Gambar dari sini.
SEJAK berlakunya undang-undang tax amnesty, sistem perpajakan di Indonesia ‘sedikit mengalami pembelokan’, yakni dengan adanya pemajakan atas harta. Meskipun harta yang dimaksud oleh undang-undang perpajakan dianggap sebagai akumulasi penghasilan. Hal ini dikarenakan UU PPh mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh yang dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dalam bentuk nama dan bentuk apapun. Atau dengan kata lain:
P = K + H
Dimana
P = Penghasilan
K = Konsumsi
H = Harta
Oleh karena itu, untuk mencari proxy penghasilan yang seharusnya dilaporkan oleh wajib pajak, otoritas pajak dapat melihatnya dari jumlah yang dikonsumsi wajib pajak, atau jumlah harta yang dikumpulkan wajib pajak. Alih-alih menghitung penghasilan yang seharusnya dilaporkan dari konsumsi, UU TA lebih memilih menghitung penghasilan wajib pajak dari harta.
Misalnya, Tuan Adli dalam suatu tahun pajak mengumpulkan penghasilan sebesar Rp1000. Dari penghasilan tersebut, Rp600 digunakan untuk konsumsi, sedangkan Rp400 digunakan untuk menambah harta melalui kepemilikan properti dan surat berharga. Namun di dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak tersebut, Tuan Adli hanya melaporkan penghasilan sebesar Rp500.
Atas kasus Tuan Adli di atas, menjadi tugas otoritas pajak adalah mencari nilai penghasilan yang tidak/belum dilaporkan oleh Tuan Adli, yaitu sebesar Rp500. Namun dikarenakan data-data mengenai konsumsi tidak dapat diperoleh oleh otoritas pajak, maka satu-satunya cara menghitung besaran penghasilan yang seharusnya dilaporkan oleh Tuan Adli adalah dari data-data kepemilikan harta. Sehingga apabila diperoleh data pembelian properti dan surat berharga diperoleh otoritas pajak, maka dapat ditagih penghasilan sebesar Rp400 yang tidak/belum dilaporkan Tuan Adli di SPT Tahunan PPh-nya.
Nah, amnesti pajak memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk melaporkan sendiri penghasilan yang tidak/belum dilaporkan wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh nya dengan cara mengungkapkan harta-harta yang perolehannya berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan pajak-pajaknya. Oleh karenanya total harta yang diungkap wajib pajak dalam Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak menggambarkan besaran penghasilan yang tidak dilaporkan wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya yang selama ini ‘lolos’ dari pengawasan otoritas pajak. Ilustrasi:
Nilai harta yang dilaporkan s.d. SPT Tahun 2015 sebelum UU TA | Nilai Harta Tambahan yang diungkap dalam SPH | Keterangan |
Rp100.000,- | Rp10.000,- | – |
Dari tabel di atas, Rp10.000,- merupakan nilai penghasilan yang tidak berhasil dipajaki oleh otoritas pajak selama periode tahun 1985 s.d. 2015.
Selanjutnya, pada tahun pajak 2016 nilai harta tambahan yang dilaporkan oleh wajib pajak dapat menjadi proxy menghitung penghasilan tahun 2016.
Nilai harta yang dilaporkan s.d. SPT Tahun 2015 sebelum UU TA | Nilai Harta Tambahan yang diungkap dalam SPH | Nilai harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2016 |
Rp100.000,- | Rp10.000,- | Rp150.000,- |
Berdasarkan tabel di atas, penghasilan yang dilaporkan wajib pajak pada SPT Tahunan PPh 2016 minimal sebesar Rp40.000,- yang dihitung dari Rp150.000,- dikurangi dengan penjumlahan antara Rp100.000,- dan Rp10.000,-.
Dalam hal total penghasilan yang dilaporkan wajib pajak pada tahun pajak 2016 hanya Rp32.000,- maka dapat dilakukan analisis penghitungan penghasilan yang dilaporkan wajib pajak berdasarkan proxy harta sehingga dapat ditelusuri penghasilan sebesar Rp8.000,- yang tidak/belum dilaporkan oleh wajib pajak.
Tulisan ini memberikan gambaran bagaimana otoritas pajak menghitung proxy penghasilan yang seharusnya dilaporkan wajib pajak pada SPT Tahunannya dari data harta. Dari ilustrasi di atas, dapat dilakukan penelitian mengenai apakah kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan atau bahkan mengalami penurunan setelah adanya program pengampunan pajak.
kewenangan untuk menghitung penghasilan ini dibuat dasar hukum secara khusus/detail atau cukup dengan menggunakan definisi harta pada UU PPh, mas?
LikeLike
Halo mas Doni, Blm ada dasar hukum khusus sih yang membahas mengenai hal itu, itu cuma analisis saya saja. Definisi yang digunakan adalah definisi harta pada UU PPh.
LikeLike