NICHOLAS Kaldor dalam The Expenditure Tax in a System of Personal Taxation dalam Rosdiana dan Irianto (2012) menyebutkan bahwa hal-hal di bawah ini tidak termasuk ke dalam personal consumption, yaitu:
a. pengeluaran untuk bisnis dalam arti sempit;
b. semua pengeluaran investasi, yaitu jumlah yang dikhususkan untuk pembelian properti (seperti tanah, saham, dan surat-surat berharga) atau non-income yielding (misalnya deposito bank, emas batangan, dll); semua jenis pinjaman, dan jumlah yang dikhususkan untuk pembayaran hutang
c. Belanja modal/barang untuk digunakan secara pribadi, misalnya pembelian rumah, karya seni, perhiasan dan ornamen di atas jumlah tertentu
d. Hadiah yang diberikan kepada orang lain dalam jumlah tertentu, termasuk mas kawin, dll.
Dengan demikian selain dari 4 hal di atas termasuk dalam pengertian konsumsi dan menjadi objek pajak atas konsumsi.
Secara lebih sistematis, David F. Bradford membedakan income dan expenditure/consumption-bases dari bagaimana cara menghitung ability to pay:
Income | Consumption |
Earnings plus Gifts and bequests received minus Cost of earnings minus Certain other outlays |
Earnings plus Gifts and bequests received minus Cost of earnings minus Certain other outlays minus increase in net worth |
———-
Referensi
Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, Pengantar Perpajakan, 2012