Akuntansi PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) kita kenal sebagai PPh yang bersifat final. Artinya, PPh yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang PPh Pasal 29 di akhir tahun. Oleh karena itu penghasilan yang sudah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) pun dilaporkan dalam lampiran tersendiri dan dikoreksi dari pelaporan penghasilan neto fiskal dalam SPT Tahunan PPh.

Jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) diantaranya:

Uraian Tarif Dasar Hukum
Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan 10% x jumlah bruto nilai persewaan PP No 5/2002, KEP 227/PJ/2002
Penghasilan dari Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 5% x jumlah bruto nilai pengalihan atau 1% x jumlah bruto nilai pengalihan (RS/RSS) PP 48/1994, PP 71/2008
Penghasilan dari jasa konstruksi sesuai PP 51/2008 PP 51/2008 jo PP 40/2009
Penghasilan dari penjualan saham yang dilakukan di bursa efek 0,1% x jumlah bruto nilai transaksi dan tambahan 0,5% x nilai saham untuk saham pendiri PP 41/1994 jo PP 14/1997
Penghasilan berupa bunga/diskonto obligasi 15% x jumlah bruto bunga/diskonto untuk WPDN dan 20% untuk WPLN PP 16/2009
Penghasilan dari bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 20% x diskonto SPN PP 27/2008
Penghasilan Deviden yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri 10% x jumlah bruto deviden PP 19/2009
Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi 0% x bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,- dan 10% x bunga simpanan di atas Rp 240.000,- PP 15/2009
Pendapatan berupa bunga deposito dan tabungan serta sertifikat bank indonesia (SBI) 20% x jumlah bruto bunga PP 131/2000
Penghasilan berupa hadiah undian 25% x jumlah bruto nilai hadiah PP 132/2000
Penghasilan dari penjualan saham milik modal ventura 0,1% x jumlah bruto nilai transaksi PP 4/1995
Penghasilan usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu 1% x peredaran usaha setiap bulan setiap tempat kegiatan usaha PP 46/2013

Mengingat PPh Pasal 4 ayat (2) ini bersifat final, maka tidak dapat dijadikan sebagai uang muka pajak dalam pencatatannya. Oleh karena itu PPh Pasal 4 ayat (2) dicatat sebagai beban bagi pihak yang dipotong dan dicatat sebagai utang bagi pihak yang memotong apabila prosedur yang harus dilakukan adalah dipotong dan memotong. Namun apabila sifatnya setor sendiri, maka dicatat sebagai utang oleh yang bersangkutan.

Contoh:
PT Surya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi (memiliki SIUJK) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada bulan Januari 2015 memberikan jasa perbaikan kepada PT Matahari dengan nilai kontrak Rp100.000.000,-.
Atas transaksi ini PT Surya memungut PPN 10% dan PT Matahari memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil sebesar 2%.

Jurnal yang dibuat PT Surya adalah:

Uraian Debit Kredit
Kas 108.000.000,-
PPh Pasal 4 ayat (2) 2.000.000,-
       PPN Keluaran 10.000.000,-
       Pendapatan 100.000.000,-

Jurnal yang dibuat oleh PT Matahari adalah:

Uraian Debit Kredit
Beban Jasa Konstruksi 100.000.000,0
PPN Masukan 10.000.000,-
      Utang PPh Pasal 4 ayat (2) 2.000.000,-
      Kas 108.000.000,-

Semoga bermanfaat.

Advertisement

10 Comments

  1. Terimakasih atas penjelasannya, apakah pph pasal 4 ayat 2 sebesar 2 juta tersebut adalah beban disisi debit? atau piutang pajak disisi debit? Terimakasih

    Like

    1. PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut merupakan beban, karena tidak dapat lagi dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan.

      Like

  2. Jika perusahaan transaksi dengan individu/per orangan.. apakah di kenakan pajak ini? Jika iya apa ada perbedaan dalam pelaporan pajak terhadap transaksi perusahaan dgn perusahaan dan transaksi perusahaan dgn per orangan/individu? Terima kasih

    Like

  3. hallo.. mau minta tolong contoh perhitungan pph final atas penghasilan pengalihan atas hak tanah dan/atau bangunan beserta jurnalnya. terimakasih

    Like

    1. Selamat pagi ibu Ina. Misalnya PT A, menjual tanah dan bangunannya kepada PT B dengan nilai transaksi 200jt. PT A membayar nilai tanah dan BPHTB sebesar 5%, sedangkan PT B membayar PPh Final sebesar 5%. Jurnalnya sbb.:

      Jurnal PT A (Pelepasan)

      Kas (D) 190jt
      PPh Final (D) 10jt
      Tanah (K) 200jt

      Jurnal PT B
      Tanah (D) 200jt
      BPHTB (D) 10jt
      Kas (K) 210 jt

      Semoga bermanfaat.

      Like

  4. oh seperti itu..
    kalau misal saya membeli rumah, di perumahan PT x dengan harga 110.000.000 dengan harga jual AJBnya 120.000.000. lalu saya/pt x yg membayar pph finalnya? tolong penjelasannya ya pa berserta jurnalnya. terimakasih sebelumnya 🙂

    Like

  5. slamat siang bu/pak
    mau tanya: ini contoh utk sewa tempat, Si A menyewa tempat dari si B (PKP) dgn harga Rp 5.500.000 (including PPN), dan si A meminta utk memotong PPH 4 sebanyak 2% yaitu Rp100.000, Maka si A akan membayar kpd di B sebanyak Rp 5.400.000,
    Pertanyaan: adakah yg dapat membatu saya utk membuat jurnal bagi si A dan bagi si B, terimakasih atas jawaban dan bantuannya

    Like

  6. Selamat Pagi Bapak/Ibu..
    Dari Contoh tersebut Diatas …..Kapan Saldo PPh Pasal 4 ayat (2) PT. Surya Nol…… dan Account apa lawan nya.
    Mohon balasannya dan terima kasih sebelummnya.

    Like

  7. saya menerima penjelasan bahwa penghasilan yang dikenakan PPH final dapat dicatat sebesar netto yaitu sebesar penghasilan dikurangi pph final yang dipotong. sehingga tidak perlu mencatat akun beban PPh. hal ini degan alasan bahwa PPh final muapun penghasilannya tidak dapat dikreditkan dan dikoreksi saat rekonsiliasi fiskal. apakah hal ini dapat dibenarkan?

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.