SAYA kadang berpikir bahwa cinta adalah pelaku jasa, dalam hal ini jasa konstruksi. Bagaimana tidak, kekuatan cinta mampu membangun, namun juga mampu menghancurkan. Pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008, adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Sementara pekerjaan konstruksi diartikan sebagai keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Menurut ketentuan ini, pekerjaan konstruksi adalah membangun.
Lalu diatur dalam Peraturan LPJK Nomor 10 tahun 2013, menyebutkan bahwa pekerjaan pembongkaran adalah salah satu dari jenis pekerjaan konstruksi.
Jadi, baik membangun maupun menghancurkan adalah sama-sama pekerjaan konstruksi.
Saya pernah melihat cinta yang membangun. Bagaimana dua orang saling bertemu, lalu saling mencintai, membangun kebersamaan, semangat hidup, dan menapaki tangga masa depan dengan gemilang. Namun saya juga pernah melihat cinta yang menghancurkan. Alih-alih membangun, cinta itu justru mematikan semangat hidup dan harapan.
Aah begitu banyak yang bisa cinta lakukan.
Meski demikian, cinta tidaklah final seperti PPh atas jasa konstruksi. Detik memang tidak pernah berjalan mundur, tapi kertas putih itu selalu ada, demikian yang diucapkan Rangga lewat puisinya dalam Miniseri AADC.
Lalu, cinta seperti apa yang menantimu?