SEHARIAN kemarin saya keliling-keliling kota kelahiran saya, mencari referensi tukang rias pengantin yang bagus. Buat saya dan calon istri saya tercinta tentunya, hehehe, ketauan deh! Capek keliling, saya sendiri sebenarnya takjub dengan harga yang dipatok oleh para wanita cantik ini. Mereka memberi harga yang saya sendiri tidak tahu darimana hitungannya. Mahal, jelas. Beberapa memberi alasan kalau bunganya adalah bunga segar, beberapa memberi alasan kalau bajunya harus dibuat terlebih dahulu, dan sebagian beralasan bahwa tempat menikah kami jauh, sehingga harus ada uang ekstra. Harganya bervariasi, dari yang tidak masuk akal hingga tidak masuk akal banget.
Sebagai penyalur make-up yang dijual versi MLM, pujaan hati saya mengatakan kalau dia ingin belajar rias pengantin, langsung saya dukung. Hehehe. Bukan apa-apa, jika hasil kerja selama beberapa jam saja bisa menghasilkan lebih dari 10 juta, bisa kaya mendadak saya, hihi. Di sisi lain, saya jadi memikirkan: apa para juru rias pengantin ini sudah membayar pajaknya dengan benar? Dan timbullah ide menulis tulisan ini. Untuk kedepannya saya mungkin akan membahas mengenai aspek perpajakan pada profesi-profesi tertentu, semoga bermanfaat ya. Mari kita mulai.
Jasa rias pengantin kebanyakan dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Belum pernah saya melihat jasa ini dilakukan oleh Wajib Pajak badan, kecuali mungkin badan yang bergerak dalam bidang wedding organization dan didalamnya ada jasa rias. Tulisan ini hanya akan membahas jasa rias pengantin yang dilakukan oleh orang pribadi.
Karakteristik Usaha
Karakteristik utama usaha jasa rias pengantin adalah, biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana telah dibahas di atas. Berikutnya, orang pribadi ini menyerahkan jasa. Jasa yang diberikan adalah jasa rias pengantin, yaitu jasa yang dilakukan untuk membuat pengantin terlihat cantik dengan busana/kostum dan tata rias tertentu. Namun, pada prakteknya jenis usaha ini tidak hanya menyerahkan jasa, karena pengusaha jasa rias pengantin biasanya juga menyerahkan jasa sewa, Misalnya sewa properti terkait dekorasi ruangan, dekorasi pelaminan (kursi pengantin, bunga, backdrop, bleketepe, dll).
Berangkat dari Omset
Adalah penting untuk menentukan berapa besaran omset yang diperoleh oleh orang pribadi yang melakukan usaha jasa rias pengantin. Mengapa isu besaran omset ini menjadi penting? Hal ini untuk menentukan apakah orang pribadi tersebut harus melakukan pembukuan atau tidak, harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak, dan apakah orang pribadi tersebut harus menghitung pajaknya dengan PP No 46/2013 atau tidak.
a) Omset di atas Rp4,8 miliar setahun
Apabila orang pribadi yang melakukan usaha jasa rias pengantin memiliki omset di atas atau lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka berlaku beberapa hal sebagai berikut:
1) Wajib menyelenggarakan pembukuan
Orang pribadi yang memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar setahun wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diamanatkan Pasal 28 UU KUP dan Pasal 14 UU PPh. Artinya orang pribadi tersebut harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan/pedoman standar akuntansi keuangan. Yang artinya juga orang pribadi tersebut tidak boleh menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
2) Wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP
Orang pribadi yang memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar harus melaporkan diri ke KPP tempat terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013. Yang artinya juga untuk penyerahan jasa rias pengantin dan/atau sewa yang diserahkan harus dipungut PPN, mengingat jasa/sewa tersebut tidak dikecualikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN menurut Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Dan artinya juga orang pribadi tersebut harus memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa/sewanya. Namun orang pribadi yang menyerahkan jasa ini juga bisa tidak menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa/sewanya, mengingat orang pribadi ini memenuhi syarat sebagai pengusaha pedagang eceran yang menyerahkan langsung jasanya kepada konsumen akhir. Sehingga penyerahannya bisa dilaporkan sebagai penyerahan yang digunggung.
3) Menghitung PPh nya dengan menggunakan tarif umum
Orang pribadi yang memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar setahun menghitung PPh nya dengan menggunakan tarif umum, yaitu tarif Pasal 17 UU PPh.
b) Omset di bawah Rp4,8 miliar setahun
Untuk orang pribadi yang peredaran usahanya di bawah Rp4,8 miliar setahun artinya adalah kebalikan dari orang pribadi yang omsetnya di atas Rp4,8 miliar setahun. Yang artinya beberapa ketentuan yang berlaku adalah:
1) Tidak perlu menyelenggarakan pembukuan
Orang pribadi yang mempunyai omset atau peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar setahun pada dasarnya juga wajib menyelenggarakan pembukuan, namun menurut Pasal 14 ayat (2) UU PPh boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung penghasilan netonya.
2) Tidak perlu melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP
Orang pribadi yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, tidak perlu melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013. Namun meskipun termasuk sebagai kriteria pengusaha kecil, orang pribadi ini boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal orang pribadi ini tidak dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak boleh menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN untuk penyerahan jasa yang dilakukan.
3) Menghitung Pajaknya dengan menggunakan PP No 46/2013
Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No 46/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.011/2013, maka orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun harus menghitung pajaknya secara final sebesar 1% dari peredaran usaha setiap bulan di setiap tempat kegiatan usahanya.
Ketentuan perpajakan pada usaha jasa rias pengantin dapat digambarkan dalam matriks berikut:
Aspek Pajak | Omset di atas Rp4,8 miliar | Omset dibawah Rp4,8 miliar |
Kewajiban menyelenggarakan pembukuan | Ya | Boleh Tidak |
Kewajiban melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP | Ya | Boleh Tidak |
Menghitung PPh | Tarif Umum | PP No 46/2013 |
Semoga bermanfaat.
Terimakasih, sangat membantu untuk memahami pajak dalam bidang ini, sebelumnya cari-cari tentang pekerjaan bebas, tapi jasa rias ini gak termasuk, tapi tetep bayar pajak yaa ?!
LikeLike
apakah perlu membuat SIUP untuk jasa rias pengantin ini ya gan? Terima kasih
LikeLike