PERNAH beli voucher lalu menggunakan voucher tersebut untuk belanja? Atau pernah menerbitkan voucher untuk penjualan barang/penyerahan jasa tertentu? Bagaimana sebenarnya aspek pajak atas voucher tersebut?
PT Auto 6000, menerbitkan voucher untuk penyerahan jasa bengkelnya. PT Auto 6000 menerbitkan voucher lembaran Rp100.000,- yang dijual hanya seharga Rp80.000,- Voucher dapat digunakan untuk pembayaran, baik pembayaran jasa bengkel maupun pembelian sparepart. Hanya saja voucher tidak dapat diuangkan. Artinya, apabila pelanggan menggunakan voucher dan ada kelebihan uang dari pembayaran yang dilakukan dengan voucher tersebut, bengkel tidak akan mengembalikan kelebihan penggunaan vouchernya. Voucher tersebut juga memiliki jangka waktu tertentu. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati maka voucher hangus dan tidak dapat dipergunakan lagi oleh pelanggan.
Pada saat penjualan voucher, apakah terutang PPN?
Pada saat voucher dijual, pada dasarnya belum ada penjualan barang/penyerahan jasa. Oleh karenanya belum terutang PPN. Hal ini dikarenakan voucher sendiri bukan merupakan barang kena pajak, melainkan pengganti uang, dimana uang sendiri menurut UU PPN 1984 bukan merupakan barang kena pajak.
Apakah penjualan voucher tersebut dapat dipersamakan dengan uang muka? Pada dasarnya voucher tersebut dapat dipersamakan dengan uang muka penjualan. Namun mengingat terdapat ketidakpastian (apakah pelanggan akan menggunakan voucher tersebut atau tidak), maka
Terkait dengan harga voucher yang dijual di bawah harga barang/jasanya, PT Auto 6000 dapat mencatatnya sebagai pemberian diskon ataupun dengan cara lain (misalnya dicatat sebagai biaya promosi) sesuai kebijakan perusahaan.
Jurnal pada saat penjualan voucher:
Kas | 80.000 | |
Beban Marketing | 20.000 | |
Hutang Usaha | 100.000 |
Pada saat voucher digunakan, apakah terutang PPN?
Pada saat voucher digunakan oleh konsumen pada dasarnya kembali kepada ketentuan umum pengenaan PPN. Apabila penyerahan jasa telah dilakukan maka terutang PPN. Sehingga selama voucher belum diklaim tidak ada PPN yang terutang. Mengingat voucher adalah nilai barang/jasa yang diklaim, pada saat voucher digunakan, pelanggan harus membayar PPN yang terutang
Jurnal pada saat voucher digunakan:
Hutang usaha | 100.000 | |
Kas | 10.000 | |
PPN Keluaran | 10.000 | |
Penjualan | 100.000 |
Apabila Voucher tidak digunakan/hangus?
Apabila voucher tidak digunakan oleh pelanggan, maka perusahaan mencatat pendapatan lain untuk membalik akun hutang usaha yang telah dibuat pada saat penjualan voucher. Karena tidak ada penyerahan BKP/JKP, atas kejadian ini tetap tidak terutang PPN.
Hutang Usaha | 100.000 | |
Pendapatan Lain-lain | 100.000 |
Gambar dari sini.
Halo. Mas jika voucher yang digunakan adalah di persamakan dengan uang, maka sebenernya saat terutang nya PPN adalah mana yang terlebih dahulu terjadi antara penyerahan BKP/JKP dan pembayaran. Dalam hal voucher dipersamakan dengan penggantian (pembayaran di awal) maka bukankah sudah terutang PPN pada saat penjual menerima pembayaran dari pembeli voucher?
LikeLike