SORE ini saya ingin mengucapkan Dirgahayu Indonesia! 71 tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk mewujudkan Indonesia makmur dan sejahtera. Jika saat ini kita merasa belum makmur dan sejahtera, maka sekaranglah saatnya kita wujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi Indonesia. Pembangunan yang merata, baik di Jawa maupun luar Jawa. Pendidikan yang menyentuh seluruh masyarakat, tidak hanya 9-12 tahun, tetapi hingga pendidikan tinggi. Pengentasan kemiskinan, tidak hanya secara statistik, tetapi juga secara nyata. Tidak ada lagi kelaparan, tidak ada lagi kesusahan terhadap akses pendidikan dan kesehatan, tidak ada lagi pemberontakan-pemberontakan, tetap menjaga toleransi antarumat beragama, dan saling bersatu dan bersinergi, bekerja dan berupaya dalam rangka mendukung cita-cita Pendiri Bangsa. Dan Pajak adalah salah satu cara mencapai cita-cita itu.
Adalah satu kebanggaan menjadi fiskus, dimana tugas mengumpulkan pajak dibebankan kepadanya. Karena pajak telah menjelma tidak hanya sebagai penentu pendapatan suatu negara, tetapi juga menjelma sebagai hal yang dapat menentukan keberadaan suatu negara.
Tetapi ada kebanggaan yang lebih besar dibandingkan kebanggaan menjadi fiskus, yaitu kebanggaan menjadi Wajib Pajak. Wajib Pajak yang patuh dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Karena Wajib Pajak lah pembangunan dapat terus dilaksanakan, program-program pemerintah berjalan, dan pengentasan kemiskinan dan pengangguran serta pemerataan pembangunan dapat terus dilaksanakan. Jadi, banggalah sebagai Wajib Pajak!
Kembali ke amnesti pajak. hehehe.
Di dalam ketentuan amnesti pajak, disebutkan bahwa salah satu syarat mengikuti amnesti pajak adalah melunasi seluruh tunggakan pajak, dimana tunggakan pajak didefinisikan sebagai jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Termasuk sebagai pengertian tunggakan pajak adalah biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud tunggakan pajak yang harus dilunasi sebagai syarat memanfaatkan amnesti pajak adalah:
- Pokok pajak yang tertulis dalam STP yang didalamnya terdapat pokok pajak terutang
- Pokok pajak dalam SKPKB, SKPKBT
- Pokok pajak dalam Surat Keputusan Pembetulan
- Pokok Pajak dalam Surat Keputusan Keberatan
- Pokok Pajak dalam Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
- Biaya penagihan pajak yang timbul sebagai adanya tindakan penagihan pajak
CONTOH
Tuan Andri bermaksud mengikuti/memanfaatkan amnesti pajak yang saat ini tengah gencar disosialisasikan. Setelah bertanya ke helpdesk amnesti pajak di KPP terdaftar, Tuan Andri jadi mengetahui bahwa ternyata masih terdapat STP PPh Pasal 25 yang belum dibayar oleh Tuan Andri. Karena sesuatu dan lain hal, STP tersebut hilang dari pengadministrasian Tuan Andri. STP tersebut berjumlah Rp300.000,- yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp100.000,- dan sanksi sebesar Rp200.000,-.
Sehingga untuk dapat memanfaatkan amnesti pajak, Tuan Andri cukup membayar STP tersebut sebesar pokoknya saja, yaitu Rp100.000,-
Dalam beberapa kasus, terdapat Wajib Pajak yang telah melunasi sebagian dari tunggakan pajak tersebut, dimana dalam pelunasan yang telah dilakukan terdapat pokok maupun sanksi yang telah dibayar. Oleh karena itu kemudian aturan amnesti pajak mengatur bahwa dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian, penghitungan besarnya Tunggakan Pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
CONTOH
Dapat dibaca pada halama 79 PMK 118/2016 yang dapat dilihat pada link berikut ini
Selanjutnya, dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memuat secara rin:ci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak.
Semoga bermanfaat.
Pak Nasik, maaf mau tanya sekalian konsultasi, Saya lupa melaporkan harta (Rumah KPR) saya di SPT Tahunan terakhir saya. Rencananya saya mau ikut Tax Amnesty, Jika Harga Rumah Saya 300jt,hutang KPR 240jt&DP rumah 60jt,berapakah yang harus saya setor ke pajak Tax Amnesty jika kena tarif 2%, karena saya dapat info dari teman, hutang pengurang KPRnya maksimal hanya 50% dari harga rumah saya. Mohon masukannya Pak Nasik. Terima kasih.
LikeLike