Apakah Mendaftarkan NPWP/Mengajukan Diri Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikuasakan?

SELAMA ini karena kita malas berurusan dengan pajak/petugas pajak, kita sering menguasakan urusan tersebut kepada orang lain, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak. Naah, sekarang kita sudah tidak boleh malas lagi, karena ternyata tidak semua hal bisa kita kuasakan kepada orang lain. Mari kita bahas.

Berdasarkan ketentuan umum data tata cara perpajakan, tepatnya diatur dalam Pasal 32 UU KUP, bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak diwakili:
a. Wajib Pajak badan oleh pengurus
Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
b. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator
c. Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan
d. Badan dalam likuidasi oleh likuidator
e. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya
f. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya
g. Wajib Pajak orang pribadi oleh orang pribadi yang bersangkutan

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya sendiri, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014. Penunjukan kuasa tersebut tidak diperkenankan dalam pelaksanaan:
1) Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP; dan
2) Kewajiban Orang Pribadi melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Entah filosofi apa yang mendasari bahwa pendaftaran NPWP  dan permohonan pengukuhan PKP Orang Pribadi tidak dapat dikuasakan. Mungkin hal ini agar menjadi jelas siapa yang sebenarnya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan mendapat pengukuhan PKP tersebut, sehingga apabila di kemudian hari Wajib Pajak menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pendaftaran NPWP dan/atau meminta untuk dikukuhkan sebagai PKP, permohonan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Senada dengan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan sebagai PKP yang tidak dapat diwakilkan, permintaan sertifikat elektronik terkait penerbitan faktur pajak secara elektronik pun tidak dapat diwakilkan. Hal ini dinyatakan Direktur Jenderal Pajak dalam pengumuman bernomor PENG-3/PJ/02/2012 yang ditandatangani oleh Direktur Peraturan Perpajakan I untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak. Di pengumuman tersebut dinyatakan bahwa Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 tersebut juga dinyatakan bahwa seorang kuasa meliputi konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.02/2008, dimana di peraturan tersebut seorang kuasa tidak dibatasi. Artinya siapa saja bisa menjadi kuasa Wajib Pajak, baik konsultan pajak, maupun bukan konsultan pajak: artinya selain pegawai Wajib Pajak (baca: pihak ketiga) pun bisa menjadi seorang kuasa. Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 membatasi bahwa Wajib Pajak hanya dapat menguasakan urusan perpajakan tertentu kepada konsultan pajak atau karyawan saja.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.