PPh Pasal 4 ayat (2) kita kenal sebagai PPh yang bersifat final. Artinya, PPh yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang PPh Pasal 29 di akhir tahun. Oleh karena itu penghasilan yang sudah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) pun dilaporkan dalam lampiran tersendiri dan dikoreksi dari pelaporan penghasilan neto fiskal dalam SPT Tahunan PPh.
Jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) diantaranya:
Uraian | Tarif | Dasar Hukum |
Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan | 10% x jumlah bruto nilai persewaan | PP No 5/2002, KEP 227/PJ/2002 |
Penghasilan dari Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | 5% x jumlah bruto nilai pengalihan atau 1% x jumlah bruto nilai pengalihan (RS/RSS) | PP 48/1994, PP 71/2008 |
Penghasilan dari jasa konstruksi | sesuai PP 51/2008 | PP 51/2008 jo PP 40/2009 |
Penghasilan dari penjualan saham yang dilakukan di bursa efek | 0,1% x jumlah bruto nilai transaksi dan tambahan 0,5% x nilai saham untuk saham pendiri | PP 41/1994 jo PP 14/1997 |
Penghasilan berupa bunga/diskonto obligasi | 15% x jumlah bruto bunga/diskonto untuk WPDN dan 20% untuk WPLN | PP 16/2009 |
Penghasilan dari bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) | 20% x diskonto SPN | PP 27/2008 |
Penghasilan Deviden yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri | 10% x jumlah bruto deviden | PP 19/2009 |
Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi | 0% x bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,- dan 10% x bunga simpanan di atas Rp 240.000,- | PP 15/2009 |
Pendapatan berupa bunga deposito dan tabungan serta sertifikat bank indonesia (SBI) | 20% x jumlah bruto bunga | PP 131/2000 |
Penghasilan berupa hadiah undian | 25% x jumlah bruto nilai hadiah | PP 132/2000 |
Penghasilan dari penjualan saham milik modal ventura | 0,1% x jumlah bruto nilai transaksi | PP 4/1995 |
Penghasilan usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu | 1% x peredaran usaha setiap bulan setiap tempat kegiatan usaha | PP 46/2013 |
Mengingat PPh Pasal 4 ayat (2) ini bersifat final, maka tidak dapat dijadikan sebagai uang muka pajak dalam pencatatannya. Oleh karena itu PPh Pasal 4 ayat (2) dicatat sebagai beban bagi pihak yang dipotong dan dicatat sebagai utang bagi pihak yang memotong apabila prosedur yang harus dilakukan adalah dipotong dan memotong. Namun apabila sifatnya setor sendiri, maka dicatat sebagai utang oleh yang bersangkutan.
Contoh:
PT Surya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi (memiliki SIUJK) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada bulan Januari 2015 memberikan jasa perbaikan kepada PT Matahari dengan nilai kontrak Rp100.000.000,-.
Atas transaksi ini PT Surya memungut PPN 10% dan PT Matahari memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil sebesar 2%.
Jurnal yang dibuat PT Surya adalah:
Uraian | Debit | Kredit |
Kas | 108.000.000,- | |
PPh Pasal 4 ayat (2) | 2.000.000,- | |
PPN Keluaran | 10.000.000,- | |
Pendapatan | 100.000.000,- |
Jurnal yang dibuat oleh PT Matahari adalah:
Uraian | Debit | Kredit |
Beban Jasa Konstruksi | 100.000.000,0 | |
PPN Masukan | 10.000.000,- | |
Utang PPh Pasal 4 ayat (2) | 2.000.000,- | |
Kas | 108.000.000,- |
Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas penjelasannya, apakah pph pasal 4 ayat 2 sebesar 2 juta tersebut adalah beban disisi debit? atau piutang pajak disisi debit? Terimakasih
LikeLike
PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut merupakan beban, karena tidak dapat lagi dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan.
LikeLike
Jika perusahaan transaksi dengan individu/per orangan.. apakah di kenakan pajak ini? Jika iya apa ada perbedaan dalam pelaporan pajak terhadap transaksi perusahaan dgn perusahaan dan transaksi perusahaan dgn per orangan/individu? Terima kasih
LikeLike
hallo.. mau minta tolong contoh perhitungan pph final atas penghasilan pengalihan atas hak tanah dan/atau bangunan beserta jurnalnya. terimakasih
LikeLike
Selamat pagi ibu Ina. Misalnya PT A, menjual tanah dan bangunannya kepada PT B dengan nilai transaksi 200jt. PT A membayar nilai tanah dan BPHTB sebesar 5%, sedangkan PT B membayar PPh Final sebesar 5%. Jurnalnya sbb.:
Jurnal PT A (Pelepasan)
Kas (D) 190jt
PPh Final (D) 10jt
Tanah (K) 200jt
Jurnal PT B
Tanah (D) 200jt
BPHTB (D) 10jt
Kas (K) 210 jt
Semoga bermanfaat.
LikeLike
oh seperti itu..
kalau misal saya membeli rumah, di perumahan PT x dengan harga 110.000.000 dengan harga jual AJBnya 120.000.000. lalu saya/pt x yg membayar pph finalnya? tolong penjelasannya ya pa berserta jurnalnya. terimakasih sebelumnya 🙂
LikeLike
slamat siang bu/pak
mau tanya: ini contoh utk sewa tempat, Si A menyewa tempat dari si B (PKP) dgn harga Rp 5.500.000 (including PPN), dan si A meminta utk memotong PPH 4 sebanyak 2% yaitu Rp100.000, Maka si A akan membayar kpd di B sebanyak Rp 5.400.000,
Pertanyaan: adakah yg dapat membatu saya utk membuat jurnal bagi si A dan bagi si B, terimakasih atas jawaban dan bantuannya
LikeLike
Selamat Pagi Bapak/Ibu..
Dari Contoh tersebut Diatas …..Kapan Saldo PPh Pasal 4 ayat (2) PT. Surya Nol…… dan Account apa lawan nya.
Mohon balasannya dan terima kasih sebelummnya.
LikeLike
semua beban akan menjadi nol saat dilakukan clossing entry.
LikeLike
saya menerima penjelasan bahwa penghasilan yang dikenakan PPH final dapat dicatat sebesar netto yaitu sebesar penghasilan dikurangi pph final yang dipotong. sehingga tidak perlu mencatat akun beban PPh. hal ini degan alasan bahwa PPh final muapun penghasilannya tidak dapat dikreditkan dan dikoreksi saat rekonsiliasi fiskal. apakah hal ini dapat dibenarkan?
LikeLike