam PPh Pasal 24 adalah tidak semua pajak yang telah dipotong di luar negeri bisa menjadi kredit pajak di dalam negeri. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 164/KMK.03/2002 yang menyatakan bahwa jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang dihitung menurut perhitungan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak.

Dalam hal jumlah pajak yang dibayar di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan PPh terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

PPh Pasal 24 dicatat sebagai pajak dibayar di muka dalam pembukuan. Namun mengingat akan dilakukan penyesuaian pada akhir tahun, maka perlu dibuat adjustment di akhir tahun. Contoh pembukuan PPh Pasal 24 adalah:

PT Mulia memperoleh penghasilan dari Amerika sebesar Rp1.000.000.000,- atas jasa maklon yang diberikan. PT Mulia sudah dikukuhkan sebagai PKP. Atas penghasilan ini telah dipotong pajak di Amerika sebesar Rp50.000.000,-. Maka atas penghasilan dan pajak ini dicatat:

Uraian Debit Kredit
Kas 950.000.000,-
PPh Pasal 24 dibayar dimuka 50.000.000,-
      PPN Keluaran 0,-
      Pendapatan 1.000.000.000,-

Catatan: jasa maklon merupakan jenis jasa tertentu yang atas ekspornya dikenai PPN 0% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 30/PMK.03/2011. Pencatatan PPN Keluaran sebesar Rp0,- hanya sebagai penggambaran saja. Apabila tidak dijurnal juga tidak apa-apa.

PPh Pasal 25/29
PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh tahunan yang terutang, sedangkan PPh Pasal 29 merupakan pelunasan atas seluruh PPh yang terutang dalam satu tahun pajak. Besaran PPh Pasal 25 dinyatakan sendiri oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh. Oleh karena itu meskipun hanya bersifat angsuran, namun karena Wajib Pajak sudah menyatakan sendiri besarnya angsuran tersebut, apabila tidak dibayar dapat dikenai sanksi denda atau bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh:
PT Marga Jaya menyatakan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2013 bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan mulai April 2014 adalah sebesar Rp500.000,- per bulan. Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 Januari-Maret 2014 mengikuti angsuran bulan Desember 2013, yaitu sebesar Rp400.000,-
Pada bulan April 2015, PT Marga Jaya sudah menghitung bahwa besarnya PPh yang terutang untuk satu tahun pajak adalah sebesar Rp9.000.000,-. Kredit pajak yang dimiliki diantaranya adalah PPh Pasal 23 sebesar Rp1.000.000,- dan PPh Pasal 22 sebesar Rp750.000,-
Maka pembukuan yang dilakukan oleh PT Marga Jaya adalah:
Mencatat angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan mulai bulan April 2014:

Uraian Debit Kredit
PPh Pasal 25 (Prepaid tax) 500.000,-
       Kas 500.000,-

Mencatat Pelunasan PPh Pasal 29 di akhir tahun pajak:

Uraian Debit Kredit
Beban PPh Tahunan 9.000.000,-
     PPh Pasal 25 (Prepaid Tax) 5.700.000,-
     Uang Muka PPh Pasal 23 1.000.000,-
     Uang Muka PPh Pasal 22 750.000,-
     Kas 1.550.000,-

Prepaid tax sebesar Rp5.700.000,- diperoleh dari 3 bulan (Januari, Februari dan Maret 2014) x Rp400.000,- dan 9 bulan (April-Desember 2014) x Rp500.000,-

PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. PPh Pasal 26 merupakan kebalikan dari PPh Pasal 24. Berdasarkan Pasal 26 UU PPh, atas penghasilan tersebut di bawah ini yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri dipotong pajak dengan tarif 20%:
a. deviden
b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
c. royalti, sewa, dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
d. imbalam sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya

Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau dikenal sebagai tax treaty pada dasarnya hanya mengatur mengenai hak pemajakan, tidak mengatur mengenai tarif pajak. Namun pada P3B yang kita temui sekarang akan kita dapati bahwa P3B juga mengatur mengenai tarif, meski dinyatakan dengan kalimat shall not exceed ….% of the gross amount of the ….. 

Contoh:
PT Roda Tiga menggunakan jasa konsultasi dari Australia. Jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan kontrak adalah sebesar Rp600.000.000,- Atas transaksi ini PT Roda Tiga harus memungut sendiri PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sebesar 10% x Rp600.000.000,- = Rp60.000.000,- dan memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran ke Australia sebesar 20% x Rp600.000.000,- = Rp120.000.000,-

Jurnal yang dicatat oleh PT Roda Tiga adalah:

Uraian Debit Kredit
Beban Jasa Konsultasi 600.000.000,-
PPN Masukan 60.000.000,-
     Utang PPh Pasal 26 120.000.000,-
     Kas 540.000.000,-

Kas yang dikeluarkan oleh PT Roda Tiga sebesar Rp540.000.000,- terdiri dari Rp480.000.000,- dibayarkan sebagai imbalan jasa kepada Subjek Pajak di Australia dan Rp60.000.000,- disetorkan kepada negara dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.