PEMERIKSAAN OLEH PETUGAS PEMERIKSA PAJAK: KABAR BAIK ATAU KABAR BURUK?

Tulisan ini telah dimuat di Majalah Indonesian Tax Review Volume VIII/Edisi 13/2015

Pemeriksaan pajak tidak harus dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak seperti dahulu kala. Sekarang seluruh petugas pajak bisa melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Kabar baik atau kabar buruk bagi Wajib Pajak?

Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak ternyata mengubah beberapa hal di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara signifikan. Diantaranya adalah perluasan kewenangan Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan yang sekarang tidak harus dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak, tetapi bisa juga dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk.

Berangkat dari sistem perpajakan kita yang menganut self assessment, fungsi yang seharusnya ditonjolkan oleh otoritas pajak adalah fungsi pengawasan alih-alih fungsi pelayanan. Pertanyaan berikutnya adalah, apakah DJP mampu mengawasi seluruh Wajib Pajak? Dengan hampir 28 juta Wajib Pajak terdaftar, sementara jumlah fungsional pemeriksa pajak hanya sekitar 4 ribu orang, maka wajar saja jika audit coverage ratio di Indonesia masih sangat rendah. Beberapa permasalahan yang timbul akibat tidak seimbangnya jumlah Wajib Pajak terdaftar dan jumlah fungsional pemeriksa pajak diantaranya:

  • Rendahnya kualitas pengawasan kepada Wajib Pajak, sehingga masih banyak Wajib Pajak “nakal” yang lolos;
  • Hanya Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (kriteria seleksi) yang dilakukan pemeriksaan, misalnya Wajib Pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang statusnya Lebih Bayar, atau Wajib Pajak dengan SPT menyatakan rugi. Sementara Wajib Pajak dengan status kurang bayar (meskipun kurang bayarnya tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya) tidak dilakukan pemeriksaan;
  • Rendahnya kualitas pemeriksaan pajak, hal ini dikarenakan beban pemeriksaan hanya ditanggung oleh segelintir orang saja, padahal pemeriksaan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu yang terbatas sesuai amanat UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013

Untuk menangani permasalahan-permasalahan tersebut, melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 Menteri Keuangan memberi keleluasaan kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan pajak. Dalam hal ini pemeriksaan tidak harus selalu dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak, tetapi dapat juga dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk. ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-27/PJ/2015. Beberapa hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut diantaranya:

Petugas Pemeriksa Pajak

Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor, yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP). Berdasarkan definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa petugas pemeriksa pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Tenaga Honorer di lingkungan DJP tidak dapat ditunjuk sebagai petugas pemeriksa pajak

  • PNS tersebut bukan merupakan pejabat fungsional pemeriksa pajak

Materi SE-27/PJ/2015 menyatakan bahwa petugas pemeriksa pajak terdiri dari:

  1. kepala seksi pemeriksaan dan pelaksana di seksi pemeriksaan
  2. kepala seksi pengawasan dan konsultasi dan Account Representative (AR) di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV
  3. kepala seksi ekstensifikasi dan penyuluhan dan pelaksana di seksi ekstensifikasi dan penyuluhan
  • Harus ada surat penunjukkan dari Kepala KPP

Untuk menjadi petugas pemeriksa harus ada surat penunjukkan dari Kepala KPP. Surat Penunjukkan tersebut berupa Surat Keputusan Kepala KPP. Artinya petugas pajak tidak bisa sembarangan melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak jika tidak ada surat keputusan tersebut.

