PAJAK daerah merupakan pajak yang pengelolaan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan pajak pusat merupakan pajak yang pengelolaan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pajak pusat sebagaimana telah kita ketahui meliputi PPh, PPN, PPn BM, Bea Materai, dan PBB Sektor Perkebunan dan Perhutanan. Pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis-jenis pajak daerah terdiri dari:
a. Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
b. Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan, dan BPHTB.
Sedangkan retribusi pada dasarnya adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pada dasarnya semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan PPh, tentu saja dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh. Oleh karena itu dalam pembukuannya langsung dicatat sebagai beban pada saat pengeluarannya.
Contoh 1:
PT Adi Kencana membayar PBB atas tanah dan bangunan kantornya pada tahun 2013 sebesar Rp25.000.000,- pembukuan yang dilakukan oleh PT Adi Kencana adalah:
Uraian | Debit | Kredit |
Beban PBB tanah dan gedung kantor | 25.000.000,- | |
Kas | 25.000.000,- |
Contoh 2:
PT Iklan Raya merupakan PKP yang bergerak di bidang penyelenggaraan reklame. PT Iklan Raya memberikan jasa penyelenggaraan reklame kepada PT Abadi Sejahtera atas produknya dengan nilai kontrak sebesar Rp50.000.000,-. Pajak reklame yang berlaku di daerah tersebut adalah sebesar 20%.
Atas transaksi tersebut, PT Iklan Raya akan memungut PPN sebesar 10% x Rp50.000.000,- = Rp5.000.000,- dan Pajak Reklame sebesar 20% x Rp50.000.000,- = Rp10.000.000,-
Sedangkan PT Abadi Sejahtera akan memungut PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp50.000.000,- = Rp1.000.000,-
Jurnal yang dibuat oleh PT Iklan Raya:
Uraian | Debit | Kredit |
Kas | 64.000.000,- | |
Uang Muka PPh Pasal 23 | 1.000.000,- | |
Utang Pajak Reklame | 10.000.000,- | |
PPN Keluaran | 5.000.000,- | |
Pendapatan | 50.000.000,- |
Jurnal yang dicatat oleh PT Abadi Sejahtera:
Uraian | Debit | Kredit |
Beban Iklan | 50.000.000,- | |
Beban Pajak Reklame | 10.000.000,- | |
PPN Masukan | 5.000.000,- | |
Utang PPh Pasal 23 | 1.000.000,- | |
Kas | 64.000.000,- |
Semoga bermanfaat.