MUNGKIN sebagai Wajib Pajak kita pernah bertanya-tanya, sebenarnya yang harus saya pergunakan akuntansi yang mana sih? Akuntansi komersial atau akuntansi fiskal? Sebelum membahas lebih jauh, mungkin ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu karakteristik masing-masing.
Akuntansi komersial atau disebut juga akuntansi keuangan merupakan aktivitas jasa yang menyediakan informasi keuangan untuk pengambilan keputusan. Informasi ini diperoleh melalui suatu proses akuntansi. Lebih lanjut informasi tersebut diperlukan oleh setiap entitas usaha untuk mengetahui posisi dan hasil usahanya. Sehingga tujuan utamanya antara lain untuk menyediakan laporan keuangan kepada manajemen dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
Sedangkan Akuntansi fiskal atau biasa disebut akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (Surat Pemberitahuan (SPT)) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Atau dengan kata lain akuntansi pajak bertujuan menyediakan informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance).
Akuntansi komersial, dalam penyusunan dan penyajiannya, berpedoman kepada standar yang berlaku umum, yaitu PSAK/IFRS. Sedangkan akuntansi pajak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Purba dalam Izzudin (tanpa tahun penerbitan) menyebutkan terdapat beberapa perbedaan mendasar antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak, diantaranya:
1. Pengguna Laporan Keuangan
Akuntansi komersial : pemegang saham, kreditur, karyawan, fiskus, manajemen, regulator, dan masyarakat
Akuntansi pajak: fiskus
2. Sifat informasi
Akuntansi komersial: dapat digunakan oleh umum
Akuntansi pajak: rahasia
3. Pedoman Penyusunan dan Penyajian
Akuntansi komersial: PSAK dan interpretasinya
Akuntansi pajak: Undang-undang perpajakan
4. Mata Uang dalam Penyajian Laporan
Akuntansi komersial: dapat disusun dengan mata uang selain rupiah
Akuntansi pajak: wajib disampaikan dengan mata uang rupiah, atau mata uang lain yang diizinkan
5. Dasar Pencatatan Transaksi
Akuntansi komersial: transaksi dicatat dengan asas substance over form, yaitu pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan mengutamakan substansi ekonomi daripada hakikat formal dan hukum
Akuntansi pajak: transaksi dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan, yaitu dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansi ekonominya
6. Batas Waktu Penyampaian
Akuntansi komersial: 6 bulan setelah tahun buku berakhir (UU No 40/2007 ttg PT)
Akuntansi pajak: 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat diperpanjang paling lama dua bulan (UU KUP)
Jadi akuntansi mana yang harus saya pakai?
Apabila kita cermati, akuntansi komersial didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan oleh perkumpulan profesi. Sedangkan akuntansi pajak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana ketentuan tersebut mengikat kepada semua anggota masyarakat, termasuk anggota perkumpulan profesi. Dengan demikian apabila terdapat perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak, maka akuntansi pajak mempunyai prioritas untuk dipatuhi di atas praktek akuntansi komersial.
Secara umum, tujuan penyusunan, penyajian dan pelaporan keuangan secara fiskal adalah untuk:
a) memberikan informasi yang diperkukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dan Dasar Pengenaan Pajak
b) membantu Wajib Pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terhutang
c) mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan sistem self assessment, terutama ketika sedang dilakukan pemeriksaan.
Akuntansi pajak merupakan akibat dari sistem perpajakan yang dipakai di Indonesia, self assesment system, dimana Wajib Pajak diberi kewenangan untuk melapor, mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan membayar pajak yang terutang secara mandiri, tanpa penetapan terlebih dahulu dari otoritas pajak. Sehingga laporan keuangan untuk tujuan fiskal seharusnya mempunyai ciri kualitatif sebagai berikut:
1) dapat dipahami oleh fiskus
2) sensitivitas informasi, bukan materialitas
3) disajikan secara jujur, dengan itikad baik, substansi penghasilan dan beban yang disajikan merupakan penghasilan dan beban yang diperbolehkan oleh undang-undang
4) dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya
5) disampaikan tepat waktu
6) bersifat independen terhadap akuntansi komersial
7) apabila akuntansi komersial tidak mampu menerbitkan laporan keuangan tepat waktu, akuntansi pajak harus mampu menerbitkan laporan keuangan fiskal sendiri. Koreksi fiskal merupakan salah satu cara praktis dalam penyusunan laporan keuangan fiskal
Semoga bermanfaat.
———————————————————————–
referensi :
1. UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. PSAK No. 46
3. Modul Akuntansi Perpajakan, Izzudin, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, tanpa tahun penerbitan
1 Comment