  • Untuk dapat ditunjuk sebagai petugas pemeriksa pajak, PNS DJP harus memenuhi kriteria:
  • Pendidikan formal serendah-rendahnya:
  1. Diploma III di bidang akuntansi/perpajakan/PBB/penilai atau Diploma III lainnya yang telah lulus diklat teknis dasar perpajakan;
  2. SMA atau sederajat, dalam hal sebagai berikut:
  3. diangkat sebagai Account Representative (AR); atau
  4. ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
  • pemberian NPWP secara jabatan;
  • penghapusan NPWP; dan/atau
  • pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Nilai kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir minimal baik; dan
  • Diutamakan pegawai yang:
  1. telah mengikuti diklat setingkat pemeriksaan dasar;
  2. telah mengikuti On the Job Training (OJT) Pemeriksaan Pajak
  3. memiliki pengalaman melakukan pemeriksaan pajak; atau
  4. memiliki keahlian/pengetahuan khusus pada bidang tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin terkait dengan aspek integritas yaitu permintaan dan/atau penerimaan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • pegawai yang ditunjuk sebagai petugas pemeriksa pajak diberikan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak.

Bekerja dalam Tim

Petugas pemeriksa pajak tidak bekerja sendiri dalam melakukan pemeriksaan, tetapi bekerja dalam tim petugas pemeriksa. Tim petugas pemeriksa terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim. Keadaan tertentu tersebut diantaranya:

a. pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang berada di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III atau IV

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 juga telah dilakukan perombakan fungsi Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang dijabarkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-15/PJ/2015. Fungsi Seksi Pengawasan dan Konsultasi I adalah pelayanan kepada Wajib Pajak, yaitu memberikan konsultasi dan memproses permohonan Wajib Pajak. Sementara Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III dan IV bertugas menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi pajak.

b. pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang berada di Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan

Susunan tim petugas pemeriksa pajak dapat dikombinasikan juga dengan pejabat fungsional pemeriksa pajak. Penunjukkan sebagai supervisor, ketua tim dan anggota tim tersebut dilakukan oleh Kepala KPP dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman kerja.

Jenis Pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dan Jangka Waktunya
Jenis dan ruang lingkup dan jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak diantaranya:

No Tujuan Pemeriksaan Kriteria Pemeriksaan Petugas Pemeriksa Pajak Jangka Waktu
1 Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam hal terdapat data yang bersifat konkret antara lain:

i.     hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;

ii.    bukti pemotongan pajak penghasilan;

iii.   keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP; atau

iv.  data lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan verifikasi

Petugas Pemeriksa Pajak di Seksi Pemeriksaan dan/atau seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, atau IV Jangka Waktu Pengujuan paling lama 2 bulan dan jangka waktu pembahasan paling lama 2 bulan
Pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal Wajib Pajak:

i.      menggunakan norma penghitungan penghasilan neto

ii.     melakukan pekerjaan bebas (Wajib Pajak orang pribadi profesi) yang menyelenggarakan pembukuan dengan peredaran bruto setinggi-tingginya 4,8 miliar rupiah

iii.    tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas

iv.   melakukan penyerahan kepada pemungut dengan nilai sekurang-kurangnya 75% dari total penyerahan

v.    memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP baik yang diterbitkan SKPPKP maupun yang tidak diterbitkan SKPPKP; atau

vi.   mengajukan permohonan restitusi PPN dengan nilai penyerahan setinggi-tingginya 400 juta rupiah dalam 1 masa pajak.

Petugas Pemeriksa Pajak di Seksi Pemeriksaan Jangka Waktu Pengujuan paling lama 4 bulan dan jangka waktu pembahasan paling lama 2 bulan
Pemeriksaan Rutin terhadap Wajib Pajak Badan dalam hal:

i.     pemeriksaan dilakukan untuk menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Lokasi

ii.     Wajib Pajak melakukan penyerahan kepada pemungut dengan nilai sekurang-kurangnya 75% dari total penyerahan

iii.    Wajib Pajak memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP baik yang diterbitkan SKPPKP maupun yang tidak diterbitkan SKPPKP; atau

iv.   Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi PPN dengan nilai penyerahan setinggi-tingginya 400 juta rupiah dalam 1 masa pajak

Petugas Pemeriksa Pajak di Seksi Pemeriksaan Jangka Waktu Pengujuan paling lama 4 bulan dan jangka waktu pembahasan paling lama 2 bulan
Pemeriksaan terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P-3 atas Wajib Pajak yang tidak mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Pemeriksaan terhadap Objek PBB sektor P-3 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian PBB.

