BANYAK yang mengatakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2013 malah merepotkan Wajib Pajak, meski tidak sedikit juga yang mengatakan bahwa PP tersebut untuk mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya. Secara teknis memang mempermudah Wajib Pajak (WP), karena WP cukup menghitung PPh terutangnya hanya dengan mengalikan 1% dari peredaran bruto setiap bulannya.
Mari kita lihat hal tersebut dari sisi Wajib Pajak
Pertama, WP (terutama WP Badan) yang memiliki penghasilan bruto di bawah 4.8 miliar setahun dan sudah lebih dari setahun beroperasi komersial, harus menghitung pajaknya secara final sebesar 1% dari peredaran bruto. PPh tersebut dihitung langsung dari peredaran bruto, tanpa memperhatikan beban-beban/biaya-biaya yang dikeluarkan WP untuk memperoleh penghasilan tersebut.
Kedua, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 197 tahun 2013, pemerintah telah menetapkan bahwa pengusaha yang memiliki penghasilan bruto di bawah 4.8 miliar setahun diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil, sehingga tidak wajib untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sementara pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP namun penghasilan bruto nya di bawah 4.8 miliar setahun, dapat memilih apakah tetap dikukuhkan sebagai PKP atau meminta untuk dicabut saja menjadi PKP (lebih lanjut PMK ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2014).
Apabila pengusaha kecil tersebut bukan PKP, artinya PPN Masukan (Pajak Masukan (PM)) yang dipungut oleh pihak lain ketika pengusaha tersebut membeli barang/memperoleh jasa, tidak dapat dikreditkan, sehingga atas PM tersebut hanya dapat dibiayakan di laporan laba/rugi perusahaan sebagai ‘beban pajak’.
Pertanyaannya: untuk apa juga dibiayakan jika PPh nya dihitung dari penghasilan bruto melalui mekanisme PP 46/2013—yang sama sekali tidak memperhatikan biaya-biaya yang dikeluarkan WP?
Tapi mari kita lihat juga dari sisi pemerintah
Dengan penerbitan PMK 197/2013, pemerintah (sepertinya) ingin melakukan pemangkasan administrasi, agar PKP yang terdaftar menjadi semakin sedikit, sehingga mudah untuk diawasi. Sehingga WP yang peredaran brutonya di bawah 4.8 miliar setahun cukup menghitung pajaknya sekali saja, yaitu melalui mekanisme PP 46/2013, tanpa perlu memikirkan PPN.
Jadi, mempermudah atau merepotkan, harus dilihat dulu menurut versi siapa? 🙂
Bagi WP yang sedang galau apakah tetap PKP atau meminta untuk dicabut pengukuhannya, mungkin bisa saya berikan sedikit gambaran mengenai nilai plus maupun minus apabila tidak lagi menjadi PKP.
Nilai Plus Apabila Tidak Menjadi PKP
1. WP tidak memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN, sehingga lebih berhemat biaya kertas, tinta, listrik, dan tenaga, serta biaya transportasi untuk hal-hal tersebut.
2. WP terhindar dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000,- rupiah maupun sanksi-sanksi lainnya terkait penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
Nilai MinusApabila Tidak Menjadi PKP
1. PM yang dibayar pada saat pembelian barang/perolehan jasa tidak dapat dikreditkan, karena WP tidak memiliki kewajiban memungut pajak dan melaporkan SPT Masa PPN
2. PM tersebut hanya dapat dibiayakan, sementara melalui pelaksanaan PP 46/2013 biaya tersebut tidak akan ‘dianggap’
3. Beberapa PKP hanya mau melakukan transaksi dengan sesama PKP, karena transaksi (terutama pembelian) dengan non-PKP dianggap merepotkan mengingat tidak ada PM yang bisa dikreditkan
4. Bendaharawan pemerintah maupun beberapa BUMN pun mensyaratkan hal yang sama: hanya dapat bertransaksi dengan PKP. Jadi non-PKP tidak bisa menjadi rekanan pemerintah.
Jadi bagi WP yang sekarang sedang bingung, apakah akan tetap PKP atau mau dicabut saja, silakan dipikirkan matang-matang. Mungkin WP sedang bingung karena menerima surat dari KPP tentang pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2014, dimana WP diminta untuk mengisi surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto selama tahun 2013, dan apabila surat pernyataan tersebut tidak dikembalikan ke KPP maka pengukuhan PKP-nya akan dicabut.
Keputusan sepenuhnya ada di tangan WP.
—————————————————————————-
tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, tidak mewakili siapapun atau instansi apapun.
1 Comment