D.7. Kebijakan dalam Kepatuhan Pajak

KEBIJAKAN dalam kepatuhan pajak erat kaitannya dengan sistem perpajakan yang berlaku di negara tersebut. Karena kebijakan dalam kepatuhan pajak bermaksud untuk mengefektifkan dan mengefisienkan sistem perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu setiap tahun Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran mengenai kebijakan dalam kepatuhan pajak. Strategi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2014 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-18/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

KPP melakukan upaya peningkatan rasio kepatuhan dengan melakukan kegiatan antara lain:

1. Pemberi Kerja

a. Melakukan pemetaan pemberi kerja dengan jumlah karyawan besar, kemudian melakukan hal-hal berikut:

1) Membuat jadwal pendampingan pembuatan e-SPT PPh Pasal 21, apabila diperlukan, serta menghimbau pemberi kerja menyerahkan bukti potong PPh Pasal 21 sesegera mungkin kepada karyawannya;
2) Melakukan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya;
3) Memfasilitasi penyampaian SPT Tahunan PPh melalui pemberi kerja (baik melalui dropbox maupun secara elektronik massal di lokasi pemberi kerja).
b. Melakukan konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pemberi kerja lainnya terkait dengan pegawai/karyawan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh.
2. Wajib Pajak

a. WP Lama

1. Orang Pribadi Karyawan

  1. Melakukan inventarisasi terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Kegiatan yang sama dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh tahun pajak 2014 setelah batas waktu penyampaiannya berakhir. Selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh.
  2. Menerbitkan dan mengirimkan himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT.
  3. Melakukan inventarisasi dan tindak lanjut surat himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak yang kembali pos.
  4. Melakukan pelaksanaan sosialisasi dan upaya peningkatan jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh OP (formulir 1770S dan 1770SS) secara elektronik .
  5. Melakukan percepatan perekaman Berita Acara (BA), tanda terima (TT), pencetakan LPAD SPT Tahunan PPh, pengiriman SPT Tahunan PPh (SPT 1770 S) milik KPP Lain serta melakukan penanganan (tindak lanjut atau proses validasi) atas SPT dengan NPWP tidak valid atau berstatus NE/DE/PL sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh.
2) 2. Badan dan Orang Pribadi Non Karyawan

  1. Melakukan inventarisasi terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Kegiatan yang sama dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh tahun pajak 2014 setelah batas waktu penyampaiannya berakhir. Selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh.
  2. Menerbitkan dan mengirimkan himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT.
  3. Melakukan inventarisasi dan tindak lanjut surat himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak yang kembali pos.
  4. Memanfaatkan data WP yang tidak menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun sebelumnya, namun melakukan pekerjaan (karyawan tetap dan/atau pekerja bebas) dan kegiatan usaha di antaranya ekspor/impor (berdasarkan data PEB dan PIB), penyerahan (berdasarkan data faktur pajak, dokumen PP FTZ-01, PP FTZ-02, PP FTZ-03, Inward Manifest, Outward Manifest dan data lainnya), pembayaran pajak atau data lainnya, baik sumbernya dari Portal DJP maupun dari sumber lain untuk melakukan himbauan penyampaian SPT Tahunan PPh.
  5. Melakukan optimalisasi data internal (Approweb dan Apportal) dan data eksternal (hasil dari Peraturan Pemerintah Nomor PP 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi) terutama data transaksional sebagai basis himbauan WP yang tidak menyampaikan SPT tetapi menjalankan transaksi ekonomi atau kegiatan usaha .
  6. Melakukan pendekatan dengan asosiasi-asosiasi yang terkait dengan WP terkait misalnya asosiasi pengusaha jasa konstruksi, pedagang eceran, dan sebagainya.
  7. Melakukan pendekatan kepada konsultan pajak dan akuntan publik dalam rangka peningkatan kepatuhan WP yang ditangani.
  8. Melakukan percepatan perekaman Berita Acara (BA), tanda terima (TT), pencetakan LPAD SPT Tahunan PPh, pengiriman SPT Tahunan PPh (SPT 1770) milik KPP Lain serta melakukan penanganan (tindak lanjut atau proses validasi) atas SPT dengan NPWP tidak valid atau berstatus NE/DE/PL sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh.
b. WP Baru

1) Memberikan sosialisasi menyangkut pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan menekankan pada kewajiban WP jika mempunyai NPWP termasuk sosialisasi mengenai pembuatan e-FIN.
2) Optimalisasi kegiatan Triple One oleh Seksi Ekstensifikasi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2013tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.