Petugas Pemeriksa Pajak di Seksi Pemeriksaan Sesuai jangka waktu yang diatur dalam ketentuan tentang Tata Cara Pemeriksaan PBB
Pemeriksaan Bea Materai terhadap Wajib Pajak yang mendapatkan izin pelunasan Bea Materai dengan sistem komputerisasi Petugas Pemeriksa Pajak di Seksi Pemeriksaan Jangka Waktu Pengujuan paling lama 2 bulan dan jangka waktu pembahasan paling lama 2 bulan
2 Tujuan Lain Pemberian NPWP secara jabatan Petugas Pemeriksa Pajak di Seksi Pemeriksaan atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Sesuai jangka waktu yang diatur dalam ketentuan tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pengukuhan dan Pencabutan PKP secara jabatan Petugas Pemeriksa Pajak di Seksi Pemeriksaan atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Sesuai jangka waktu yang diatur dalam ketentuan tentang Tata Cara Pemeriksaan
Selain pemberian NPWP secara jabatan dan pengukuhan dan pencabutan PKP secara jabatan Petugas Pemeriksa Pajak di Seksi Pemeriksaan Sesuai jangka waktu yang diatur dalam ketentuan tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pos yang Dilakukan Pemeriksaan

Tidak semua pos bisa dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak, hanya pos-pos tertentu saja, yaitu:

a. Pemeriksaan terhadap kewajiban PPh Badan atau PPh Orang Pribadi

  • penghasilan bruto/peredaran usaha
  • kredit pajak
  • pos-pos lainnya tidak bersifat wajib, namun dapat dilakukan dalam hal petugas pemeriksa pajak memandang perlu untuk melakukan pengujian pos dimaksud

b. Pemeriksaan terhadap kewajiban PPN

  • penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  • pajak yang dapat diperhitungkan

c. Pemeriksaan terhadap kewajiban pajak selain yang dimaksud pada huruf a dan b

  • objek pajak
  • pajak yang dapat diperhitungkan

d. Pemeriksaan Khusus dalam rangka menindaklanjuti data yang bersifat konkret dilakukan hanya terhadap pos terkait

e. Pos-pos yang dilakukan pemeriksaan dan pos-pos yang tidak dilakukan pemeriksaan dituangkan dan dijelaskan dalam audit plan dan audit program.

Teknik Pemeriksaan

Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik berikut:

  1. pemanfaatan informasi internal dan eksternal DJP
  2. pengujian keabsahan dokumen
  3. penelusuran angka-angka
  4. penelusuran bukti
  5. ekualisasi atau rekonsiliasi
  6. permintaan keterangan atau bukti
  7. konfirmasi
  8. pengujian kebenaran penghitungan matematis
  9. wawancara

Dalam hal dipandang perlu, petugas pemeriksa pajak dapat memilih teknik pemeriksaan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai metode dan teknik pemeriksaan yang berlaku.

Ketentuan Lain

Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku, yaitu :

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-25/PJ/2013 tentang Pedoman e-Audit
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-28/PJ/2013 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Penutup

Pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP, baik dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak maupun oleh petugas pemeriksa pajak dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan yang diamanatkan oleh DJP sehubungan dengan penerapan sistem self assessment di Indonesia. Wajib Pajak tidak perlu khawatir, karena pada dasarnya ketentuan ini hanya menambah tenaga pemeriksaan pajak di tubuh DJP. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan tax audit coverage ratio di Indonesia mulai tahun 2015 dan tahun-tahun setelahnya. Ketentuan ini bisa menjadi kabar baik bagi Wajib Pajak yang patuh dan membayar pajaknya dengan benar, tetapi bisa juga menjadi kabar buruk bagi Wajib Pajak “nakal” yang selama ini belum tersentuh pemeriksaan.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

1 Comment

  1. wah, jadi pak nas ini juga seorang pemeriksa pajak ya? saya dan teman2 (pemko padang) baru februari kemaren dididik pemeriksaan pajak daerah oleh pak tatan, pak suwadi dan pak arief sulthony.

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.