MESKIPUN expenditure tax dan value added tax sama-sama consumption tax, namun value added tax pada dasarnya adalah sales tax yang merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung yang tidak memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak dalam menentukan tax liabilities, sedangkan expenditure tax merupakan jenis pajak langsung. Escalano mengatakan bahwa model pengimplementasian direct tax on consumption terdiri dari tiga cara yaitu:
1) Personal Ependiture Tax
Dalam Personal Expenditure Tax, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi SPT Tahunan untuk melaporkan berapa jumlah konsumsi/pembelanjaannya selama periode tahun pajak yang bersangkutan. Dalam definisi sederhana, penghitungan DPP-nya adalah:
Consumption = Income – Saving |
Seperti halnya PPh Orang Pribadi, dalam Personal Expenditure Tax juga diperkenankan adanya pengurang penghasilan bruto (tax reliefs) seperti exemptions and deductions. Contohnya untuk keadaan yang khusus seperti extraordinary medical expenses, dll.
Pengenaan tarif dalam Personal Expenditure Tax tidak harus selalu menggunakan tarif tunggal (flat rate) tetapi dapat diterapkan tarif progresif sesuai dengan pertimbangan pembuat peraturan.
Berdasarkan penjelasan di atas, Rosdiana dan Irianto (2012) berpendapat bahwa penghitungan taxable consumption dapat digambarkan pada bagan berikut ini:
TOTAL PENGHASILAN
Penghasilan Pribadi : Gaji, upah, dividen, bunga, sewa, laba, royalti |
dikurangi |
Biaya-biaya yang diperbolehkan (deductible expenses) |
= KONSUMSI NETO |
dikurangi |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (Personal Exemption) |
= KONSUMSI KENA PAJAK |
Harperin memberikan petunjuk mengenai apa saja yang dapat dijadikan pengurang dalam personal expenditure tax, yaitu:
- Education: allow amortisation of the cost professional and certain other postgraduate education and vocational training after high school
- Job seeking: allow a deduction for, or amortisation of, job-seeking costs not involving travel or education
- Clothing: no change in present law. (deductible only if required as a condition of employment and not adaptable to ordinary wear)
- Office in the home: Deny a deduction unless the principal purpose of acquiring the space in business
- Travel: deductions permitted for travel would be in the ratio of time spent on business to total time on the trip. Attention should be devoted to an effort to limit the portion of the trip allocated to business to actual time to spent. Consideration should be given to whether of the trip a deduction can be fully denied for certain trips, e.g. conventions at vacation spots, which appear to result in personal satisfaction equal to cost. If so, meals and lodging on such occasions also should not be deductible.
- Food: deny all deductions for the cost of food. If this is not acceptable, do not allow a deduction for food consumed at home or for the lunches, a low dollar limit on deductions for food consumed at home or for breakfast and dinner. The exclusion for meals provided for the convenience of the employer should be consistent with the dollar limit
- Lodging: Deny a deduction unless lodging duplicates housing duplicates otherwise available and in all cases for days not spent on business. A dollar limit should apply
- Entertainment: deny any deduction.
2) The Blueprints” Cash Flow Tax (BCT)
Disebut sebagai pengenaan pajak atas cashflow karena kesederhanaan sistem akuntansi yang digunakan. Cashflow Tax didesain untuk dapat menggantikan pengenaan pajak pengahasilan Orang Pribadi maupun Badan. Perbedaan yang paling utama antara casfflow tax dan Pajak Penghasilan adalah dalam cashflow tax, an individual’s net worth dikecualikan sebagai objek pajak kenaikan (perubahan).
Persandingan contoh format SPT Tahunan dalam The Cash Flow Tax
STATUS WAJIB PAJAK | ||
1. | a. Tidak Menikah b. Menikah
|
|
BANYAKNYA ANGGOTA KELUARGA | ||
2. | Pilih di bawah ini yang sesuai dengan banyaknya anggota keluarga: a. Wajib Pajak b. Istri/Suami |
…………. …………. |
3. | Jumlah tanggungan | …………+ |
4. | Total Jumlah anggota keluarga (2a + 2b + 3) | ………….. |
PENERIMAAN | ||
5. | a. Penghasilan neto dari usaha, pekerjaan bebas b. Penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan |
………….. ………….. |
6. | Penghasilan dari harta | ………….. |
7. | Prive (pengembalian) dari rekening tabungan | ………….. |
8. | Penghasilan berupa hadiah, sumbangan dan/atau warisan | ………….. |
9. | Penghasilan lain-lain | …………..+ |
10. | Total Penerimaan ( 5a + 5b + 6 + 7 + 8 + 9 ) | ………….. |
PENGURANG-PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN | ||
11. | Biaya mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan | ………….. |
12. | Setoran/deposit neto pada rekening tabungan | ………….. |
13. | Setoran modal | ………….. |
14. | Pajak pusat dan daerah (selain cashflow tax itu sendiri) | …………..+ |
15. | Total pengurang yang diperbolehkan ( 11 + 12 + 13) | …………..- |
16. | NET CASHFLOW ( 10 – 15 ) | …………… |
17. | PEMBEBASAN (sesuaikan angka 4 dengan ketentuan UU) | ……………- |
18. | CASHFLOW TERUTANG PAJAK ( 16 – 17 ) | ……………. |
19. | PAJAK ATAS CASHFLOW ( tarif x angka 18 ) | ……………. |
20. | KREDIT PAJAK | …………….- |
21. | PAJAK ATAS CASHFLOW YANGH KURANG (LEBIH) BAYAR ( 19 – 20 ) | ……………. |
3) Two Tiered Cashflow Tax
Tujuan konsep sistem pajak ini adalah untuk menggantikan pengenaan pajak atas Penghasilan Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi) dan PPh Badan. Sistem ini terdiri dari dua jenis pajak yang berbeda, yaitu:
- Pajak Individu (Orang Pribadi) atas penghasilan dari pekerjaan yang (dapat) dibuat secara progresif
- Pajak atas cashflow kegiatan usaha (bisnis) yang mirip dengan PPN, namun memperkenankan gaji untuk dijadikan pengurang
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, 2012, Pengantar Ilmu Pajak.