Peranan CRM dalam Administrasi Pajak

b535b99f-30c2-4627-85c9-ddd4373b137e

Gambar dari sini.

PADA tulisan sebelumnya saya sedikit membahas mengenai compliance risk management (CRM), pada tulisan ini saya akan membahas lebih mendalam mengenai CRM dan peranannya dalam administrasi pajak. CRM secara umum didefinisikan sebagai sebuah proses yang sistematis dalam mengidentifikasi, menganalisis, meng-asses, memprioritisasi dan menindaklanjuti serta mengevaluasi risiko ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang mereka miliki. CRM membantu otoritas pajak mencapai tujuannya, yakni tingkat kepatuhan wajib pajak yang tinggi.

Melihat definisi di atas, CRM merupakan alat pengambilan keputusan bagi otoritas pajak, baik terkait strategi pemeriksaan, pengawasan, maupun pelayanan dan penyuluhan  terhadap wajib pajak. Hal ini dikarenakan setiap wajib pajak sesuai dengan level ketidakpatuhannya perlu diberikan treatment yang berbeda.

Berdasarkan perilaku wajib pajak, risk engine CRM–menggunakan suatu formulasi yang telah ditetapkan sebelumnya–akan menghitung risiko wajib pajak. Secara umum wajib pajak akan dikategorikan menjadi wajib pajak berisiko tinggi, sedang dan rendah. Wajib pajak dengan risiko tinggi merupakan wajib pajak yang harms dilakukan pemeriksaan, wajib pajak berisiko sedang dapat dilakukan pengawasan, sedangkan wajib pajak berisiko rendah dilakukuan penyuluhan perpajakan. Hal ini didasarkan pada pendapat para ahli, salah satunya pendapat ATO berikut ini:

risk_assessment_tools-5-lg

Gambar dari sini.

Piramida pada gambar di atas menggambarkan kondisi kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak di level terbawah dengan jumlah terbanyak adalah wajib pajak yang mau melakukan hal yang benar, wajib pajak ini merupakan tipe wajib pajak patuh dan harus diberikan pelayanan dengan baik. Di level berikutnya, dengan jumlah yang lebih sedikit dari tipe sebelumnya, merupakan wajib pajak yang coba-coba tidak patuh, namun tidak selalu berhasil. Wajib pajak dengan tipe ini harus dibantu untuk patuh, misalnya diberikan penyuluhan pajak, kelas pajak, dll. Pada level selanjutnya akan kita temui wajib pajak yang tidak ingin patuh, wajib pajak tipe ini harus dilakukan pengawasan oleh otoritas pajak. Sementara di level terakhir dengan jumlah paling sedikit, merupakan wajib pajak yang sudah memutuskan untuk tidak patuh. Wajib pajak tipe ini harus dilakukan law enforcement, misalnya dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dll.

Bagi otoritas pajak, CRM juga berguna dalam alokasi sumber daya. Sesekali otoritas pajak perlu mengalihkan sumber dayanya untuk melakukan pemeriksaan pajak, sesekali perlu memperkuat tenaga pengawas perpajakan dan sesekali perlu memperkuat tenaga penyuluh tergantung strategi yang telah diputuskan. Secara umum CRM bermanfaat dalam:

  1. menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis
  2. men-treatment wajib pajak sesuai dengan perilaku ketidakpatuhannya
  3. fokus dalam peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak
  4. fokus dalam pemeriksaan wajib pajak berisiko tinggi
  5. mengidentifikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak
  6. optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki otoritas pajak
  7. memberlakukan equal and consistent treatment terhadap wajib pajak
  8. membobot efek yang ditimbulkan oleh ketidakpatuhan wajib pajak
  9. mengukur hasil dari suatu program berdasarkan data dan informasi yang relevan
  10. meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan sistem perpajakan

Kepatuhan wajib pajak pada dasarnya dibedakan menjadi empat kategori, yaitu kewajiban mendaftarkan diri, kewajiban melaporkan SPT, kewajiban melaporkan SPT dengan lengkap dan benar dan kewajiban melakukan pembayaran pajak dengan benar. Berdasarkan empat kategori kepatuhan tersebut, CRM menghitung risiko wajib pajak.

Semoga bermanfaat.

Reference:
– Alink dan Kommer, Handbook on Tax Administration (2011)
– situs 
ATO pada link berikut ini.

 

Advertisement

1 Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.