Agar Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh OP Anda

 

Bulan Maret dan April ini Direktorat Jenderal Pajak, seperti biasa, menggelar hajatan besar, yang tamu undangannya adalah seluruh Wajib Pajak terdaftar, yakni dalam rangka penyampaian SPT Tahunan, baik PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan. Hajatan ini merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagai Wajib Pajak, pasti Anda juga mau tidak mau harus melihat apa itu formulir SPT Tahunan, dan saya tidak heran jika Anda akan merasa pusing ketika membuka formulir tersebut sekaligus kebingungan mulai mengisinya darimana. Itu hal yang wajar, karena dialami oleh kebanyakan Wajib Pajak, mengingat formulir-formulirnya memang sedikit rumit.

Dalam rangka ikut meramaikan hajatan tersebut sekaligus memenuhi panggilan alam—halah—berikut akan saya uraikan tips singkat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:

1. Pilih jenis formulir yang sesuai

ada tiga jenis formulir untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yang ditentukan berdasarkan sumber penghasilan dan jumlah penghasilan brutonya, yaitu:

a. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (baca: Wajib Pajak dengan pekerjaan sebagai karyawan) dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60juta rupiah.

Bagi Anda yang hanya bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 60juta rupiah selama tahun 2013, maka pergunakanlah formulir ini. Formulirnya sangat sederhanan, seperti namanya, SS. Hanya terdiri dari 1 lembar berwarna hijau.

b. Formulir 1770 S

Masih sejenis dengan SS, formulir 1770 S dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (baca: Wajib Pajak dengan pekerjaan sebagai karyawan) dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari 60juta rupiah.

Formulir ini terdiri dari tiga lembar, yaitu Form 1770 S, 1770 S – I, dan 1770 S -II.

c. Formulir 1770

Formulir ini dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas (baca: Wajib Pajak yang melakukan usaha wiraswasta)

Formulir ini terdiri dari lima lembar, yaitu Form 1770, 1770-I, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV.

2. Isi dari Lampiran Paling Belakang

Setelah menentukan jenis formulir yang akan dipergunakan, maka kita akan mulai mengisi formulir tersebut. Nah, SPT Tahunan harus diisi dari bagian lampirannya. Mulailah dari lampiran yang paling belakang. Tentu saja hal ini tidak berlaku untuk formulir 1770 SS, karena hanya terdiri dari satu lembar formulir saja.

Kenapa harus dari belakang? Karena data-data yang ada di bagian lampiran kemudian akan dipindahkan ke bagian depan (induk) untuk diperhitungkan secara keseluruhan. Jadi, tidak bisa mengisi SPT Tahunan dari depan (induk) terlebih dahulu.

3. Gunakan PTKP yang Sesuai

Salah satu hal Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dimana PTKP merupakan pengurang bagi penghasilan bruto Wajib Pajak selama satu tahun. Penghasilan Bruto Setelah Zakat, akan dikurangi dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang kemudian akan dihitung pajaknya.

Nah, PTKP dihitung berdasarkan status Wajib Pajak, apakah menikah atau tidak menikah, apakah memiliki tanggungan atau tidak, dan berapa tanggungannya. Jangan salah mengenakan PTKP, karena mulai 1 Januari 2013 berlaku PTKP yang terbaru, yaitu:

Tidak Kawin, 0 Tanggungan (TK/0) = Rp24.300.000,-

Kawin, 0 Tanggungan (K/0) = Rp26.325.000,-
Kawin, 1 Tanggungan (K/1) = Rp28.350.000,-
Kawin, 2 Tanggungan (K/2) = Rp30.375.000,-
Kawin, 3 Tanggungan (K/3) = Rp. 32.400.000,-

4. Pergunakan Tarif Yang Benar

Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang telah diperoleh, akan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Nah, jangan sampai salah menggunakan tarif pajak, karena salah-salah bisa dikenai sanksi.Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh adalah:

PKP s.d. 50juta = 5%

PKP di atas 50juta s.d. 250juta = 15%

PKP di atas 250juta s.d. 500 juta = 25%

PKP di atas 500juta = 30%

Nah, termasuk di lapisan berapakah PKP kita?

5. Isi dengan Benar, Lengkap, Jelas, dan Ditandatangani

Jangan lupa untuk mengisi SPT dengan benar, maksudnya sesuai dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya, lengkap, artinya semua formulir diisi dan dilampirkan, jelas, tulisan terbaca, tidak ditimpa dengan tipe-x, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak langsung. Dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak langsung, jangan lupa menyertakan surat kuasa.

6. Lampiri Dokumen Yang Sesuai

Jangan lupa melampirkan dokumen yang sesuai. Untuk masing-masing jenis SPT, dokumen yang harus dilampirkan diantaranya:

a. Formulir 1770 SS

untuk jenis formulir ini, tidak ada dokumen yang perlu dilampirkan

b. Formulir 1770 S

Lampirkan Formulir 1721-A1 bagi pegawai swasta atau 1721-A2 bagi PNS, lampirkan juga SSP jika SPT-nya kurang bayar.

c. Formulir 1770

Lampirkan formulir 1721-A1 atau A2 jika selain melakukan usaha/pekerjaan bebas Wajib Pajak juga bekerja sebagai karyawan, lampirkan daftar rincian penghasilan bruto selama satu tahun penuh jika Wajib Pajak menghitung pajaknya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, atau Laporan Keuangan bagi Wajib Pajak yang menyenggarakan pembukuan. Lampirkan juga Pemberitahuan Penggunaan Norma jika Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, SSP apabila SPT Kurang Bayar, dan lampiran lain yang diperlukan.

Sebagai informasi, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Dilaporkan sebelum 31 Maret 2014. Berikut Jadwal buka KPP untuk tanggal-tanggal tertentu:

– Sabtu 22 Maret 2014 jam 10.00 -15.00

– Sabtu 29 Maret 2014 jam 10.00 – 15.00

– Senin 31 Maret 2014 jam 09.00 – 12.00

 

Semoga bermanfaat

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.