C.3. Akuntansi PPh Badan: Beda Tetap

AKIBAT adanya perbedaan antara biaya-biaya komersial dengan biaya-biaya yang boleh diakui secara fiskal, rekonsiliasi fiskal kadang menyebabkan perbedaan hasil dalam laporan keuangan komersial. Perbedaan tersebut dibagi menjadi dua jenis yang dikenal sebagai beda tetap dan beda waktu.

Beda tetap adalah perbedaan antara laba menurut akuntansi komersial dengan penghasilan kena pajak menurut akuntansi secara fiskal. Perbedaan ini tentu saja diakibatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Beda tetap tidak menimbulkan permasalahan dalam akuntansi komersial serta tidak akan memberikan pengaruh terhadap kewajiban perpajakan di masa mendatang.

Beda tetap disebabkan karena beberapa hal, yaitu:
1. Penghasilan yang telah dipotong PPh Final
Penghasilan-penghasilan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh pengenaan pajaknya dilakukan secara tersendiri dan bersifat final. Maksudnya, pajak dikenakan langsung dari peredaran bruto tanpa melihat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut serta bersifat final, yang artinya tidak dapat dikurangkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun. Sebagai konsekuensinya, penghasilan-penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari akuntansi komersial. Penyesuainnya dilakukan di formulir 1771-I (Penghitungan penghasilan neto fiskal) pada angka 4.

2. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
Penghasilan-penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh juga harus dikeluarkan dari akuntansi komersial, karena penghasilan-penghasilan ini tidak perlu dihitung pajaknya. Akibatnya akan terjadi perbedaan antara laba komersial dengan penghasilan kena pajak secara fiskal.  Penyesuainnya dilakukan di formulir 1771-I (Penghitungan penghasilan neto fiskal) pada angka 4.

3. Pengurangan penghasilan bruto yang termasuk dalam biaya yang tidak boleh dikurangkan
Secara komersial, Wajib Pajak boleh mengurangkan biaya apa saja terkait usahanya, tentu saja dengan mengacu kepada PSAK yang berlaku. Namun secara fiskal, Wajib Pajak harus memperhatikan biaya-biaya apa saya yang boleh dan tidak boleh untuk dikurangkan. Ada biaya-biaya tertentu yang secara komersial boleh dikurangkan, namun secara fiskal dilarang untuk dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Perbedaan inilah yang menyebabkan beda tetap tersebut.

Semoga bermanfaat.

————————————
Referensi:
1. Akuntansi Pajak, Izzuddin, STAN, tanpa tahun
2. UU PPh
3. Peraturan terkait.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.