SUDAH setua ini saya belum bisa mengendarai kendaraan roda empat (mobil). Wajar saja bos saya sering mengeluh mengingat jika ada acara rapat di luar kantor, bos saya harus nyetir mobilnya sendiri. Agak tidak enak sih, tapi dalam hati saya berujar, kapan lagi bisa disupirin si bos 😀 *devil. Atas alasan itulah beberapa minggu yang lalu saya mendaftarkan diri untuk mengikuti kursus setir mobil di dekan tempat tinggal saya.
Kursus setir mobil pada dasarnya tidak berbeda dari kursus-kursus yang lain. Karakteristik usahanya: yang diserahkan adalah jasa, bukan barang. Apa saja aspek perpajakannya? Mari kita coba uraikan.
Pelaku Usaha
Pelaku usaha penyedia jasa kursus biasanya adalah orang pribadi. Kursus setir mobil yang saya ikuti malah tidak punya tempat, hanya meja kecil tempat pendaftaran yang ndompleng ke rumah makan padang. Jenis usaha ini tidak terlalu ribet dan membutuhkan banyak alat, yang dibutuhkan hanya mobil yang sudah ditulisi LATIHAN dengan pengaman ganda, lalu papan nama dan tempat pendaftaran. Wajar saja usaha ini lebih banyak dilakukan oleh orang pribadi ketimbang badan usaha. Tetapi tidak menutup kemungkinan badan usaha juga melakukan usaha ini, mengingat prospeknya yang cukup menjanjikan, terutama di kota-kota besar.
Objek PPN atau bukan?
Pasal 4A UU PPN menyebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Namun jasa pendidikan seperti apa yang tidak dikenai PPN? Lebih jauh Pasal 4A menyebutkan bahwa jasa pendidikan tersebut meliputi:
- jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
- jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Ketentuan tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.011/2014 mengenai Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN. Dalam PMK tersebut diatur bahwa:
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal yang meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. Sedangkan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. Satuan pendidikan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebagai berikut:
- jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK 223/PMK.011/2014;
- jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK 223/PMK.011/2014; atau
- jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
Beberapa pertanyaan ini akan menuntun kita kepada kesimpulan apakah jasa penyedia kursus setir mobil dikenai PPN atau tidak:
- Apakah jasa penyedia kursus setir mobil termasuk ke dalam jenis jasa pendidikan? iya
- Jika iya, termasuk jenis pendidikan sekolah atau luar sekolah? luar sekolah
- Jika termasuk kelompok pendidikan luar sekolah, termasuk penyelenggara pendidikan nonformal atau informal? menurut saya informal
- Apabila termasuk jenis penyelenggara pendidikan nonformal, apakah jasa kursus setir mobil diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang? tidak
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan yang diserahkan oleh satuan pendidikan yang berizin. Nah, menyetir mobil apakah termasuk sebagai pendidikan kecakapan hidup? menurut saya iya. Kecakapan hidup yang lainnya seperti pendidikan tata boga, tata busana, tata rias pengantin, dll. Sehingga dapat disimpulkan:
* Apabila jasa kursus diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi pemerintah, jasa tersebut merupakan jasa yang tidak dikenai PPN
* Namun dalam hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka jasa pendidikan tersebut tidak termasuk sebagai jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN.
Bagaimana dengan pendidikan informal? Penyelenggaraan Pendidikan Informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Permasalahannya kursus setir mobil tersebut tidak dilakukan oleh keluarga atau lingkungan.
Namun pada prakteknya, penyelenggara kursus setir mobil yang tidak dilakukan oleh satuan pendidikan berizin tidak pernah memungut PPN, hal ini dikarenakan mereka termasuk sebagai pengusaha kecil sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013.
Penghasilan yang diperoleh
Jenis penghasilan yang diperoleh oleh jenis usaha ini diantaranya:
- Uang pendaftaran
- Uang kursus
- Uang modul, uang seragam
- Jasa perantara Asuransi/SIM
- Uang tip
Beberapa lembaga kursus mengharuskan peserta membayar uang pendaftaran sejumlah tertentu sebagai tanda jadi. Beberapa tidak mengenakan jika pembayaran dilakukan full dan lunas di awal. Uang pendaftaran tersebut merupakan penghasilan yang harus dilaporkan.
Uang kursus merupakan sumber penghasilan utama jenis usaha ini, oleh karena itu harus dicatat sebagai peredaran usaha. Biasanya lembaga kursus setir mobil menyediakan beberapa paket dengan jumlah jam latihan dan harga yang berbeda-beda.
Tidak semua lembaga kursus mengharuskan peserta didiknya untuk memakai seragam, termasuk membeli modul mengingat jenis ilmu yang diserahkan lebih kepada praktis, bukan teoritis. Oleh karena itu penghasilan dari penjualan seragam dan penjualan modul jarang ada. Namun apabila ada penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan.
Beberapa lembaga kursus setir mobil bertindak juga sebagai perantara pembuat SIM atau mendaftarkan asuransi. Dalam hal terdapat balas jasa yang dibayarkan, maka hal tersebut merupakan penghasilan yang harus dilaporkan.
Uang tip biasanya diserahkan langsung oleh siswa kepada instrukturnya, tanpa melalui perusahaan. Hampir semua lembaga kursus mewajibkan siswanya memberi tip kepada instrukturnya pada setiap sesi latihan. Apabila uang tersebut diserahkan langsung kepada instrukturnya, maka itu bukan merupakan penghasilan perusahaan, tetapi menjadi penghasilan instrukturnya. Namun apabila uang tersebut dicatat terlebih dahulu oleh perusahaan, baru diserahkan kepada instruktur, maka merupakan penghasilan perusahaan, dan saat perusahaan membayarkan kepada instrukturnya, merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.
Semoga bermanfaat.
Kode KLU lembaga pelatihan mengemudi berapa yah pak?
LikeLike